JAMBI – Dugaan praktik penindakan tidak transparan oleh oknum Polisi Kehutanan (Polhut) kembali mencuat. Seorang sopir mobil diesel bermuatan kayu yang hendak menuju Kuala Tungkal mengaku diamankan dalam sebuah operasi yang disebut berlangsung tanpa prosedur terbuka.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di sekitar SPBU sebelum Jembatan Aur Duri I, Kota Jambi, jalur strategis angkutan hasil kebun dan kayu menuju wilayah pesisir.
📍 Lokasi Penindakan
Menurut keterangan yang diterima redaksi, kendaraan dihentikan oleh tiga orang yang disebut sebagai oknum Polhut.
Pengakuan Sopir: Ada Permintaan Uang
Sopir tersebut mengaku sempat terjadi pembicaraan mengenai sejumlah uang agar proses tidak dilanjutkan.
Redaksi juga menerima informasi adanya transfer dana dalam nominal puluhan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Hingga kini belum diperoleh dokumen resmi berupa:
▪️Berita acara penyitaan
▪️Surat perintah tugas
▪️Administrasi penindakan yang ditunjukkan di lokasi
Aspek Hukum
Secara regulasi, penindakan hasil hutan wajib mengacu pada:
▪️Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
▪️Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Setiap penyitaan dan proses hukum harus terdokumentasi secara resmi dan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Apabila terdapat permintaan uang di luar mekanisme hukum, hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana. Namun dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak terkait.
Klarifikasi Ditunggu
Redaksi telah mengirimkan permintaan klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam informasi ini dan memberikan waktu 1×24 jam untuk memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat jawaban resmi dari oknum SH, N, H
FikiranRajat.id tetap membuka ruang hak jawab demi menjaga keberimbangan dan objektivitas pemberitaan.
























Discussion about this post