SAROLANGUN — Polemik proyek jaringan listrik menuju Desa Dam Siambang dan Desa Pemusiran, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul penjelasan dari pihak PLN yang menyebut adanya dukungan dua tokoh nasional dalam usulan pembangunan jaringan listrik tersebut.
Dalam komunikasi yang diterima redaksi FikiranRajat.id, pihak PLN UP3 Jambi melalui keterangan yang disampaikan oleh Yudi menyebut bahwa usulan pembangunan jaringan listrik ke Desa Pemusiran awalnya merupakan permintaan masyarakat yang didukung surat dari Pemerintah Kabupaten Sarolangun.
Dalam penjelasan tersebut juga disebutkan dukungan dari dua tokoh asal Sarolangun yang kini berada di tingkat nasional, yakni Hasan Basri Agus (anggota MPR RI) dan Cek Endra (anggota DPR RI).
“Usulan permohonan jaringan listrik di Desa Pemusiran awalnya atas permintaan warga desa Pemusiran yang didukung surat Pemkab Sarolangun, Bpk. Hasan Basri Agus (MPR RI) dan Bpk. Cek Endra (DPR RI),” tulis pihak PLN dalam penjelasan yang diterima redaksi.
Tiang Listrik Sudah Berdiri, Jaringan Belum Terpasang
Meski demikian, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa jaringan listrik tersebut hingga kini belum dapat dimanfaatkan masyarakat.
Berdasarkan penelusuran FikiranRajat.id, sekitar 770 batang tiang listrik telah berdiri di jalur menuju wilayah tersebut sejak sekitar akhir tahun 2019.
Namun hingga kini kabel jaringan listrik belum pernah ditarik dan gardu distribusi juga belum terlihat dibangun di sepanjang jalur tersebut.
Akibatnya, listrik yang diharapkan masyarakat belum pernah benar-benar menyala.
PLN Sebut Terkendala Izin Kawasan Hutan
Dalam penjelasan yang sama, pihak PLN menyebut bahwa pemasangan jaringan listrik belum dapat dilanjutkan karena lokasi tersebut kemudian diketahui berada di kawasan hutan yang memerlukan izin pemanfaatan kawasan.
PLN menyatakan saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sarolangun untuk proses pengurusan izin penggunaan kawasan hutan tersebut.
Namun penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah publik.
Pasalnya, konstruksi pemasangan tiang listrik telah dilakukan lebih dahulu, sementara izin kawasan disebut masih dalam proses.
Warga: Instalasi Rumah Sudah Dipasang
Di sisi lain, sejumlah warga Desa Dam Siambang mengaku sempat diminta mengumpulkan uang untuk pemasangan instalasi listrik rumah tangga.
Salah satu warga, Fahmi, mengatakan bahwa warga pernah memberikan sejumlah uang kepada seseorang yang disebut sebagai kontraktor.
“Kami pernah kumpulkan uang untuk pemasangan listrik rumah. Tapi orangnya tidak kembali lagi. Yang tersisa hanya instalasi listrik di rumah warga,” ujarnya.
Pantauan di beberapa rumah warga menunjukkan adanya saklar listrik, jalur pipa instalasi, dan kabel di dalam rumah, namun seluruh instalasi tersebut tidak pernah terhubung dengan jaringan listrik PLN.
Publik Pertanyakan Kejelasan Proyek
Perbedaan informasi antara keterangan masyarakat dan penjelasan pihak PLN membuat proyek ini mulai menjadi perhatian publik.
Sejumlah pertanyaan mulai mengemuka, di antaranya:
▪️Mengapa konstruksi tiang listrik dilakukan jika izin kawasan hutan belum selesai?
▪️Berapa nilai anggaran proyek pembangunan jaringan listrik tersebut?
▪️Apakah ratusan tiang listrik yang telah dipasang sudah tercatat sebagai aset PLN?
▪️Kapan jaringan listrik tersebut benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat?
FikiranRajat Kirim Permintaan Klarifikasi
Untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut, FikiranRajat.id telah mengirimkan permohonan konfirmasi kepada pihak PLN terkait status proyek, nilai anggaran, serta perkembangan proses perizinan kawasan hutan yang disebut menjadi kendala.
Redaksi juga membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan tokoh-tokoh yang disebut dalam usulan pembangunan jaringan listrik tersebut.
Sementara itu bagi masyarakat Desa Dam Siambang, keberadaan ratusan tiang listrik yang berdiri di sepanjang jalur menuju desa hingga kini masih menjadi simbol harapan yang belum terwujud.[red]























Discussion about this post