Jika merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 98 UU tersebut menyebutkan bahwa pelaku perusakan lingkungan dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa:
▪️paksaan pemerintah
▪️penghentian kegiatan
▪️hingga pencabutan izin usaha
Namun dalam kasus ini, rekomendasi yang diberikan hanya berupa peringatan kepada perusahaan agar mengembalikan fungsi sempadan sungai.
Hal ini memunculkan kritik bahwa penegakan hukum lingkungan terhadap korporasi, khususnya perusahaan besar, masih belum berjalan optimal.























Discussion about this post