• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Lurah legok Rahmansyah SE Akui Surat Penetapan No.01/Pilkate RT.05/V/2025 bukan hasil musyawarah bersama tokoh masyarakat 

Lurah legok Rahmansyah SE Akui Surat Penetapan No.01/Pilkate RT.05/V/2025 bukan hasil musyawarah bersama tokoh masyarakat 

Perwal baru lahir lurah sudah gagal nalar

by admin
17.05.2025
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Politik
0

Kota Jambi,- Pasca terjadinya Deadlock Pemilihan ketua rukun tetangga ( Pilkate) RT.05 Kelurahan Legok Kecamatan Danau sipin yang dilakukan secara serentak sekota jambi pada 26 april 2025 masih meninggalkan persoalan serius

 

Pasalnya Rahmansyah SE berdalih bahwa pasca deadlock pada 26 April lalu mayarakat 05 legok tidak ada yang mau mencalonkan diri serta panitia pilkate sudah tidak mau lagi melaksanakan pemilihan ulang (PSU) sehingga atas alasan tsb, beliau melakukan penunjukkan langsung ketua RT 05 defenitif dengan dalil sesui amanat pasal 13 ayat 2 perwal nomor 6 tahun 2025 tentang pilkate serentak kota jambi

Lantas beliau memilih pilihannya sepihak serta menerbitkan berita acara penetapan Ketua RT05 surat Nomor 01/No.01/Pilkate RT.05/V/2025. Isinya “Berdasarkan hasil musyawarah bersama tokoh masyarakat”

 

Rahmansyah SE selaku Lurah legok kecamatan danau sipin menganggap isi/ pengertian dari pasal 13 ayat 2 perwal 6/2025 yang berbunyi “Apabila tidak ada warga setempat yang bersedia untuk mencalonkan diri sebagai Ketua RT maka Lurah berwenang

untuk menunjuk salah satu warga setempat yang berkemampuan dan memenuhi persyaratan sebagai Ketua RT definitif.”

Kepada media ini beliau Rahmasyah selaku lurah membenarkan menerbitkan dua surat bersamaan satu surat berita acara penetapan untuk yang bersangkutan, dan satu lagi berita acara musyawarah, namun faktanya beliau tidak mengadakan musyawarah dengan 10 tokoh masyarakat yang diundangnya melainkan berembuk dengan forum RT, Seklur,Babinsa, kamtibmas, secara tertutup sehingga menhasilkan dan menetapkan pilihannya

“benar surat itu dikeluarkan Kel legok , dua surat itu tanggal dan nomor yg sama tapi , maknanya beda , yang satu surat penunjukan dari lurah ke ybs , dan yang satunya surat hasil musyawarah bersama toko h masyarakat dan perangkat kelurahan, karna waktu dan tempatnya bersamaan 🙏”

 

 

“Sepuluh orang tokoh masyarakat sy minta u mengajukan nama nama yg bakal sy tunjuk u menjadi ketua RT depenitif sesuai Perwal no.13 ayat 2 , karna saat itu bukan pemilihan tapi penunjukan, jadi kami minta tokoh masyarakat u mengajukan, dari hasil pengajuan ada dua nama , Krn ada dua nama makan kami beserta perangkat RT dan Babinsa , BKTM, rapat tertutup u memilih satu di antara dua , hasilnya barulah kamu umumkan kepada tokoh masyarakat yg hadir 🙏” ,.Ujar lurah

 

 

Singgung soal makna isi /pengertian dari pasal 13 ayat 2 beliau mengatakan ini bukan pemilihan biasa seperti biasa dilakukan saat pemilihan tapi pasal 13 ayat 2 lurah berhak menunjuk RT defenitif

 

“Maaf sekali lagi pk ini bukan pemilihan yg seperti biasa dilakukan saat pemilihan, tapi pasal 13 ayat 2 , lurah berwenang nunjuk RT depenitif jadi TDK ada unsur Rekaya atau keberpihakan kelurahan dgn calon RT,Krn kami TDK ada kepentingan u itu kami tetap netral , Krn waktu pemilihan sdh ditetapkan tgl.26 April, 2025 apabila TDK terlaksana pemilihan,bisa ditunda satu hari atau dua hari maksimal 5 hari, tapi sampai hari ke 5 tdk ada penyelesaian u pemilihan ulang

 

“saya sdh kasih waktu 5 hari u mengadakan pemilihan ulang tapi panitia pemilihan RT tdk mau menjalankanya sehingga kami memutuskan untuk menunjuk salah satu wrg u menjadi ketua RT depenitif

 

 

Penjelasan lurah diatas mengundang banyak pertanyaan baru kenapa lurah membuat putusan berdasarkan hasih musyawarah sementara voting yang dilakukan 10 tokoh masyarakat ditolak ? Ini jawaban lurah..

 

“Kan sdh sy sampai kan dgn tokoh masyarakat bahwa ini bukan pemilihan tapi usulan jadi TDK menggunakan voting , kalau poting itu namanya pemilihan , Krn pemilihan waktu nya sdh lewat yg diberikan ,kalau cuma bahasanya musyawarah mufakat kurang tepat akan kami ralat

 

akan kami perbaiki atas kehilapan ini , maklum yg namanya manusia pasti ada salahnya

 

 

Ditempat berbeda ketua panitia pilkate 05 Kel.legok menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengirimkan surat penolakan atas keputusan lurah secara sepihak

 

Anwar selaku ketua panitia pilkate 05 menyebutkan bahwa lurah keliru atas pengertian pasal perwal yang dimaksunya sebagai dasar keputusannya menetapkan RT defenitif menggunakan pasal 13 ayat 2 lurah legok gagal nalar .

 

“Lurah legok melakukan pebohongan besar.. Kita duga penipu besar

 

Yang laksanakan pemilihan panitia pemilihan.. !

 

Kalau penolakan sudah di Terima..

Tanggal 21 mei tidak ada daftar nama ketua rt.05 ikut pelantikan., tutup anwar

 

Pewarta: tholib

Redaksi : fikiranrajat

Tags: Kota JambiLurah legokPilkate gagalPilkate serentakRahmansyah SE
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

PT. Danang Abadi Sejahtera Langgar UU Minerba: Operasi Produksi di Tahapan Eksplorasi Tanpa Izin

Pembunuhan Pemilik Tiktok di Lampung Tengah Wajib Diusut Tuntas

Kadis Pendidikan Gorut: Asesmen Sumatif Akhir 2024 - 2025 Jadi Tolak Ukur Peningkatan Mutu dan Kebijakan Pendidikan

Mandulnya Kinerja Aparat Penegak Hukum Terkait Bebasnya Penebangan Kayu Bakau di Inhil

Discussion about this post

Mei 2025
SSRKJSM
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031 
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah