JAMBI – Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPD PPWI) Provinsi Jambi secara resmi menyatakan sikap atas mandeknya penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa dan perusakan hutan serta lingkungan di Kabupaten Sarolangun, khususnya Desa Sungai Butang dan Desa Pelawan.
Dalam pernyataan sikap tertulis yang dirilis pada 25 Desember 2025, PPWI Jambi menegaskan bahwa laporan masyarakat telah diterima secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, sebagian bahkan disertai aksi penyampaian aspirasi warga, dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sarolangun untuk ditindaklanjuti.
Namun demikian, hingga batas waktu yang patut, tidak terdapat pemberitahuan tertulis mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut, baik kepada pelapor maupun kepada publik.
PPWI Jambi menilai kondisi tersebut bukan insiden tunggal, melainkan menunjukkan pola berulang laporan yang mengendap. Akumulasi bukti berupa tanda terima resmi, pelimpahan perkara, dokumentasi aksi warga, serta arsip pemberitaan media sejak 2023 hingga 2025, memperlihatkan adanya penundaan berlarut dan ketiadaan kepastian layanan hukum.
“Situasi ini berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum, khususnya dalam penanganan laporan masyarakat,” demikian pernyataan PPWI Jambi.
Dalam pernyataan sikapnya, PPWI Jambi menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:
1. Menuntut transparansi dan akuntabilitas penanganan laporan masyarakat di Kejari Sarolangun;
2. Meminta kejelasan tertulis atas status hukum laporan Desa Sungai Butang dan Desa Pelawan;
3. Menolak segala bentuk pembiaran terhadap laporan masyarakat yang telah memenuhi syarat administratif;
4. Mendorong pengawasan eksternal untuk memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik yang adil.
Sebagai langkah lanjutan, PPWI Jambi memastikan akan mengajukan pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi, serta menyampaikan temuan tersebut kepada publik secara bertanggung jawab sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPD PPWI Provinsi Jambi, Abdul Mutalib, S.H.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari Sarolangun belum memberikan klarifikasi tertulis atas pernyataan sikap PPWI Jambi. Redaksi tetap membuka hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.[Red]
Jambi, 25 Desember 2025
DPD PPWI PROVINSI JAMBI🖋
























Discussion about this post