• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Developer Akui Serahkan Rp30 Juta ke Desa, Tanah Wakaf Dijadikan Makam Perumahan

Developer Akui Serahkan Rp30 Juta ke Desa, Tanah Wakaf Dijadikan Makam Perumahan

by admin
06.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

MUARO JAMBI – FikiranRajat.id

Polemik pemanfaatan tanah wakaf peninggalan Almarhum H. Ahong alias H. Sukamto di Desa Solok, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, terus berkembang setelah muncul pengakuan dari pihak pengembang perumahan yang menyatakan telah menyerahkan uang sebesar Rp30 juta kepada pemerintah desa.

Dana tersebut disebut sebagai kontribusi developer dalam penyediaan lahan pemakaman yang kemudian diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat di lingkungan perumahan yang sedang dibangun.

Informasi yang dihimpun FikiranRajat.id menyebutkan, pengembang Perumahan Villa Zahra melalui perwakilannya, Fikri, mengakui adanya penyerahan dana kepada pihak desa sebagai bagian dari kesepakatan penyediaan fasilitas umum berupa lahan makam.

“Uang itu kami serahkan kepada pihak desa sebagai kontribusi penyediaan makam bagi warga perumahan. Jika nanti menjadi persoalan, kami siap mengembalikan dana tersebut kepada desa,” ungkap sumber yang menyampaikan keterangan dari pihak pengembang.

Fikri juga menyebutkan bahwa apabila dana tersebut dikembalikan dan kesepakatan dibatalkan, maka konsekuensinya fasilitas makam tersebut tidak lagi menjadi bagian dari pemenuhan syarat fasilitas umum perumahan.

Dalam kondisi tersebut, tanah wakaf tersebut berpotensi kembali dikelola sebagai aset fasilitas umum desa atau bahkan dapat dicatat sebagai aset pemerintah daerah.

Di sisi lain, pemerintah Desa Solok sebelumnya menyampaikan klarifikasi tertulis yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah wakaf untuk pemakaman umum masyarakat desa dan tidak pernah diperjualbelikan.

Dalam surat klarifikasi tersebut dijelaskan bahwa kondisi lahan sebelumnya tidak dapat dimanfaatkan karena berada di dataran rendah dan rawan banjir. Proses pembersihan lahan kemudian dilakukan dengan bantuan pihak pengembang perumahan yang berada di sekitar lokasi.

Namun, muncul perbedaan keterangan terkait nilai dana yang diberikan pengembang. Pihak desa sebelumnya menyebut dana yang digunakan untuk kegiatan pembersihan lahan sekitar Rp20 juta, sementara pihak pengembang menyebut nilai kontribusi mencapai Rp30 juta.

Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penerimaan dan penggunaan dana tersebut oleh pemerintah desa.

Selain itu, fakta bahwa perumahan telah mulai dipasarkan bahkan sebagian unit telah terjual kepada konsumen juga menjadi perhatian tersendiri, mengingat penyediaan fasilitas umum seperti lahan pemakaman merupakan salah satu komponen penting dalam perencanaan perumahan.

Dokumen yang diperoleh FikiranRajat.id juga menunjukkan adanya Surat Persetujuan Lingkungan yang ditandatangani warga RT 08 Desa Solok pada tahun 2023. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa masyarakat menyetujui pembangunan perumahan dengan sejumlah kesepakatan, salah satunya developer bersedia menyediakan atau membeli lahan makam bagi kebutuhan warga perumahan.

Kesepakatan tersebut juga disertai komitmen bantuan sosial berupa material bangunan untuk fasilitas ibadah di lingkungan setempat.

Meski demikian, hingga kini masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara terbuka, di antaranya mengenai status administrasi penerimaan dana kontribusi dari developer, pencatatan penggunaan dana tersebut, serta mekanisme penetapan tanah wakaf sebagai fasilitas umum bagi kawasan perumahan.

Transparansi dalam pengelolaan dana dan kejelasan mekanisme penyediaan fasilitas umum dinilai penting agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari, terlebih pembangunan perumahan telah berjalan dan sebagian unit telah dipasarkan kepada masyarakat.

FikiranRajat.id masih berupaya memperoleh keterangan tambahan dari pemerintah desa, pengembang perumahan, serta instansi terkait di Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi guna mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap mengenai polemik tersebut.

Tags: Desa solokDeveloper Akui Serahkan Rp30 Juta ke DesaTanah WakafTanah Wakaf Dijadikan Makam Perumahan
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Sawit di Sempadan Sungai Sejak 2013, Abrasi 300 Meter Terjadi – Mengapa Hanya Peringatan?

EPISODE 1 Sawit PTPN IV di Bantaran Sungai Batang Tembesi, Abrasi 300 Meter Terjadi

EPISODE 2 Pelanggaran Terjadi Sejak 2013, Mengapa Baru Diperingatkan?

EPISODE 3 Abrasi Sungai Batang Tembesi Mengancam DAS Batanghari

EPISODE 4 Sanksi Lingkungan Dinilai Terlalu Ringan

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah