• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    TERBENTUKNYA KEPANITIAAN TURNAMEN SEPAK BOLA LUBUK SANAI CUP II

    Nestapa di Balik Bayang-bayang Pernikahan Siri: Refleksi Keadilan bagi RR, Istri Siri Almarhum Margiono

    Pindahkan Proyek Rp 2,3 Miliar Secara Ilegal, PPK Tamzil Hadapi Ancaman 20 Tahun Penjara!

    APRESIASI SEKALIGUS TEKANAN: Ketua DPD PPWI Jambi Puji Keberanian Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi Bongkar Misteri “Jalan Gaib” Rp2,3 Miliar!

    PROYEK SILUMAN RP.2,3 MILIAR BONGKAR DI LAPANGAN: Jalan 276 Meter “Hilang”, Pelapor Seret Penyidik Kejari Muaro Jambi Cek Lokasi!

    Keadilan yang Tersandera: Polres Nias Dinilai Sengaja Mempermaikan Perkara demi Kepentingan Tertentu

    Mengapa Buku “Ijasah Jokowi” Layak Dibaca, Bahkan Oleh Mereka yang Tidak Sepakat?

    Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandek Enam Bulan: Hukum Tumpul, Publik Menagih Keadilan

    Catatan Air Mata Ibu Pertiwi: Pesta Babi, Salib Merah, dan Ratapan Jiwa Hutan yang Terluka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    TERBENTUKNYA KEPANITIAAN TURNAMEN SEPAK BOLA LUBUK SANAI CUP II

    Nestapa di Balik Bayang-bayang Pernikahan Siri: Refleksi Keadilan bagi RR, Istri Siri Almarhum Margiono

    Pindahkan Proyek Rp 2,3 Miliar Secara Ilegal, PPK Tamzil Hadapi Ancaman 20 Tahun Penjara!

    APRESIASI SEKALIGUS TEKANAN: Ketua DPD PPWI Jambi Puji Keberanian Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi Bongkar Misteri “Jalan Gaib” Rp2,3 Miliar!

    PROYEK SILUMAN RP.2,3 MILIAR BONGKAR DI LAPANGAN: Jalan 276 Meter “Hilang”, Pelapor Seret Penyidik Kejari Muaro Jambi Cek Lokasi!

    Keadilan yang Tersandera: Polres Nias Dinilai Sengaja Mempermaikan Perkara demi Kepentingan Tertentu

    Mengapa Buku “Ijasah Jokowi” Layak Dibaca, Bahkan Oleh Mereka yang Tidak Sepakat?

    Kasus Penganiayaan Anak di Nias Mandek Enam Bulan: Hukum Tumpul, Publik Menagih Keadilan

    Catatan Air Mata Ibu Pertiwi: Pesta Babi, Salib Merah, dan Ratapan Jiwa Hutan yang Terluka

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » BUKTI NYATA RAPOR MERAH KEJATI JAMBI: Laporan Korupsi Dinas PUPR Hanya Dijadikan “Pingpong” Birokrasi di Era Sugeng Hariadi!

BUKTI NYATA RAPOR MERAH KEJATI JAMBI: Laporan Korupsi Dinas PUPR Hanya Dijadikan “Pingpong” Birokrasi di Era Sugeng Hariadi!

by admin
08.06.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Politik
0
JAMBI, Bersama Rajat.id – Satu tahun sudah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi berada di bawah komando Sugeng Hariadi. Namun, alih-alih menjadi garda terdepan dalam memberantas korupsi secara progresif, Kejati Jambi justru menyuguhkan drama birokrasi yang lamban dan mencederai semangat penegakan hukum.

Komitmen Jaksa Agung untuk merespons cepat aduan masyarakat tampak hancur di tingkat daerah. Berdasarkan dokumen otentik yang diperoleh redaksi menjadi bukti tak terbantahkan bahwa PTSP Kejati Jambi diduga kuat hanya menjadi pos “surat menyurat” tanpa ada tindakan hukum yang konkret dan taring yang tajam.

Mengkambinghitamkan Prosedur: Laporan Korupsi Dilempar ke Kejari Muaro Jambi

Merujuk pada dokumen resmi Tanda Terima PTSP Kejaksaan Tinggi Jambi tertanggal 17 April 2026, perwakilan masyarakat atas nama Lukman dari lembaga Fikiran Rakyat telah resmi memasukkan laporan dugaan tindak pidana korupsi. Laporan tersebut mencakup skandal besar: Proyek Fiktif Sebagian, Manipulasi Nomenklatur, dan Pelanggaran DED pada Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi (Surat Nomor: LP.0088/FR/DPD-PPWI/JAMBI/IV/2026).

Namun, apa respons Kejati Jambi?

Alih-alih menurunkan Tim Satgas Khusus Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati untuk mengusut tuntas aktor intelektual di Dinas PUPR tersebut, Kejati Jambi justru memilih jalur aman yang birokratis. Melalui surat Nomor: B-3509/L.5.5/Fo.2/05/2026 bertanggal 20 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Plh. Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. Muhammad Husaini, S.H., M.H., Kejati Jambi menyatakan bahwa laporan tersebut hanya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi melalui surat nomor R-240/L.5.5/Fo.2/05/2026.

