Sengketa tanah yang menyeret dugaan jual beli ganda kembali mencuat setelah proses mediasi antara pelapor dan terlapor tidak menemukan jalan tengah. Pertemuan yang diharapkan menjadi ruang penyelesaian damai tersebut justru berakhir buntu.
Dengan gagalnya mediasi, perkara ini dipastikan berlanjut ke proses hukum yang kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan penyerobotan lahan dan/atau pengerusakan yang diduga melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah serta Pasal 170 KUHP.
Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), kepolisian menyatakan laporan tersebut telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Pendamping hukum pelapor, Risma Pasaribu, menegaskan pihaknya tidak keberatan apabila proses hukum terus berjalan demi menemukan kebenaran.
“Biar prosesnya berlanjut dan pembuktian menemukan jalannya. Saya berharap kasus dugaan jual beli ganda tanah yang dilakukan saudara H terhadap klien saya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa perkara ini tidak berhenti pada laporan yang sudah berjalan. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana melaporkan dugaan tindak pidana lain yang dianggap merugikan kliennya.
“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan dugaan tindak pidana lainnya yang kami anggap merugikan klien saya,” tegasnya.
Pelapor ber inisial BR, mengatakan dirinya telah lama berkecimpung dalam bisnis properti perumahan. Karena itu, ia menilai persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan secara profesional jika semua pihak memegang komitmen perjanjian.
“Saya ini pebisnis yang sudah lama bergerak di bidang properti perumahan. Harusnya ada etika di dalam dunia bisnis,” kata BR.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh bukti transaksi masih tersimpan lengkap, mulai dari surat perjanjian hingga kwitansi pembayaran kepada pihak terlapor.
“Bukti surat perjanjian dan kwitansi pembayaran saya kepada saudara H masih lengkap semua. Saudara H sebelumnya juga berjanji akan menyelesaikan permasalahan tanah tersebut, baru saya akan melakukan pelunasan sesuai dengan perjanjian,” jelasnya.
Di tengah polemik yang berkembang, muncul fakta bahwa tanah milik Bratanata sempat dikavling tanpa seizin pemiliknya oleh seorang pengusaha properti berinisial F. Pengkavlingan tersebut bahkan disertai aktivitas penggalian parit di lokasi lahan.
Ketua RT setempat, Sartono, memberikan klarifikasi terkait isu yang menyebut dirinya mengetahui atau menyetujui kegiatan pengkavlingan tersebut.
Menurutnya, tanah yang dipersoalkan memang berada di dekat rumahnya. Namun keterlibatannya hanya sebatas menunjukkan batas patok tanah ketika diminta.
“Memang benar tanah milik Pak BR berada di dekat rumah saya dan sempat dikavling oleh salah satu pengusaha yang bergerak di bidang properti, saudari F, yang mengaku sudah membeli tanah yang sama dari saudara H. Saya hanya menunjukkan patok batas tanah dan sempat diminta menjaga alat berat oleh saudari F,” ujar Sartono.
Sartono juga membantah tegas pernyataan yang menyebut pengkavlingan tanah tersebut dilakukan atas sepengetahuannya.
“Tidak benar jika ada pihak yang mengatakan tanah itu dikavling atas sepengetahuan saya. Kalau terkait pengkavlingan tanah milik Pak Brata, itu di luar wewenang saya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah klaim yang sebelumnya beredar bahwa kegiatan pengkavlingan oleh F dilakukan dengan sepengetahuan pihak RT setempat.
Dengan gagalnya proses mediasi, sengketa ini kini sepenuhnya bergantung pada proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
Pihak pelapor berharap penyelidikan dilakukan secara profesional agar motif di balik dugaan jual beli ganda tanah oleh H serta tindakan pengkavlingan oleh F dapat terungkap secara terang.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan dugaan jual beli ganda tanah tersebut.
Kasus ini pun berpotensi berkembang menjadi konflik hukum yang lebih luas, terutama jika laporan dugaan tindak pidana lain benar-benar dilayangkan oleh pihak pelapor dalam waktu dekat























Discussion about this post