• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Diduga Rusak Sempadan Sungai Selama 10 Tahun, PTPN IV Berpotensi Terjerat UU Lingkungan Hidup

Diduga Rusak Sempadan Sungai Selama 10 Tahun, PTPN IV Berpotensi Terjerat UU Lingkungan Hidup

by admin
06.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

SAROLANGUN – Dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan sempadan sungai oleh perusahaan perkebunan milik negara kembali menjadi sorotan setelah temuan abrasi di bantaran Sungai Batang Tembesi, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Dokumen resmi Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) yang diperoleh redaksi FikiranRajat.id mengungkap adanya aktivitas penanaman kelapa sawit oleh PT Perkebunan Nusantara IV di kawasan bantaran sungai tersebut.

Dalam dokumen Berita Acara Tinjauan Lapangan Pemantauan dan Pengawasan Sumber Daya Air, disebutkan bahwa penanaman kelapa sawit di lokasi tersebut telah dilakukan sejak tahun 2013.

Temuan lapangan menunjukkan bahwa jarak tanaman kelapa sawit dengan aliran Sungai Batang Tembesi hanya sekitar 20 meter dari tepi sungai.

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai, untuk sungai besar di luar kawasan perkotaan, jarak sempadan sungai minimal 100 meter dari tepi sungai.

Akibat aktivitas tersebut, tebing sungai di sekitar area perkebunan dilaporkan mengalami erosi dan longsor dengan panjang gerusan mencapai sekitar 300 meter.

 

Berpotensi Melanggar UU Lingkungan Hidup

Jika merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan usaha yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.

Dalam Pasal 98 UU 32/2009, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 99 juga mengatur bahwa kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar.

Dalam konteks korporasi, pertanggungjawaban hukum tidak hanya dapat dikenakan kepada perusahaan, tetapi juga kepada pihak yang memiliki kendali atas kegiatan usaha tersebut.

 

Tanggung Jawab Manajemen Kebun

Dalam sistem operasional perkebunan, pengelolaan area tanam berada di bawah kewenangan manajemen kebun, termasuk manager kebun yang bertanggung jawab atas tata kelola lahan dan aktivitas operasional di lapangan.

Jika aktivitas penanaman sawit di kawasan sempadan sungai tersebut telah berlangsung lebih dari satu dekade dan menimbulkan kerusakan tebing sungai, maka publik menilai perlu ada pertanggungjawaban dari pihak pengelola kebun yang selama ini memimpin operasional di lokasi tersebut.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa praktik pengelolaan perkebunan tetap mematuhi regulasi lingkungan hidup yang berlaku.

 

Pengawasan Dinilai Lemah

Fakta bahwa aktivitas penanaman sawit di bantaran sungai disebut telah berlangsung sejak tahun 2013 juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan kawasan sempadan sungai.

Dalam dokumen hasil pemantauan tersebut, langkah yang direkomendasikan kepada perusahaan hanya berupa peringatan serta permintaan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai dengan menanam vegetasi seperti bambu.

Tidak disebutkan adanya sanksi administratif berat maupun langkah penegakan hukum lainnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan penegakan aturan terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan sempadan sungai.

 

Ancaman Terhadap DAS Batanghari

Sungai Batang Tembesi merupakan salah satu anak sungai utama dari Sungai Batanghari, yang merupakan sistem sungai terbesar di Provinsi Jambi.

Kerusakan pada bantaran sungai dapat menyebabkan sedimentasi, pendangkalan sungai, serta meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir.

Jika kerusakan kawasan sempadan sungai tidak segera ditangani secara serius, maka dampaknya dapat meluas terhadap keseimbangan ekosistem Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari.

 

Menunggu Penjelasan Resmi

Hingga berita ini disusun, redaksi FikiranRajat.id masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak PT Perkebunan Nusantara IV terkait aktivitas perkebunan di kawasan bantaran Sungai Batang Tembesi tersebut.

Konfirmasi juga telah diarahkan kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera VI mengenai langkah pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan sempadan sungai.

Redaksi akan memuat penjelasan resmi dari pihak terkait dalam pemberitaan lanjutan.[red]

Tags: Diduga Rusak Sempadan Sungai Selama 10 TahunPTPN IV Berpotensi Terjerat UU Lingkungan HidupPTPN Regional IV
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Rumah Sudah Dijual, Polemik Rp30 Juta Makam Perumahan Desa Solok Seret Isu Perizinan

Fasum Dipersoalkan, Developer Perumahan Desa Solok Berpotensi Hadapi Gugatan Konsumen

Jejak Perizinan Perumahan Desa Solok Dipertanyakan, Fasum Makam Jadi Sorotan

Ibu 'F' Pengembang Terkenal Di Kasang Pudak Diduga Menyerobot Tanah Orang Lain Dan Merusak Tanda Batas.

Dana Umat Disalurkan ke Mana? Konfirmasi ke Ketua BAZNAS Jambi Belum Dijawab

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah