JAMBI — Dugaan penyimpangan penyaluran BBM subsidi jenis solar di Provinsi Jambi semakin menguat. Pasalnya, sejak laporan resmi dilayangkan pada 20 November 2024, empat SPBU telah disebut secara terang sebagai lokasi investigasi lapangan, namun hingga kini belum terlihat adanya penanganan terbuka maupun penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.
Fakta tersebut tertuang dalam laporan awal pelapor yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) oleh Polres Muaro Jambi.
Empat SPBU Lokasi Investigasi Lapangan
Dalam laporan tersebut, pelapor secara eksplisit mencantumkan empat SPBU yang didatangi langsung saat investigasi lapangan, yakni:
SPBU 24.361.70
SPBU 24.363.85
SPBU 24.36.6.16
SPBU 24.361.36
Keempat SPBU tersebut berada di wilayah Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, dan disebut sebagai lokasi pengisian BBM subsidi jenis solar oleh armada kendaraan perusahaan.
“Nama SPBU itu sudah ada sejak laporan pertama. Bukan muncul belakangan. Artinya, sejak November 2024 aparat sudah mengetahui titik-titiknya,” tegas pelapor, Abdul Mutholib.
Investigasi Lapangan, Bukan Informasi Sepihak
Pelapor menegaskan, pencantuman SPBU tersebut bukan berdasarkan informasi sepihak atau asumsi, melainkan hasil observasi langsung di lapangan, yang disertai dokumentasi kendaraan, barcode BBM subsidi, serta aktivitas pengisian solar.
Seluruh temuan tersebut kemudian dilampirkan dalam laporan resmi dan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari bahan penyelidikan.
Namun hingga kini, tidak pernah ada penjelasan terbuka mengenai:
▪️Pemeriksaan pengelola SPBU
▪️Audit penyaluran BBM subsidi di lokasi yang dilaporkan
▪️Evaluasi pengawasan distribusi BBM subsidi di empat SPBU tersebut
Pengawasan Distribusi Dipertanyakan
BBM subsidi merupakan instrumen negara untuk melindungi masyarakat kecil dan sektor tertentu. Ketika SPBU yang disebut jelas dalam laporan tidak tersentuh proses hukum secara transparan, muncul pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan distribusi BBM subsidi.
Terlebih, laporan juga menyebut dugaan penggunaan BBM subsidi oleh armada perusahaan, yang secara prinsip bukan kelompok prioritas penerima subsidi, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara secara sistematis dan berkelanjutan.
SP2HP Ada, Kepastian Tidak
Sebelumnya, Polres Muaro Jambi melalui SP2HP menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditangani dan diarahkan ke penyidik Polda Jambi. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada informasi lanjutan terkait pemeriksaan terhadap SPBU-SPBU yang telah disebutkan sejak awal.
Kondisi ini memperkuat kesan bahwa penanganan perkara berjalan di tempat, meski waktu, lokasi, dan objek laporan telah tersedia sejak 2024.
Akan Berlanjut
Pelapor menyatakan akan terus mendorong kepastian hukum dan transparansi penanganan perkara, termasuk melalui kontrol sosial dan pemberitaan berkelanjutan.
FikiranRajat.id memastikan seri investigasi ini akan terus berlanjut, dengan mengurai lebih dalam dugaan mekanisme penyaluran BBM subsidi, peran perusahaan, serta tanggung jawab pengawasan distribusi oleh pihak terkait.























Discussion about this post