BERSAMA RAJAT.ID – PARAH DAN MEMALUKAN! Dana Bantuan Presiden (Banpres) senilai Rp10 miliar untuk penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) terbukti mengendap dan belum tersalurkan di Kas Daerah (Kasda) Kabupaten Sarolangun sejak 10 September 2026. Di saat masyarakat harus berjuang menghirup udara yang terpapar kabut asap pekat, birokrasi Pemerintah Kabupaten Sarolangun justru mempertontonkan lambannya respons dan ketidakpedulian terhadap keselamatan publik.
Sikap tertutup ditunjukkan oleh Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun, Maria Susanti. Saat dikonfirmasi langsung oleh Pimpinan Redaksi bersama tim investigasi Bersama Rajat.id mengenai mandeknya pencairan dana darurat ini, Maria Susanti memilih bungkam seribu bahasa. Sikap menghindar dari media ini menjadi tamparan keras sekaligus menyalakan alarm merah atas buruknya transparansi pengelolaan anggaran bencana di bawah kepemimpinan Bupati Sarolangun, H. Hurmin.
Skandal Terbongkar: Dinkes Akui Dana Masih Nol Persen
Dugaan tertahannya anggaran kemanusiaan ini diperkuat oleh pengakuan jujur dari internal birokrasi. Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdin) Kabupaten Sarolangun, Almuhsinin, secara tegas menyatakan bahwa dana Banpres Rp10 miliar tersebut sama sekali belum ditransfer ke rekening operasional OPD teknis terkait.
“Dana itu belum disalurkan ke kami,” ungkap Almuhsinin blak-blakan kepada awak media.
Pernyataan ini membongkar fakta di balik minimnya bantuan logistik kesehatan. Kosongnya ketersediaan masker gratis bagi masyarakat terpapar asap bukan disebabkan kelalaian dinas teknis di hilir, melainkan karena aliran anggaran tersumbat di hulu oleh BPKAD. Dinas Kesehatan tidak memiliki kemampuan finansial untuk melakukan pengadaan masker secara masif via e-Katalog karena dana tersebut hanya menjadi pajangan angka di rekening Kasda.
Prosedur Dituhankan, Paru-Paru Rakyat Jadi Korban
Keterlambatan fatal ini memicu polemik dan gelombang kecurigaan publik. Masyarakat secara terbuka membandingkan kinerja Pemkab Sarolangun dengan Pemerintah Provinsi Jambi. Di tingkat provinsi, dana Banpres sebesar Rp30 miliar telah disalurkan sejak September kepada BPBD, RSUD Raden Mattaher, Dinas Kesehatan, serta Dinas Kehutanan melalui Pergeseran Anggaran kilat mendahului APBD Perubahan yang disahkan bersama DPRD.
Lalu mengapa di Kabupaten Sarolangun dana Rp10 miliar untuk tiga OPD teknis (BPBD, Damkar, dan Dinas Kesehatan) justru jalan di tempat? Alasan klasik Pemkab mengenai rumitnya penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) dan administrasi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dinilai sebagai pembelaan yang rapuh dan mengabaikan nilai kemanusiaan. Bencana asap adalah urusan keselamatan jiwa warga, bukan proyek fisik reguler yang dapat ditunda berbulan-bulan demi pemenuhan formalitas administrasi.
Secara hukum tata negara, berlaku asas tertinggi: Salus Populi Suprema Lex Esto—Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Bupati Sarolangun, H. Hurmin, memiliki instrumen diskresi darurat untuk mencairkan logistik kesehatan terlebih dahulu demi menyelamatkan paru-paru anak-anak Sarolangun, sementara urusan pelaporan administrasi dapat diselesaikan secara paralel.
Bau Menyengat di Balik Mengendapnya Anggaran
Sikap tidak kooperatif Plt. Kepala BPKAD Maria Susanti yang menghindar dari konfirmasi jurnalis dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dana Banpres merupakan uang negara, sehingga publik berhak mengetahui alasan dibalik belum terwujudnya dana tersebut menjadi masker gratis dan alat pemadam kebakaran di lapangan.
Bungkamnya pejabat keuangan daerah ini memicu spekulasi dan kemarahan publik: Apakah dana darurat kemanusiaan ini sengaja “diparkir” demi mengejar keuntungan bunga bank daerah? Atau ada skenario di bawah meja yang sedang dimainkan di tengah penderitaan warga yang mengalami gangguan pernapasan?
Desak Bupati H. Hurmin Ambil Tindakan Tegas!
Kami mendesak Bupati Sarolangun, H. Hurmin, untuk segera turun tangan secara konkret! Sebagai kepala daerah, H. Hurmin tidak boleh berdiam diri atau berlindung di balik kelambanan jajarannya. Pembiaran ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan politik Bupati. H. Hurmin harus berani mendesak dan memerintahkan Plt. Kepala BPKAD Maria Susanti untuk memotong birokrasi yang berbelit-belit dan segera mencairkan dana tersebut.
Jika dalam hitungan hari Bupati H. Hurmin dan Plt. Kepala BPKAD Maria Susanti tidak segera menyalurkan anggaran ini menjadi bantuan fisik nyata di lapangan, maka sangat wajar jika publik mendesak Aparat Penegak Hukum—baik Kejaksaan Negeri Sarolangun maupun KPK—untuk memeriksa langsung jajaran pimpinan daerah atas dugaan kelalaian fatal yang mengancam keselamatan nyawa publik.
Apakah Pemerintah Kabupaten Sarolangun harus menunggu timbulnya korban jiwa akibat ISPA sebelum anggaran tersebut dicairkan?! (Tim Redaksi Bersama Rajat.id)























Discussion about this post