• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Penyelidikan Gudang BBM Solar Subsidi di Desa Karang-Karangan Luwu Dihentikan, Bukti Visual Jadi gunjingan Publik!

Penyelidikan Gudang BBM Solar Subsidi di Desa Karang-Karangan Luwu Dihentikan, Bukti Visual Jadi gunjingan Publik!

Ahmad : Alasan pemberhentian penyelidikan tak masuk akal, dua alat bukti visual cukup jelas

by admin
20.05.2025
in Berita, Daerah, Hukrim
0

LUWU — Keputusan kepolisian untuk menghentikan penyelidikan atas dugaan penampungan ilegal BBM Solar subsidi di Desa Karang-Karangan, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, menuai reaksi keras dari LSM Progress.

 

Bisnis gelap BBM Solar subsidi memang terkesan kebal hukum. Kegiatan ini diduga telah berlangsung lama dan menjadi perbincangan hangat di kalangan netizen serta sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

 

LSM Progress, yang sejak awal mengawal kasus ini, menyatakan kekecewaan dan mempertanyakan dasar penghentian proses hukum tersebut.

 

Koordinator LSM Progress, Ahmad, menilai alasan penghentian penyelidikan tidak masuk akal.

 

Pasalnya, saat melaporkan kasus ini pada awal April lalu, pihaknya menyertakan bukti-bukti visual berupa foto dan video yang merekam aktivitas dugaan penampungan solar subsidi di salah satu gudang di Karang-Karangan.

 

“Kami tidak asal tuduh. Bukti-bukti yang kami serahkan nyata, ada dokumentasi visual yang kuat,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).

 

Menurut Ahmad, video yang dikirim ke penyidik menunjukkan aktivitas pemindahan solar subsidi dari mobil tangki ke jeriken dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut terjadi pada 8 April 2025 dan sangat bertentangan dengan ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

 

“Itu jelas praktik penampungan ilegal. Tapi kenapa justru dihentikan? Ada apa ini?” ujarnya dengan nada kecewa.

 

Ia juga mempertanyakan transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan mafia BBM.

 

“Kami khawatir ada permainan di balik layar. Tidak masuk akal kalau penyelidikan dihentikan begitu saja tanpa penjelasan logis kepada publik,” tambahnya.

 

Menanggapi hal ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional, Wilson Lalengke, turut bersuara. Ia menilai, penghentian kasus seperti ini hanya mempertegas kekhawatiran masyarakat bahwa hukum bisa dikalahkan oleh kekuatan uang.

 

“Hukum kalah oleh setoran dan upeti dari para kriminal,” tegas Wilson, yang dikenal vokal mengkritisi lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

 

LSM Progress pun mendesak Kapolda Sulsel untuk turun tangan mengevaluasi langsung penanganan kasus ini. Mereka juga menyayangkan lemahnya perhatian pemerintah daerah terhadap penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang sangat merugikan rakyat kecil.

 

“Selama ini masih banyak masyarakat di Luwu mengeluhkan sulitnya mendapatkan solar subsidi, tapi di sisi lain ada dugaan kuat penampungan ilegal yang justru dibiarkan,” ungkap Ahmad.

 

Sebagai langkah lanjutan, LSM Progress akan melayangkan surat keberatan resmi ke Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional.

 

Sementara itu, Polres Luwu melalui Kasatreskrim AKP Jodi Dharma SIK, MH, menjelaskan bahwa keputusan penghentian penyelidikan diambil setelah dilakukan gelar perkara internal yang menghasilkan tiga poin utama:

 

1. Belum Terdapat Cukup Bukti

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 KUHAP dan Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penyelidikan dapat dihentikan jika hasilnya tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

 

2. Tidak Ditemukan Barang Bukti

Dalam kasus tindak pidana khusus seperti penyalahgunaan BBM subsidi, pembuktian harus didukung penemuan barang bukti di lokasi. Dalam kasus ini, saat petugas melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan, tidak ditemukan barang bukti seperti yang disampaikan pelapor.

 

 

3. Tidak Cukup Alat Bukti

Gelar perkara menyimpulkan tidak terdapat cukup alat bukti yang memenuhi syarat untuk menetapkan adanya tindak pidana. Maka, sesuai Pasal 109 ayat (2) KUHAP, penyelidikan resmi dihentikan.

 

Saat dikonfirmasi ulang mengenai kemungkinan adanya sanggahan dari pihak LSM Progress, Kasatreskrim hanya menjawab singkat, “tidak ada.” (*)

Tags: AKP Jodi Dharma SIKGudang penimbunan solar subsidiKasat ReskrimPolres LuwuPPWIwilson lalengke
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Terkait Kriminalisasi Aiptu Labora Sitorus, Komnas HAM: Terjadi Penyalahgunaan Wewenang dan Pengabaian Perlindungan HAM oleh Penegak Hukum

Hari Ketiga Asesmen Sumatif Akhir, Siswa SDN 5 Ponelo Kepulauan Tunjukkan Semangat Ujian

Orator Didorong Oknum Polisi Saat Aksi di Polres Palopo, LMPI Desak Pengusutan Kasus Korupsi, Kapolres Tak Beri Tanggapan

Ketua LMPI Palopo Kecam Tindakan Represif Oknum Polisi Saat Massa Desak Penuntasan Dugaan Korupsi

Penggunaan Material Ilegal dalam Proyek Tol Tempino Jambi Seksi 4 Terungkap

Discussion about this post

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah