SAROLANGUN – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Jambi mempertanyakan transparansi Kejaksaan Negeri Sarolangun setelah surat klarifikasi resmi yang dikirim secara patut tidak mendapat balasan tertulis, meski tenggat 7 (tujuh) hari kerja telah terlampaui. Kamis 25/12/25
Surat bernomor 029/DPD-PPWI-JBI/XII/2025 perihal Permintaan Klarifikasi dan Status Penanganan Laporan Masyarakat dikirimkan melalui Pos Indonesia dan disampaikan dalam bentuk PDF kepada pejabat Kejari Sarolangun serta diteruskan melalui sekretariat. Hingga batas waktu berakhir, PPWI Jambi belum menerima jawaban resmi tertulis.
Abdul Muthalib. S,H Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi menyatakan, pihaknya telah menempuh jalur administratif, santun, dan konstitusional sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Karena itu, ketiadaan respons tertulis dinilai sebagai pengabaian kewajiban pelayanan publik, terlebih substansi surat menyangkut kepentingan umum, termasuk kejelasan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa dan perusakan hutan, alih fungsi kawasan serta kasus dugaan korupsi PLTS.
“Ketika surat resmi tidak dijawab, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas layanan. Kami memberi waktu patut dan menunggu jawaban tertulis, namun tidak ada,” ujarnya.
PPWI Jambi menegaskan kritik ini bukan serangan personal, melainkan penilaian atas kinerja institusi. Selanjutnya, PPWI Jambi menyatakan akan menempuh mekanisme pengawasan lanjutan, termasuk mengajukan aduan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi, dengan melampirkan surat dan bukti pengiriman.
PPWI Jambi tetap membuka ruang hak jawab bagi Kejari Sarolangun untuk memberikan klarifikasi tertulis dan terbuka kepada publik.[red]























Discussion about this post