Jambi | Polemik sengketa tanah yang melibatkan pengusaha properti Bratanata kembali memunculkan fakta baru yang memperjelas duduk perkara konflik tersebut.
Lahan yang kini menjadi objek sengketa diketahui sebelumnya telah lebih dahulu diikat melalui Akta Pengikatan Jual Beli (APJB) antara Bratanata dan pemilik tanah berinisial H pada tahun 2024.
Dalam perjanjian tersebut, Bratanata mengaku telah melakukan pembayaran uang muka (DP) sebagai bagian dari kesepakatan transaksi yang dibuat di hadapan notaris.
Namun di tengah proses penyelesaian kewajiban antara kedua pihak, Bratanata justru mendapati bahwa tanah yang sama diduga kembali diperjualbelikan oleh H kepada pihak lain yang berinisial F.
Situasi semakin memanas setelah pihak F disebut telah melakukan aktivitas langsung di atas lahan tersebut, mulai dari pembersihan lahan hingga pekerjaan pembangunan awal.
“Saya sudah melakukan pembayaran DP sejak tahun 2024 dan ada akta pengikatan jual beli yang ditandatangani di depan notaris. Tapi tiba-tiba ada pihak lain yang masuk ke lokasi, membersihkan lahan bahkan mulai melakukan pembangunan tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Bratanata dengan nada kecewa.
Menurutnya, hingga saat ini hubungan perjanjian antara dirinya dan H juga belum sepenuhnya selesai sesuai kesepakatan awal. Karena itu ia mempertanyakan dasar hukum pihak F yang langsung melakukan aktivitas di atas tanah tersebut.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum dalam transaksi properti, terutama jika benar tanah yang telah lebih dahulu diikat melalui perjanjian jual beli kembali diperjualbelikan kepada pihak lain.
Bratanata mengaku merasa dipermainkan dalam proses transaksi tersebut dan berharap persoalan ini dapat diungkap secara terang melalui jalur hukum.
“Saya sudah lama bergerak di bisnis properti. Seharusnya ada etika dan komitmen dalam menjalankan perjanjian. Jangan sampai orang yang sudah lebih dulu bertransaksi justru diperlakukan seperti ini,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh dokumen transaksi masih tersimpan lengkap, mulai dari akta pengikatan jual beli hingga bukti pembayaran kepada H.
Saat ini, sengketa tersebut telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, setelah sebelumnya upaya mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa tidak menemukan titik temu.
Bratanata berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap secara jelas bagaimana tanah yang telah diikat melalui perjanjian jual beli sebelumnya bisa kembali diperjualbelikan kepada pihak lain.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak H maupun F belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.























Discussion about this post