SAROLANGUN – Mandeknya penanganan laporan dugaan penyimpangan dana desa di Kabupaten Sarolangun kian menguat setelah muncul rangkaian bukti resmi yang menunjukkan lebih dari satu laporan masyarakat berhenti tanpa kejelasan, meski telah diterima dan dilimpahkan melalui jalur kejaksaan. Kamis, 25/12
Selain laporan masyarakat Desa Sungai Butang, Kecamatan Mandiangin Timur, laporan dugaan penyelewengan dana Desa Pelawan juga mengalami nasib serupa. Kedua laporan tersebut hingga kini tidak menunjukkan perkembangan penanganan yang dapat diakses publik, meski telah disampaikan secara resmi.
Dokumen tanda terima Kejaksaan Tinggi Jambi menunjukkan laporan masyarakat telah resmi diterima, bahkan sebagian disertai aksi unjuk rasa warga. Selanjutnya, laporan-laporan tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun, namun hingga kini tidak ada kejelasan tindak lanjut tertulis yang disampaikan kepada pelapor maupun publik.
Sungai Butang: Laporan Bertahun-tahun Tanpa Kepastian
Warga Desa Sungai Butang menyatakan kekecewaan mendalam. Sejak 2023 hingga 2025, masyarakat menilai penggunaan dana desa tidak transparan, sejumlah kegiatan diduga tidak pernah terealisasi, bahkan terdapat aset desa berupa ternak sapi yang disebut dibeli dari dana desa namun diduga dijual kembali.
Kekecewaan tersebut telah disampaikan melalui aksi demonstrasi di Kejati Jambi, namun masyarakat menilai proses hukum berhenti setelah pelimpahan ke daerah.
Desa Pelawan: Laporan Masuk, Penanganan Membeku
Sementara itu, laporan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Pelawan juga disebut mandek di Kejari Sarolangun. Pelapor menilai laporan yang telah disampaikan tidak pernah memperoleh kejelasan status, hingga muncul istilah di kalangan masyarakat bahwa perkara tersebut “dipeti-eskan”.
PPWI: Ini Pola, Bukan Insiden
Abdul Muthalib, S,H Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi menegaskan, dua kasus ini menunjukkan pola laporan yang mengendap setelah dilimpahkan ke tingkat kejaksaan negeri.
“Ini bukan satu laporan dan bukan tanpa bukti. Ada tanda terima resmi, ada pelimpahan, ada aksi warga, ada dokumentasi. Tapi ketika sampai di Kejari Sarolangun, semuanya seolah berhenti. Ini yang membuat masyarakat merasa ditinggalkan oleh sistem hukum,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Samsudin Trompet, koordinator sekaligus pelapor kasus Desa Sungai Butang. Ia mengaku masyarakat lelah dan kecewa setelah menempuh berbagai jalur formal.
“Kami sudah melapor ke Inspektorat, Kejari, PMD, bahkan ke Kejati. Respons memang ada, tapi berhenti di pelimpahan ke Kejari Sarolangun. Setelah itu tidak ada kepastian,” ujarnya.
PPWI Jambi menilai, akumulasi kasus Sungai Butang dan Pelawan menguatkan indikasi maladministrasi pelayanan publik, berupa penundaan berlarut dan ketiadaan kepastian layanan hukum, yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Atas dasar itu, PPWI Jambi memastikan akan melanjutkan pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi, dengan menjadikan kasus Sungai Butang dan Pelawan sebagai contoh utama pola laporan yang mandek, disertai bukti administrasi dan pemberitaan media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Sarolangun belum memberikan klarifikasi tertulis. Redaksi tetap membuka hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.[Red]























Discussion about this post