MUARO BUNGO — Klarifikasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bungo terkait proyek Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Muara Buat–Senamat Ulu Tahun Anggaran 2020 dinilai belum menjawab pokok persoalan yang dipertanyakan publik.
Alih-alih menjelaskan konflik data antara pekerjaan APBD TA 2020 sepanjang 5,12 kilometer dan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2020 sepanjang 1,38 kilometer pada ruas jalan yang sama, pejabat teknis PUPR justru menyampaikan keterangan yang tidak menyentuh inti masalah.
Dalam klarifikasinya kepada redaksi, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bungo, Dwi Herwindo, menyampaikan bahwa progres pekerjaan telah diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan pembuktian fisik yang tercatat dalam aplikasi OMSPAN, serta melibatkan Inspektorat Daerah (APIP). Ia juga menyebutkan adanya penanganan pekerjaan pada titik STA tertentu pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
” Verifikasi fisik yg dilakukan yaitu verifikasi dokumen (laporan dan Backup data Quantity) dengan lapangan untuk menyesuaikan laporan capaian output, foto dokumentasi dan koordinat.
Verifikasi ini melibatkan Inspektorat Daerah (APIP), dan KPPN.
Semua dokumen Verifikasi terekam didalam aplikasi OMSPAN, yg merekam kontrak, capaian output (foto/koordinat lokasi).” Ungkap Dwi Herwindo plt pupr bungo.
Namun demikian, klarifikasi yang disampaikan belum menjawab substansi utama yang dipertanyakan publik, yakni di segmen mana secara spesifik pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2020 sepanjang 1,38 kilometer direalisasikan, mengingat pada tahun yang sama proyek APBD telah mencatat volume pekerjaan 5,12 kilometer pada ruas Jalan Muara Buat–Senamat Ulu.
Hingga kini, dokumen pemisahan segmen, peta STA, serta berita acara verifikasi fisik yang membuktikan keberadaan fisik mandiri pekerjaan DAK tersebut belum dibuka ke publik.
Padahal, berdasarkan data pengadaan dan dokumen sistem pemerintah, pekerjaan APBD TA 2020 telah mencakup volume fisik 5,12 kilometer. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika ruas jalan telah dikerjakan melalui APBD, maka fisik pekerjaan DAK 1,38 kilometer berada di bagian mana dari ruas tersebut.
Redaksi juga mencatat, jawaban PUPR justru mencampurkan penjelasan antara pekerjaan Tahun Anggaran 2020 dan 2021, tanpa menunjukkan peta pemisahan segmen (STA), Berita Acara verifikasi fisik TA 2020, maupun koordinat lapangan yang dapat diuji secara terbuka. Klaim progres 100 persen yang hanya disandarkan pada laporan administratif dinilai belum cukup menjawab keraguan publik.
Dalam tata kelola keuangan negara, laporan progres fisik wajib memiliki keterkaitan langsung dengan kondisi lapangan yang terverifikasi. Tanpa pembukaan dokumen teknis pemisahan segmen, publik tidak dapat memastikan bahwa tidak terjadi tumpang tindih pekerjaan atau pembiayaan ganda pada ruas jalan yang sama.
Redaksi menegaskan, permintaan klarifikasi ini bukanlah tuduhan, melainkan bagian dari fungsi kontrol publik untuk memastikan akuntabilitas penggunaan uang negara. Namun selama jawaban yang diberikan tidak menyentuh konflik data utama, pertanyaan publik akan terus menguat dan berpotensi menjadi objek pendalaman lembaga pengawas.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu penjelasan tertulis dan dokumen teknis dari Dinas PUPR Kabupaten Bungo yang secara spesifik menunjukkan lokasi fisik pekerjaan DAK TA 2020 pada ruas Jalan Muara Buat–Senamat Ulu.























Discussion about this post