MUARO BUNGO — Sorotan terhadap proyek Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan Muara Buat–Senamat Ulu Tahun Anggaran 2020 kian menguat. Selain menyisakan ketidaksinkronan data antara APBD dan Dana Alokasi Khusus (DAK), proyek ini juga tercatat pernah masuk proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Dokumen resmi menunjukkan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Bungo, Hj. Atien Sri Sulasmi, pernah dipanggil Subdit III Ditreskrimsus Polda Jambi pada Januari 2022 untuk dimintai keterangan dan dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek DAK 2020 Jalan Muara Buat–Senamat Ulu.
Namun hingga kini, status penanganan perkara tersebut tidak pernah dijelaskan secara terbuka ke publik, meski data anggaran, volume pekerjaan, dan laporan progres justru semakin terang.
DAK 100 Persen, Fisik Tetap Tak Jelas
Berdasarkan klarifikasi terbaru yang disampaikan Hj. Atien Sri Sulasmi melalui pesan WhatsApp, pihaknya menyatakan realisasi DAK 2020 dan 2021 telah mencapai 100 persen, dengan data yang disebut bersumber dari sistem keuangan pemerintah.
Namun pernyataan tersebut tidak menjawab substansi persoalan, yakni:
▪️dasar pencairan dana DAK 2020,
▪️dokumen verifikasi fisik yang menjadi landasan pembayaran, serta
▪️pemisahan segmen pekerjaan antara APBD (5,12 km) dan DAK (1,38 km) pada ruas jalan yang sama.
Sebagai Bendahara Umum Daerah, Hj. Atien memegang peran krusial dalam pencairan dan pertanggungjawaban keuangan negara, sehingga penjelasan berbasis angka sistem tanpa pembukaan dokumen verifikasi dinilai belum memadai.
Pernah Diselidiki, Kini Menggantung
Surat panggilan Ditreskrimsus Polda Jambi tahun 2022 secara tegas menyebutkan bahwa penyelidikan dilakukan atas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek DAK 2020 di Dinas PUPR Kabupaten Bungo. Dalam surat itu, BUD diminta hadir membawa dokumen serta memberikan klarifikasi.
Namun setelah lebih dari tiga tahun berlalu, tidak ada keterangan resmi mengenai kelanjutan penyelidikan tersebut, sementara proyek yang sama kembali dipersoalkan karena klaim progres 100 persen tidak disertai keterbukaan bukti fisik di lapangan.
Klaim Teknis PUPR Tak Menjawab Peran BUD
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bungo Dwi Herwindo menyatakan bahwa verifikasi fisik dilakukan melalui aplikasi OMSPAN dan melibatkan Inspektorat Daerah (APIP). Namun pernyataan itu hanya menjelaskan sisi teknis, bukan menjawab peran BUD dalam memastikan pencairan dana dilakukan berdasarkan verifikasi fisik yang sah dan transparan.
Redaksi menilai, ketika proyek telah dibiayai dua sumber anggaran dalam satu ruas dan satu tahun, serta pernah masuk ranah penyelidikan pidana, maka klarifikasi tidak cukup berhenti pada klaim sistem atau narasi administratif.
Publik Menunggu Penjelasan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Polda Jambi mengenai:
▪️status penyelidikan DAK 2020 Jalan Muara Buat–Senamat Ulu,
▪️apakah perkara dihentikan atau dilanjutkan,
▪️serta apakah terdapat temuan terkait pencairan anggaran tanpa dukungan fisik yang sah.
Redaksi menegaskan, uang negara wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka, terlebih ketika proyek tersebut pernah diperiksa aparat penegak hukum. Kejelasan bukan hanya penting bagi media, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangan daerah.























Discussion about this post