Jambi,- Kamis 22/5 Investigasi terbaru mengungkapkan bahwa PT. HKI menggunakan material dari hasil penambangan ilegal dalam proyek Tol Tempino Jambi Seksi 4.
Material tersebut diperoleh dari perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki izin yang sah.
PT. Petronesia Benibel (member of HK gruop) meeupakan anak perusahaan HK sebagai penyedia material pada pekerjaan tok seksi 4 tempino – jambi, yang memiliki beberapa subkon / perusahaan penambang material diantara sebagai berikut:
CV. Mikon
PT.Mas
CV. Tiang Berkah Abadi
CV. Jaya Tambang Abadi
PT. Petrolindo Energi Perkasa
PT. Danang Abadi Sejahtera
CV. Osman Jaya Ekskavasi
Fakta Penambangan Ilegal
PT. Petronesia Benibel, anak perusahaan hutama karya persero, bekerja sama dengan subkontraktor yang melakukan penambangan ilegal.
Lokasi penambangan peti tersebut terletak di desa sungai bertam lokasih tanah milik rajimin, lokasi lahan lainya berada tepatnya di RT.05/01 desa pematang gajah kelurahan jambi luar kota milik Hamdani juga tanpa izin yang sah.
Dimana dua titik lokasi yang berbeda tersebut merupakan lokasi CV.Mikon jaya abadi yang kemudian di ubah menjadi PT. Mariot Anugrah sejati juga tidak memiliki izin penambangan yang sah

PT. Petrolindo Energi Perkasa (PEP) diduga menggunakan dokumen yang bukan bersumber dari pemegang Izin yang sah dibuktikan dengan pengakuan ( Aji )selaku Quantity perusahaan PEP menyebutkan sembari mengirim dua dokumen yang dianggapnya sebagai dokumen izin ia melakukan kegiatan penambangan dilokasi milik PT Mas atas perintah (Rahmat) yang mengaku sebagai pemilik perusahaan PT Jaya Tambang Abadi (JTA) yang sebelumnya adalah CV Tambang Berkah Abadi (TBA)
Perubahan nama kedua perusahaan tersebut diduga tidak lain adalah diduga untuk menghilangkan jejak hasil operasi produksi yang besar dari perhitungan pajak
PT.Danang abadi sejaterah perusahaan pengganti yang sebelumnya menggunakan PT Lancar jaya abadi sejak 2023 melakukan operasi produksi tanpa memiliki izin yang sah, material hasil penambangan ilegal tersebut disalurkan ke Owner projec (HK)
Wahyu salah satu pimpinan perusahaan PT Petronesia Benibel menyebutkan CV TBA sendiri hasil produksi yang disalurkan ke peusahan Owner sejumlah 171.190.40 m3, jenis material timbunan tanah urug
Sementara itu tim media fikiranrajat.id mendapatkan informasi data rekapitulasi CV TBA dengan jumlah Volume 69.533.588 m3 yang saat ini TBA telah berubah JTA beroperasi.tanpa izin

Tim investigasi media ini juga mendapatkan informasi serta dokumen yang digunakan PT.Pertrolindo energi perkasa merupakan dokumen yang didapat dari rahmat yang mengaku sebagai pemilik PT JTA ,berupa dokumen Ukl upl ,sipb atas nama inisial BS yang mana beliau mengaku tanda tangan dalam dokumen tersebut bukanla tanda tangan beliau melainkan dipalsukan
Pengawasan Tambang Lemah
Pengawasan pertambangan kantor perwakilan wilayah Jambi dibawah Dirjen mineral dan batu bara diduga tutup mata lemah seakan tak berdaya apakah sikap itu sebuah cara modus saja sengaja memberikan peluang bagi pengusaha, sehingga memungkinkan perusahaan-perusahaan untuk melakukan penambangan ilegal tanpa konsekuensi.
Amril salah satu kordinator pengawas tambang perwakilan jambi, (dirjen minerma) saat hering tidak menjawab bahkan engat menyebutkan nama-nama perusahaan yang mereka awasi

Hal ini diperparah dengan adanya dugaan penggunaan dokumen palsu dan penyalahgunaan izin.
Komisi II DPRD Kabupaten Muaro Jambi
Menanggapi informasi serta laporan yang telah sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab.muaro jambi, Komisi II Sulaini dengan tegas menyapaikan bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti laporan masyarat tersebut, akan segera melaksanakan RDP memanggil pihak perusahaan untuk didengar penjelasan, dan apabila terindikasi melakukan pelanggaran hukum. Maka kita akan rekomendasikan untuk diproses sebagaimana mestinya.,idealnya pelaksanaan PSN lebih mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kita akan tindak lanjut laporan ini dengan melaksanakan RDP untuk memperoleh penjelasan. Apabila terindikasi melakukan pelanggaran hukum, kita rekomendasikan untuk diproses sebagaimana mestinya. Idealnya pelaksana PSN lebih mematuhi regulasi yang berlaku.,ujarnya
Reaksi dari Aktivis Lingkungan
Rikcy, aktivis lingkungan Jambi, menilai bahwa HKI memiliki pola untuk memutus rantai tanggung jawab dalam kasus penggunaan material ilegal. Ia mendesak Kejagung RI untuk melakukan penegakkan hukum dan meminta BPK RI untuk mengaudit kerugian negara
Tuntutan
Mendesak Kejagung RI untuk memanggil dan memeriksa perusahaan terkait.
Meminta BPK RI untuk mengaudit kerugian negara atas kerusakan lingkungan dan penggelapan pajak.
Meminta DPRD Kab.muaro jambi segera turun menindak lanjuti terhadap laporan serta informasi mengenai kerusakan lingkungan serta hilangnya pendapatan asli daerah (PAD) atas tambang galian mineral tsb, serta mempasilitasi masyarakat yang mana lahan milik mereka hingga saat ini belum dibayarkan
Meningkatkan pengawasan tambang untuk mencegah penambangan ilegal di masa depan.(red)
Pewarta : tholib
Redaksi. : fikiranrajat.id























Discussion about this post