Ini adalah taktik klasik pelemparan tanggung jawab! Masyarakat melaporkan kasus ini ke tingkat Kejaksaan Tinggi dengan harapan ada pengawasan yang ketat dan tindakan yang objektif. Melempar kembali kasus dugaan korupsi tingkat dinas kabupaten ke Kejari setempat dinilai publik sebagai bentuk keengganan Kejati Jambi di bawah pimpinan Sugeng Hariadi untuk mengusut langsung kasus-kasus krusial.

Menabrak Aturan Sendiri: Kematian Perja Nomor 3/2020 dan Pedoman 7/2024

Sikap Kejati Jambi ini mengonfirmasi bahwa Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan Terhadap Pelapor Pelanggaran Hukum serta Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam aturan tersebut, setiap laporan wajib ditindaklanjuti dengan tindakan hukum yang nyata dan progresif. Namun yang terjadi di Provinsi Jambi, laporan masyarakat yang masuk ke PTSP membutuhkan waktu hingga lebih dari satu bulan hanya untuk mendapatkan surat balasan yang isinya “melimpahkan tanggung jawab” ke Kejari bawahannya. Tidak ada tindakan tegas, tidak ada penahanan tersangka, dan tidak ada pengusutan mandiri secara radikal oleh Kejati Jambi selama satu tahun terakhir.

Tuntutan Tegas: Mendesak Jaksa Agung Evaluasi Total Kejati Jambi

Melihat lambatnya pergerakan ini, wajar jika masyarakat Jambi berasumsi bahwa penegakan hukum di era Sugeng Hariadi berjalan di tempat dan tumpul ke atas. Dokumen menjadi saksi bisu betapa birokrasi penanganan korupsi di Jambi sangat berbelit-belit.

Melalui rilis ini, BersamaRajat.id secara lantang menuntut:

  1. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, segera mengevaluasi kinerja Kajati Jambi Sugeng Hariadi yang dinilai gagal mengimplementasikan Perja Nomor 3 Tahun 2020 dan Pedoman Nomor 7 Tahun 2024 secara tegas.
  2. Meminta Kejati Jambi untuk mengambil alih kembali (take over) kasus dugaan proyek fiktif Dinas PUPR Muaro Jambi jika Kejari setempat terbukti memandekkan kasus tersebut.
  3. Menuntut transparansi penuh atas seluruh laporan masyarakat yang masuk ke PTSP Kejati Jambi agar tidak berakhir di laci meja kerja.

Masyarakat Jambi tidak butuh surat formalitas pelimpahan kasus; masyarakat butuh uang negara diselamatkan dan koruptor berbaju dinas dipenjarakan! Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Pewarta    : Lukman

Editor        : Bersama Rajat.id

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Daerah

TERBENTUKNYA KEPANITIAAN TURNAMEN SEPAK BOLA LUBUK SANAI CUP II

13.06.2026
Berita

Nestapa di Balik Bayang-bayang Pernikahan Siri: Refleksi Keadilan bagi RR, Istri Siri Almarhum Margiono

13.06.2026
Berita

Pindahkan Proyek Rp 2,3 Miliar Secara Ilegal, PPK Tamzil Hadapi Ancaman 20 Tahun Penjara!

13.06.2026
Berita

APRESIASI SEKALIGUS TEKANAN: Ketua DPD PPWI Jambi Puji Keberanian Kasi Pidsus Kejari Muaro Jambi Bongkar Misteri “Jalan Gaib” Rp2,3 Miliar!

12.06.2026
Berita

PROYEK SILUMAN RP.2,3 MILIAR BONGKAR DI LAPANGAN: Jalan 276 Meter “Hilang”, Pelapor Seret Penyidik Kejari Muaro Jambi Cek Lokasi!

12.06.2026
Berita

Keadilan yang Tersandera: Polres Nias Dinilai Sengaja Mempermaikan Perkara demi Kepentingan Tertentu

12.06.2026
Next Post

AMBISI DI ATAS LAHAN ILEGAL? Proyek Sekolah Rakyat Maulana di Hutan Kota Bagan Pete Tabrak Aturan Administratif!

Duit Makan Lapas Jambi Rp 13 Miliar: Jangan Ada Yang Disunat Itu Hak WBP!

Sengketa Tanah di Rote Ndao: Seruan Moral untuk Keadilan dan Pelayanan Publik

JAM WAS Didesak Turun Tangan: Bongkar Bobroknya Kejati Jambi dan Kejari Sarolangun yang Mandul Penegakan Hukum!

Mengapa 'Ijasah Jokowi' Jadi Taruhan Moral Bangsa? Wilson Lalengke Bawa Plato dan Kant untuk Uji Kejujuran Indonesia

Discussion about this post

Juni 2026
SSRKJSM
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930 
« Mei    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah