SAROLANGUN – Dugaan pelanggaran pengelolaan kawasan sempadan sungai oleh perusahaan perkebunan milik negara kembali mencuat setelah dokumen resmi Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) mengungkap adanya penanaman kelapa sawit di bantaran Sungai Batang Tembesi, Kabupaten Sarolangun.
Dokumen Berita Acara Tinjauan Lapangan Pemantauan dan Pengawasan Sumber Daya Air yang diperoleh redaksi FikiranRajat.id menyebutkan bahwa penanaman sawit di kawasan tersebut dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara IV sejak tahun 2013.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa jarak tanaman sawit dengan aliran Sungai Batang Tembesi hanya sekitar 20 meter dari tepi sungai.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, garis sempadan sungai besar di luar kawasan perkotaan seharusnya memiliki jarak minimal 100 meter dari tepi sungai.
Temuan lapangan juga menunjukkan bahwa tebing Sungai Batang Tembesi di sekitar area perkebunan tersebut telah mengalami erosi dan longsor dengan panjang gerusan mencapai sekitar 300 meter.
Pelanggaran Lebih Dari Satu Dekade
Jika merujuk isi dokumen tersebut, aktivitas penanaman sawit di kawasan sempadan sungai telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun.
Namun hingga saat ini, langkah penindakan yang dilakukan oleh otoritas pengawasan sumber daya air hanya sebatas pemberian peringatan kepada perusahaan serta permintaan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.
Perusahaan juga disebut diminta melakukan penanaman vegetasi seperti bambu untuk mencegah longsor yang lebih luas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan kawasan sempadan sungai.
Regulasi Lingkungan Sebenarnya Memungkinkan Sanksi Berat
Jika merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 98 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa pelaku yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku yang melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan sempadan sungai.
Sanksi tersebut dapat berupa:
▪️paksaan pemerintah
▪️penghentian kegiatan
▪️denda administratif
▪️hingga pencabutan izin usaha
Namun dalam kasus ini, rekomendasi yang muncul dalam dokumen pengawasan hanya berupa peringatan kepada perusahaan.
Mengapa Pengawasan Terlihat Lemah?
Temuan ini memunculkan pertanyaan yang lebih besar mengenai pengawasan kawasan sempadan sungai di wilayah DAS Batanghari.
Sungai Batang Tembesi sendiri merupakan salah satu anak sungai utama dari Sungai Batanghari yang memiliki peran penting dalam sistem hidrologi Provinsi Jambi.
Kerusakan pada bantaran sungai dapat memicu sedimentasi, pendangkalan sungai, serta meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir.
Jika aktivitas perkebunan di kawasan sempadan sungai tidak dikendalikan secara tegas, maka kerusakan ekosistem Daerah Aliran Sungai Batanghari berpotensi semakin meluas.
Publik Menunggu Penjelasan BWSS VI dan PTPN IV
Hingga berita ini disusun, redaksi FikiranRajat.id masih berupaya meminta penjelasan dari pihak PT Perkebunan Nusantara IV terkait aktivitas perkebunan di kawasan bantaran Sungai Batang Tembesi tersebut.
Konfirmasi juga telah diarahkan kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera VI mengenai langkah pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan sempadan sungai.
Redaksi akan memuat penjelasan resmi dari pihak terkait dalam pemberitaan lanjutan.[red]























Discussion about this post