MUARO JAMBI – FikiranRajat.id
Polemik pemanfaatan tanah wakaf peninggalan Almarhum H. Ahong alias H. Sukamto di Desa Solok, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, terus berkembang setelah muncul pengakuan dari pihak pengembang perumahan yang menyatakan telah menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada pemerintah desa.
Dana tersebut disebut sebagai kontribusi developer dalam penyediaan lahan pemakaman yang kemudian diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat di lingkungan perumahan yang sedang dibangun.
Informasi yang dihimpun FikiranRajat.id menyebutkan, pengembang Perumahan Villa Zahra melalui perwakilannya, Fikri, mengakui adanya penyerahan dana kepada pihak desa sebagai bagian dari kesepakatan penyediaan fasilitas umum berupa lahan makam.
“Uang itu kami serahkan kepada pihak desa sebagai kontribusi penyediaan makam bagi warga perumahan. Jika nanti menjadi persoalan, kami siap mengembalikan dana tersebut kepada desa,” ungkap sumber yang menyampaikan keterangan dari pihak pengembang.
Fikri juga menyebutkan bahwa apabila dana tersebut dikembalikan dan kesepakatan dibatalkan, maka konsekuensinya fasilitas makam tersebut tidak lagi menjadi bagian dari pemenuhan syarat fasilitas umum perumahan.
Dalam kondisi tersebut, tanah wakaf tersebut berpotensi kembali dikelola sebagai aset fasilitas umum desa atau bahkan dapat dicatat sebagai aset pemerintah daerah.
Di sisi lain, pemerintah Desa Solok sebelumnya menyampaikan klarifikasi tertulis yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah wakaf untuk pemakaman umum masyarakat desa dan tidak pernah diperjualbelikan.
Dalam surat klarifikasi tersebut dijelaskan bahwa kondisi lahan sebelumnya tidak dapat dimanfaatkan karena berada di dataran rendah dan rawan banjir. Proses pembersihan lahan kemudian dilakukan dengan bantuan pihak pengembang perumahan yang berada di sekitar lokasi.
Namun, muncul perbedaan keterangan terkait nilai dana yang diberikan pengembang. Pihak desa sebelumnya menyebut dana yang digunakan untuk kegiatan pembersihan lahan sekitar Rp20 juta, sementara pihak pengembang menyebut nilai kontribusi mencapai Rp30 juta.
Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penerimaan dan penggunaan dana tersebut oleh pemerintah desa.
Selain itu, fakta bahwa perumahan telah mulai dipasarkan bahkan sebagian unit telah terjual kepada konsumen juga menjadi perhatian tersendiri, mengingat penyediaan fasilitas umum seperti lahan pemakaman merupakan salah satu komponen penting dalam perencanaan perumahan.
Dokumen yang diperoleh FikiranRajat.id juga menunjukkan adanya Surat Persetujuan Lingkungan yang ditandatangani warga RT 08 Desa Solok pada tahun 2023. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa masyarakat menyetujui pembangunan perumahan dengan sejumlah kesepakatan, salah satunya developer bersedia menyediakan atau membeli lahan makam bagi kebutuhan warga perumahan.
Kesepakatan tersebut juga disertai komitmen bantuan sosial berupa material bangunan untuk fasilitas ibadah di lingkungan setempat.
Meski demikian, hingga kini masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara terbuka, di antaranya mengenai status administrasi penerimaan dana kontribusi dari developer, pencatatan penggunaan dana tersebut, serta mekanisme penetapan tanah wakaf sebagai fasilitas umum bagi kawasan perumahan.
Transparansi dalam pengelolaan dana dan kejelasan mekanisme penyediaan fasilitas umum dinilai penting agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari, terlebih pembangunan perumahan telah berjalan dan sebagian unit telah dipasarkan kepada masyarakat.
FikiranRajat.id masih berupaya memperoleh keterangan tambahan dari pemerintah desa, pengembang perumahan, serta instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi guna mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap mengenai polemik tersebut.























Discussion about this post