Kota Jambi,- Pasca terjadinya Deadlock Pemilihan ketua rukun tetangga ( Pilkate) RT.05 Kelurahan Legok Kecamatan Danau sipin yang dilakukan secara serentak sekota jambi pada 26 april 2025 masih meninggalkan persoalan serius
Pasalnya Rahmansyah SE berdalih bahwa pasca deadlock pada 26 April lalu mayarakat 05 legok tidak ada yang mau mencalonkan diri serta panitia pilkate sudah tidak mau lagi melaksanakan pemilihan ulang (PSU) sehingga atas alasan tsb, beliau melakukan penunjukkan langsung ketua RT 05 defenitif dengan dalil sesui amanat pasal 13 ayat 2 perwal nomor 6 tahun 2025 tentang pilkate serentak kota jambi

Lantas beliau memilih pilihannya sepihak serta menerbitkan berita acara penetapan Ketua RT05 surat Nomor 01/No.01/Pilkate RT.05/V/2025. Isinya “Berdasarkan hasil musyawarah bersama tokoh masyarakat”
Rahmansyah SE selaku Lurah legok kecamatan danau sipin menganggap isi/ pengertian dari pasal 13 ayat 2 perwal 6/2025 yang berbunyi “Apabila tidak ada warga setempat yang bersedia untuk mencalonkan diri sebagai Ketua RT maka Lurah berwenang
untuk menunjuk salah satu warga setempat yang berkemampuan dan memenuhi persyaratan sebagai Ketua RT definitif.”

Kepada media ini beliau Rahmasyah selaku lurah membenarkan menerbitkan dua surat bersamaan satu surat berita acara penetapan untuk yang bersangkutan, dan satu lagi berita acara musyawarah, namun faktanya beliau tidak mengadakan musyawarah dengan 10 tokoh masyarakat yang diundangnya melainkan berembuk dengan forum RT, Seklur,Babinsa, kamtibmas, secara tertutup sehingga menhasilkan dan menetapkan pilihannya
“benar surat itu dikeluarkan Kel legok , dua surat itu tanggal dan nomor yg sama tapi , maknanya beda , yang satu surat penunjukan dari lurah ke ybs , dan yang satunya surat hasil musyawarah bersama toko h masyarakat dan perangkat kelurahan, karna waktu dan tempatnya bersamaan 🙏”
“Sepuluh orang tokoh masyarakat sy minta u mengajukan nama nama yg bakal sy tunjuk u menjadi ketua RT depenitif sesuai Perwal no.13 ayat 2 , karna saat itu bukan pemilihan tapi penunjukan, jadi kami minta tokoh masyarakat u mengajukan, dari hasil pengajuan ada dua nama , Krn ada dua nama makan kami beserta perangkat RT dan Babinsa , BKTM, rapat tertutup u memilih satu di antara dua , hasilnya barulah kamu umumkan kepada tokoh masyarakat yg hadir 🙏” ,.Ujar lurah
Singgung soal makna isi /pengertian dari pasal 13 ayat 2 beliau mengatakan ini bukan pemilihan biasa seperti biasa dilakukan saat pemilihan tapi pasal 13 ayat 2 lurah berhak menunjuk RT defenitif
“Maaf sekali lagi pk ini bukan pemilihan yg seperti biasa dilakukan saat pemilihan, tapi pasal 13 ayat 2 , lurah berwenang nunjuk RT depenitif jadi TDK ada unsur Rekaya atau keberpihakan kelurahan dgn calon RT,Krn kami TDK ada kepentingan u itu kami tetap netral , Krn waktu pemilihan sdh ditetapkan tgl.26 April, 2025 apabila TDK terlaksana pemilihan,bisa ditunda satu hari atau dua hari maksimal 5 hari, tapi sampai hari ke 5 tdk ada penyelesaian u pemilihan ulang
“saya sdh kasih waktu 5 hari u mengadakan pemilihan ulang tapi panitia pemilihan RT tdk mau menjalankanya sehingga kami memutuskan untuk menunjuk salah satu wrg u menjadi ketua RT depenitif
Penjelasan lurah diatas mengundang banyak pertanyaan baru kenapa lurah membuat putusan berdasarkan hasih musyawarah sementara voting yang dilakukan 10 tokoh masyarakat ditolak ? Ini jawaban lurah..
“Kan sdh sy sampai kan dgn tokoh masyarakat bahwa ini bukan pemilihan tapi usulan jadi TDK menggunakan voting , kalau poting itu namanya pemilihan , Krn pemilihan waktu nya sdh lewat yg diberikan ,kalau cuma bahasanya musyawarah mufakat kurang tepat akan kami ralat
akan kami perbaiki atas kehilapan ini , maklum yg namanya manusia pasti ada salahnya
Ditempat berbeda ketua panitia pilkate 05 Kel.legok menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat penolakan atas keputusan lurah secara sepihak
Anwar selaku ketua panitia pilkate 05 menyebutkan bahwa lurah keliru atas pengertian pasal perwal yang dimaksunya sebagai dasar keputusannya menetapkan RT defenitif menggunakan pasal 13 ayat 2 lurah legok gagal nalar .
“Lurah legok melakukan pebohongan besar.. Kita duga penipu besar
Yang laksanakan pemilihan panitia pemilihan.. !
Kalau penolakan sudah di Terima..
Tanggal 21 mei tidak ada daftar nama ketua rt.05 ikut pelantikan., tutup anwar
Pewarta: tholib
Redaksi : fikiranrajat























Discussion about this post