Muaro Jambi, – PT. Danang Abadi Sejahtera (PT.DAS) melakukan pelanggaran serius dengan melakukan operasi produksi di tahapan eksplorasi tanpa izin yang sah sejak juli 2023. Perusahaan yang semula bergerak di bidang properti ini diketahui telah melakukan penambangan dan menjual hasil produksi kepada perusahaan BUMN (HKI Persero ) selaku penampung material
Pelanggaran yang Dilakukan
PT. Danang Abadi Sejahtera melakukan penambangan mineral bukan logam jenis tertentu di empat titik lokasi di Kabupaten Muaro Jambi tanpa dilengkapi dokumen rencana teknis penambangan dan/atau dokumen lingkungan hidup.
Ini empat titik lokasi tambang PT. Danang Abadi Sejahtera :
1. Desa Sungai Landai Kec. Mestong Kabupaten Muaro Jambi dengan Luas lahan 13,12 Ha
2. Desa Pondok Meja Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi dengan Luas lahan 11.05 Ha
3. Desa Simpang Sungai duren Kec. jambi luar kota Kabupaten Muaro Jambi dengan Luas lahan 7.51 Ha
4. Pijoan dan Danau sarang elang Kec, jambi luar kota Kabupaten Muaro Jambi dengan Luas lahan 25,58 Ha
Hasil produksi penambangan telah terjual hingga ribuan kubik kepada perusahaan BUMN ( HKI Persero ) selaku penampung material.

Tindakan Pemerintah
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara, telah menyampaikan surat kepada PT. Danang Abadi Sejahtera yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan penambangan sebelum memiliki dokumen rencana penambangan dan dokumen lingkungan hidup yang sah.
Pengawasan pertambangan mineral dan batubara (inspektur tambang) dengan sengaja tidak mendukung pemerintah provinsi jambi (Dinas ESDM Provinsi Jambi) melakukan pembiaran terhadap penambangan ilegal dalam waktu cukup lama sehingga pelaku usaha nakal meraja lela merusak lingkungan serta kerugian negara
Reaksi dari Aktivis
Ricky, aktivis pemerhati lingkungan sosial masyarakat Jambi, meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan tindakan penegakan hukum agar tercapai keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat serta tercapanya kemanfaatan hukum
Tuntutan
Meminta BPK RI untuk mengaudit kerugian negara atas kerusakan lingkungan dan penggelapan pajak atas material yang di gali dan dijual oleh PT Danang Abadi Sejahtera.
Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan tindakan penegakan hukum terhadap PT. Danang Abadi Sejahtera.
Meminta Kejaksaan Republik Indonesia tindakan penegakkan hukum terhadap Kementrian energi dan sumber daya mineral / Inspektur tambang (Pengawasan pertambangan mineral dan batubara) Perwakilan Jambi yang telah melalikan tugas dan fungsinya sehingga mengakibatkan kerugian Negara dan bangsa/masyarakat
Meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran UU Minerba.
Pewarta : tholib
Redaksi : fikiranrajat.id























Discussion about this post