Tak hanya sekadar menguasai fisik bangunan dan lahan, ironisnya aset milik negara tersebut bahkan diduga telah beralih kepemilikan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi.
Fakta mencengangkan ini dibongkar langsung oleh Ketua DPD PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Provinsi Jambi sekaligus Pimpinan Redaksi Fikiran Rajat ID, Abdul Mutholib, S.H., bersama tim Rajat Grup saat melakukan investigasi lapangan pada Rabu (14/10/2026), sebelum akhirnya mendatangi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun, Kamis (15/10/2026).
BPKAD Sarolangun Lempar Handuk, Pilih “Cuci Tangan”
Kedatangan Ketua DPD PPWI Jambi bersama tim ke Kantor BPKAD Sarolangun, Kamis (15/10/2026), diterima langsung oleh Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Sarolangun, Ibu Hj. Maria Susanti.
Dalam sesi wawancara investigatif yang berlangsung tajam dan mencecar tersebut, Abdul Mutholib secara tegas mempertanyakan bagaimana aset vital milik pemerintah bisa lepas kendali, dikuasai perorangan, bahkan bersertifikat pribadi di atas lahan negara.
Alih-alih memberikan solusi atau ketegasan birokrasi, jawaban yang dilontarkan Plt. Kepala BPKAD Sarolangun justru terkesan normatif, melempar tanggung jawab, dan terindikasi melindungi pihak-pihak tertentu.
Hj. Maria Susanti berdalih bahwa aset tersebut bukan merupakan kewenangan kabupaten, melainkan aset milik Pemerintah Provinsi Jambi.
“Aset itu milik provinsi, bukan kabupaten,” dalih Maria Susanti saat dikonfirmasi.
Ketika didesak lebih jauh mengenai status pinjam pakai lahan yang dinikmati Haji Asra’i selama puluhan tahun—termasuk aliran dana, siapa yang menerima uang sewa, dan siapa penanggung jawab administratifnya—pihak BPKAD Kabupaten Sarolangun kembali berkelit. Maria menyatakan bahwa urusan tersebut dilakukan secara langsung antara yang bersangkutan dengan pihak provinsi.
“Kalau soal pinjam pakai, itu Haji Asra’i langsung berhubungan ke orang provinsi,” cetus Maria, seraya menegaskan bahwa seluruh urusan teknis berada di tangan instansi tingkat provinsi.
Investigasi Bersama Rajat ID: Ada Pembiaran Sistematis?
Pernyataan Plt. Kepala BPKAD Sarolangun ini memicu tanda tanya besar dan menuai kecaman keras dari tim investigasi Bersama Rajat ID. Sebagai instansi pengelola keuangan dan aset di daerah, BPKAD seharusnya tidak boleh bersikap pasif, apalagi terkesan cuci tangan atas hilangnya aset negara yang berada di wilayah teritorial Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan penelusuran tim di lapangan:
- Penguasaan Tanpa Hak: Lahan dan bangunan eks dinas tersebut telah dikuasai secara eksklusif oleh Haji Asra’i selama puluhan tahun tanpa kejelasan kontribusi pendapatan yang jelas bagi kas negara/daerah.
- Kejanggalan SHM: Bagaimana mungkin aset yang tercatat sebagai barang milik negara/pemerintah dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pribadi? Hal ini mengindikasikan adanya dugaan persekongkolan jahat (maladministrasi) dalam proses penerbitan sertifikat di lingkungan instansi pertanahan.
- Aliran Pendapatan Sewa: Jika ada skema pinjam pakai atau sewa menyewa, ke mana perginya aliran dana tersebut selama puluhan tahun? Siapa yang menikmati keuntungan di atas penderitaan aset publik?
Desakan Tegas: Aparat Penegak Hukum (APH) Harus Turun Tangan!
Bersama Rajat .ID bersama DPD PPWI Provinsi Jambi mendesak agar kasus ini tidak bisa dibiarkan menguap begitu saja. Penguasaan aset negara oleh oknum elite politik lokal secara ilegal merupakan bentuk penggerogotan terhadap kekayaan negara yang harus diusut tuntas secara hukum.
- Meminta Gubernur Jambi dan Kementerian Terkait untuk segera menurunkan tim audit khusus guna mengusut tuntas status hukum SHM pribadi yang diterbitkan di atas lahan negara tersebut.
- Mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Polda Jambi untuk segera memanggil dan memeriksa Haji Asra’i serta pihak-pihak terkait di lingkungan Pemprov Jambi maupun BPKAD Sarolangun yang diduga terlibat dalam pembiaran atau konspirasi pengalihan aset negara.
- Mengecam Sikap Lemah BPKAD Sarolangun yang seolah menutup mata terhadap penyerobotan aset di depan mata sendiri dengan dalih “urusan provinsi”.
Negara tidak boleh kalah oleh oknum-oknum rakus yang memperkaya diri sendiri di atas fasilitas publik. Bersama Rajat.ID dan Satgas Aksi PPWI Investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang demi tegaknya kebenaran dan hukum di bumi Sepucuk Adat Serumpun Pseko.
(Tim Redaksi Bersama Rajat ID / Investigasi DPD PPWI Jambi /Satgas Aksi PPWI/ Fikiran rajat.id/Suara Rajat.id)























Discussion about this post