Fikiran Ra’jat, Jambi, – Kemenag Provinsi Jambi Didemo akibat dari MUI tidak dapat meyakinkan Kehalalan terhadap penyembelihan ayam potong di RPH milik johan ayam
Hingga hari ini 14 mei 2025 Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jambi (MUI) maupun Kanwil Kementrian Agama Provinsi Jambi belum dapat memberikan jawaban atas aduan masyarakat terhadap penyembelihan ayam potong PT Jantan Sukses Sejahtera.
Rumah potong hewan (RPH) yang berada di kota jambi tepatnya dikebun handil secara terang disampaikan koordinator aksi bahwa teehadap penyembelihan ayam potong yang diproduksi RPH tersebut tidak sesuai sari’at islam

Hal ini mengakibatkan ketidakpastian terjaminnya kepastian (Kehalalan) terhadap produk ayam potong yang diproduksi rumah potong hewan yang banyak dikonsumsi masyarakat kota jambi dan sekitarnya
Satgas badan penyelenggara jaminan produk halal BPJPH perwakilan jambi saudari ibu’ cahya tidak dapat memberikan kepastian hukum terhadap hasil inveatigasi yang di lakukannya bersama tim satgas BPJPH beberapa minggu lalu, sementara masyarakat menunggu fatwa, halal atau haram.
Kenapa !!??…..MUI takut keluarkan fatwa haram, Mui berhak mengeluarkan fatwa meski diminta atau tidak diminta.,ungkap Anwar kordinator aksi
Sebelumnya saudari cahya mengatakan perusahaan yang memiliki sertifikat halal pastinya memiliki legalitas jelas sebagai salah satu syarat memdapatkan sertifikat halal itu
“Untuk pasti nya kami perlu audit lapangan..
1. Mengecek Kebenaran, Kejelasan nama usaha & Pemiliknya
2. Mengecek Bukti Fisik Bahwa benar RPH tsb sdh bersertifikat halal
3. Perlu mengecek ke lapangan apakah benar aduan dr masyakat mengenai RPH tsb
4. Perlu Mengecek Ulang apakah video yg di maksud benar terjadi RPH tsb
5. tiap RPH ada Penyelia yg bertanggung Jawab terhadap proses produksi RPH tsb.”.ujar saudari cahya kepada media ini sambari meminta awak media mengirimkan alamat data RPH tsb
Kebohongan Satgas BPJPH terbongkar pada saat hearing di kantor kemenag provinsi jambi setelah menyampaikan aspirasi didepan dihalaman kemenag, bahwa pihaknya melakukan pengawasan setiap enam bulan sekali terhadap pelaku usaha tersebut ,bagaimana mungkin pengawasan tersebut benar dilakukan sementara satgas baru mengetahui tempat usaha RPH milik johan itu baru beberapa minggu yang lalu semenjak pendemo melaporkan, memang RPH tersebut tidak terlihat seperti tempat usaha dikarenakan tidak ada satu tanda atau merk perusahaan yang dipasangkan pada RPH tsb.

Meskipun pernyataan perwakilan satgas BPJPH menyampaikan bahwa pemilik RPH mengakui kelalaian mereka kepada satgas namun harapan masyarakat ada sebuah tindakan tegas agar, terhadap petugas penyembelih dapat diberikan semacam pelatihan dan diberikan sertifikat sebagai petugas penyembelih agar dapat terjamin kehalalan ayam potong tsb
Karena ketidak puasan penjelasan dari utusan satgas BPJPH tidak menunjukkan bukti maupun kepastian atas inveatigasi mereka, lantas anwar (kordinator aksi) keluar meninggalkan ruang hearing
Pewarta : tholib
Redaksi. : fikiranrajat.id























Discussion about this post