MUARO BUNGO – Indikasi tumpang tindih anggaran pada proyek Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Muara Buat–Senamat Ulu Tahun Anggaran 2020 kian menguat. Sejumlah data resmi sistem pemerintah menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara volume pekerjaan yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada ruas jalan yang sama.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan SIRUP LKPP, proyek APBD 2020 untuk ruas Jalan Muara Buat–Senamat Ulu memiliki nilai pagu Rp9.217.744.000 dengan volume pekerjaan tercatat 5,12 kilometer. Proyek tersebut dilelang secara terbuka, memiliki kontraktor pemenang, serta tercatat dikerjakan dalam rentang April hingga November 2020.
Namun pada tahun anggaran yang sama, data e-Monitoring Kementerian PUPR mencatat adanya paket DAK 2020 dengan nama dan lokasi identik, bernilai sekitar Rp2,47 miliar, yang dalam dokumen administrasi justru dilaporkan mencapai realisasi keuangan dan progres 100 persen, dengan output fisik tercatat 1,38 kilometer.
APBD Kerja 5,12 KM, DAK di Segmen Mana?
Volume pekerjaan APBD sepanjang 5,12 kilometer menjadi titik krusial. Dengan panjang tersebut, praktis sebagian besar ruas utama Jalan Muara Buat–Senamat Ulu telah tercakup pekerjaan fisik APBD. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: di segmen mana pekerjaan DAK direalisasikan?
Hingga kini, klaim bahwa pekerjaan APBD dan DAK berada pada “segmen berbeda” belum disertai pembukaan dokumen teknis secara terbuka, seperti peta STA, Berita Acara verifikasi fisik, maupun backup data quantity yang memisahkan kedua sumber anggaran tersebut secara jelas dan terukur.
Dalam praktik pengelolaan keuangan negara, klaim pemisahan segmen wajib dibuktikan dengan dokumen teknis dan verifikasi fisik. Tanpa itu, perbedaan data antara sistem APBD dan DAK berpotensi menjadi objek uji kepatuhan dan uji fisik dalam proses audit.
Laporan Progres 100 Persen Jadi Sorotan
Data kurva keuangan dan fisik DAK 2020 menunjukkan lonjakan progres hingga 100 persen pada akhir tahun anggaran. Namun di sisi lain, fakta lapangan dan data pengadaan APBD memperlihatkan bahwa pekerjaan fisik yang tampak di ruas tersebut didominasi oleh proyek APBD.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaksinkronan antara laporan administratif dan kondisi riil di lapangan. Dalam sistem keuangan daerah, pencairan dana tidak dapat dilepaskan dari laporan progres OPD teknis. Artinya, apabila laporan tersebut tidak merepresentasikan kondisi fisik yang sebenarnya, maka potensi masalah administrasi hingga pelanggaran tata kelola tidak dapat diabaikan.
DPRD Bungo Mulai Dalami
Perkembangan terbaru, Komisi III DPRD Kabupaten Bungo menyatakan telah menerima informasi awal, data, serta pemberitaan terkait proyek Jalan Muara Buat–Senamat Ulu. Pimpinan Komisi III menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari seluruh data dan keterangan yang ada sebelum mengambil langkah lanjutan melalui mekanisme rapat komisi.
Langkah DPRD ini menandai dimulainya fungsi pengawasan legislatif terhadap proyek yang menggunakan uang negara dalam jumlah besar dan menyangkut kepentingan publik.
Kasus Lama, Data Baru
Kasus proyek ini bukan isu baru. Dokumen resmi menunjukkan bahwa pada 2022 lalu, aparat penegak hukum sempat melakukan penyelidikan awal terkait proyek DAK Jalan Muara Buat–Senamat Ulu, termasuk permintaan keterangan dan dokumen kepada pihak terkait. Namun hingga kini, tidak ada penjelasan terbuka mengenai kelanjutan perkara tersebut, sementara data pengadaan dan sistem justru semakin terang memperlihatkan ketidaksesuaian.
Publik Menunggu Transparansi
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Kabupaten Bungo dan pihak terkait masih dimintai konfirmasi mengenai:
▪️keberadaan fisik pekerjaan DAK 2020,
▪️lokasi dan segmen pekerjaan yang diklaim,
▪️serta dasar pelaporan progres 100 persen pada satu ruas jalan yang sama-sama dibiayai APBD dan DAK.
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan mendorong keterbukaan dan akuntabilitas. Ketika data sistem menunjukkan perbedaan yang signifikan, maka klarifikasi berbasis dokumen dan fakta lapangan menjadi keharusan.
Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara dikelola, dan DPRD sebagai lembaga pengawas kini berada di garda depan untuk memastikan setiap rupiah anggaran dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai aturan.
Redaksi fikiranrajat.id























Discussion about this post