• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

    DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

    Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Minyak Ilegal di Tembesi Bebas Beroperasi, Mabes Polri dan Polda Jambi Didesak Sapu Bersih Oknum APH Pembenteng Bisnis Pipin

Minyak Ilegal di Tembesi Bebas Beroperasi, Mabes Polri dan Polda Jambi Didesak Sapu Bersih Oknum APH Pembenteng Bisnis Pipin

by admin
08.08.2026
in Hukrim
0

BATANGHARI – Praktik illegal drilling dan penampungan minyak tanpa izin di wilayah Tembesi, Kabupaten Batanghari, kian menantang wibawa hukum di Provinsi Jambi. Gudang minyak ilegal yang diduga kuat milik seorang pria bernama Pipin beroperasi bebas di tengah kawasan padat pemukiman warga tanpa tersentuh hukum, seolah menjadi “wilayah tak tersentuh” oleh aparat penegak hukum (APH) setempat.

Lokasi gudang yang berada tepat di lingkungan warga pemukiman padat ini menyimpan potensi ancaman bahaya umum yang amat krusial. Kebakaran hebat dan ledakan tangki penampungan dapat terjadi sewaktu-waktu, mengancam keselamatan jiwa ratusan warga sekitar. Namun, potensi bencana kemanusiaan ini terkesan diabaikan oleh para pihak yang diuntungkan dari bisnis haram tersebut.

Arogansi pemilik gudang pun kian menyengat. Berdasarkan informasi dari sumber-sumber terpercaya di lapangan, Pipin terkesan jumawa dan merasa kebal hukum karena mengklaim seluruh lini keamanan di wilayah tersebut sudah “dikondisikan”. Dugaan adanya “upeti” atau aliran dana segar ke oknum-oknum penegak hukum disinyalir menjadi alasan utama mengapa tidak ada satu pun petugas yang berani melakukan penindakan atau penyegelan di lokasi.

Guna menerapkan prinsip transparansi dan keberimbangan berita (cover both sides), Redaksi Bersama Rajat.id telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Pipin melalui pesan singkat. Namun hingga berita ini dipublikasikan, Pipin memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun. Sikap tertutup ini semakin memperkuat indikasi bahwa aktivitas penampungan minyak tersebut sepenuhnya tidak berizin dan melanggar hukum.

Pelanggaran Hukum Berat dan Ancaman Sanksi Pidana

Secara regulasi, aktivitas yang dijalankan oleh Pipin dan jaringannya merupakan bentuk kejahatan berat yang diatur dalam beberapa perundang-undangan:

  1. Pasal 52 & Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023):

    • Kegiatan penambangan, pengolahan, pengangkutan, hingga penyimpanan/penampungan minyak bumi tanpa izin resmi dipidana dengan penjara paling lama 5 hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp50.000.000.000,00 hingga Rp60.000.000.000,00.

  2. Pasal 187 KUHP (Bahaya Umum Bagi Barang atau Jiwa):

    • Mengoperasikan tempat penampungan bahan mudah terbakar di kawasan padat pemukiman yang mengancam keselamatan umum diancam pidana penjara hingga 12 tahun.

  3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

    • Apabila terbukti ada transaksi suap atau gratifikasi antara pengusaha ilegal dan Oknum APH, pihak penerima diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Proses Hukum Seluruh Oknum APH yang Terlibat!

Melihat mandulnya penegakan hukum di tingkat lokal, Redaksi Bersama Rajat.id secara tegas meminta perhatian serius dari Kapolda Jambi dan Divisi Propam/Paminal, bahkan hingga Divpropam Mabes Polri, untuk segera turun tangan.

Polres Batanghari tidak boleh tutup mata atau terkesan kalah oleh oknum mafia minyak. Jika institusi kepolisian ingin mempertahankan kepercayaan publik, langkah konkret harus segera diambil:

  • Sapu Bersih dan Tangkap: Tangkap Pipin selaku pemilik/pengelola gudang ilegal dan lakukan penyegelan (police line) secara permanen di lokasi penampungan Tembesi.

  • Usut Tuntas Oknum Pembenteng: Periksa dan proses pidana serta etik seluruh oknum APH yang terlibat menerima “kondisi”, menjadi backing, atau sengaja melakukan pembiaran atas aktivitas ilegal ini. Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan jerat pidana korupsi/penyertaan (Pasal 55 KUHP) harus diberlakukan tanpa pandang bulu.

Masyarakat Batanghari menantikan ketegasan hukum yang riil, bukan sekadar imbauan atau retorika. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ketika berhadapan dengan oknum serta mafia minyak. Redaksi Bersama Rajat.id akan terus mengawal kasus ini hingga penegakan hukum yang adil dan tuntas benar-benar direalisasikan.( Tim/Red )

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Hukrim

SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

21.10.2026
Hukrim

Skandal Banpres Karhutla Sarolangun: Rp4,9 Miliar Masih Mengendap di Kas Daerah, Keselamatan Warga Diabaikan!

17.10.2026
Hukrim

Majelis Hakim PN Cibinong Diduga Kuat Berpihak pada Pelaku Mafia Tanah

17.10.2026
Berita

DIBUNGKAM FAKTA HUKUM! Plt Kepala BPKAD Sarolangun Pilih Membisu Saat Dikonfirmasi Redaksi BersamaRajat.id Soal Aset Singkut

17.10.2026
Hukrim

Desak Ketegasan Kejati Jambi: Jangan Tebang Pilih, Kerahkan Intelijen Usut Tuntas Skandal Aset Singkut!

17.10.2026
Berita

BONGKAR KEBOHONGAN PUBLIK: Plt Kepala BPKAD Sarolangun Lempar Handuk, Dokumen BPN 2016 Telak Patahkan Alibi “Aset Provinsi”!

17.10.2026
Next Post

DITEMUKAN TERKUBUR PELEPAH SAWIT: KOLABORASI POLSEK PENARIK RAYA DAN MASYARAKAT BERHASIL UNGKAP KASUS PENCURIAN MOTOR, SATU TERDUGA PELAKU BERINISIAL M DIAMANKAN

Skandal TKD 14 Hektare Bukit Murau: Aset Desa Hilang di Kertas, Hasil Sawit Dinikmati Siapa?

GAJI KE-13 DITUNDA, APBD SAROLANGUN TERCEKIK: Rp37 MILIAR TAK KUNJUNG CAIR, PUBLIK DESAK BUKA-BUKAAN KEUANGAN!

Mafia Busuk Institusi Hukum di Pinrang Bersekongkol Kriminalisasi Andi Edi Sandy

APH DIDESAK TANGKAP SLAMET KASTALO! Skandal “Jalan Sultan” Kebun Pribadi & Dugaan PETI Sarolangun Meledak

Discussion about this post

Agustus 2026
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31 
« Jul   Sep »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah