BATANGHARI – Praktik illegal drilling dan penampungan minyak tanpa izin di wilayah Tembesi, Kabupaten Batanghari, kian menantang wibawa hukum di Provinsi Jambi. Gudang minyak ilegal yang diduga kuat milik seorang pria bernama Pipin beroperasi bebas di tengah kawasan padat pemukiman warga tanpa tersentuh hukum, seolah menjadi “wilayah tak tersentuh” oleh aparat penegak hukum (APH) setempat.
Lokasi gudang yang berada tepat di lingkungan warga pemukiman padat ini menyimpan potensi ancaman bahaya umum yang amat krusial. Kebakaran hebat dan ledakan tangki penampungan dapat terjadi sewaktu-waktu, mengancam keselamatan jiwa ratusan warga sekitar. Namun, potensi bencana kemanusiaan ini terkesan diabaikan oleh para pihak yang diuntungkan dari bisnis haram tersebut.
Arogansi pemilik gudang pun kian menyengat. Berdasarkan informasi dari sumber-sumber terpercaya di lapangan, Pipin terkesan jumawa dan merasa kebal hukum karena mengklaim seluruh lini keamanan di wilayah tersebut sudah “dikondisikan”. Dugaan adanya “upeti” atau aliran dana segar ke oknum-oknum penegak hukum disinyalir menjadi alasan utama mengapa tidak ada satu pun petugas yang berani melakukan penindakan atau penyegelan di lokasi.
Guna menerapkan prinsip transparansi dan keberimbangan berita (cover both sides), Redaksi Bersama Rajat.id telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Pipin melalui pesan singkat. Namun hingga berita ini dipublikasikan, Pipin memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun. Sikap tertutup ini semakin memperkuat indikasi bahwa aktivitas penampungan minyak tersebut sepenuhnya tidak berizin dan melanggar hukum.
Pelanggaran Hukum Berat dan Ancaman Sanksi Pidana
Secara regulasi, aktivitas yang dijalankan oleh Pipin dan jaringannya merupakan bentuk kejahatan berat yang diatur dalam beberapa perundang-undangan:
Pasal 52 & Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023):
Kegiatan penambangan, pengolahan, pengangkutan, hingga penyimpanan/penampungan minyak bumi tanpa izin resmi dipidana dengan penjara paling lama 5 hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp50.000.000.000,00 hingga Rp60.000.000.000,00.
Pasal 187 KUHP (Bahaya Umum Bagi Barang atau Jiwa):
Mengoperasikan tempat penampungan bahan mudah terbakar di kawasan padat pemukiman yang mengancam keselamatan umum diancam pidana penjara hingga 12 tahun.
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
Apabila terbukti ada transaksi suap atau gratifikasi antara pengusaha ilegal dan Oknum APH, pihak penerima diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Proses Hukum Seluruh Oknum APH yang Terlibat!
Melihat mandulnya penegakan hukum di tingkat lokal, Redaksi Bersama Rajat.id secara tegas meminta perhatian serius dari Kapolda Jambi dan Divisi Propam/Paminal, bahkan hingga Divpropam Mabes Polri, untuk segera turun tangan.
Polres Batanghari tidak boleh tutup mata atau terkesan kalah oleh oknum mafia minyak. Jika institusi kepolisian ingin mempertahankan kepercayaan publik, langkah konkret harus segera diambil:
Sapu Bersih dan Tangkap: Tangkap Pipin selaku pemilik/pengelola gudang ilegal dan lakukan penyegelan (police line) secara permanen di lokasi penampungan Tembesi.
Usut Tuntas Oknum Pembenteng: Periksa dan proses pidana serta etik seluruh oknum APH yang terlibat menerima “kondisi”, menjadi backing, atau sengaja melakukan pembiaran atas aktivitas ilegal ini. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan jerat pidana korupsi/penyertaan (Pasal 55 KUHP) harus diberlakukan tanpa pandang bulu.
Masyarakat Batanghari menantikan ketegasan hukum yang riil, bukan sekadar imbauan atau retorika. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ketika berhadapan dengan oknum serta mafia minyak. Redaksi Bersama Rajat.id akan terus mengawal kasus ini hingga penegakan hukum yang adil dan tuntas benar-benar direalisasikan.( Tim/Red )























Discussion about this post