Namun, di balik narasi manis yang dijual ke publik, realita di lapangan justru berbanding terbalik. Proyek yang ditargetkan rampung pada Oktober/November 2026 ini mulai menyisakan sederet persoalan krusial—mulai dari dampak lingkungan yang menyengsara masyarakat, hingga indikasi ketidaktransparanan anggaran yang berbau “gelap”.
Masyarakat Paal V Jadi Korban: Debu Mengepul, Jalanan Licin Mematikan
Alih-alih merasakan manfaat, warga di sepanjang Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Paal V, saat ini harus mengelus dada. Aktivitas pengerjaan proyek telah memicu polusi debu yang sangat pekat, mengancam kesehatan pernapasan warga dan mengganggu aktivitas ekonomi pelaku usaha lokal.
Penderitaan warga kian lengkap saat hujan turun. Ceceran tanah proyek yang terbawa roda kendaraan berat seketika mengubah Jalan Pangeran Hidayat menjadi kubangan lumpur yang kotor dan sangat licin. Kondisi ini jelas menjadi momok menakutkan bagi para pengendara roda dua yang melintas, karena mengancam keselamatan jiwa mereka akibat risiko kecelakaan yang tinggi.
Pihak pelaksana proyek terkesan tutup mata dan abai terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan dampak lingkungan (Environmental Management Plan).
Bau Anyir Ketidaktransparanan: Ada Apa dengan Data Kontraktor?
Hal yang paling krusial dan mengundang tanda tanya besar adalah mengenai akuntabilitas proyek publik ini. Sebagai proyek kolaborasi yang menggunakan uang rakyat (APBD/APBN), asas transparansi mutlak wajib diterapkan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Namun ironis, hingga saat ini data mengenai kontraktor pelaksana, nilai kontrak pagu anggaran, hingga pengawas proyek terkesan sengaja “digelapkan” dan ditutupi dari konsumsi publik. Berdasarkan penelusuran media, papan informasi proyek yang seharusnya terpampang jelas di lokasi dinilai minim informasi atau bahkan tidak transparan mengenai siapa aktor utama di balik pengerjaan megaproyek ini.
Pertanyaan besar bagi Pemerintah Kota Jambi dan pihak terkait: > Mengapa identitas kontraktor terkesan disembunyikan? Apakah ada hal yang sengaja ditutupi dari mata publik? Siapa yang harus bertanggung jawab jika proyek ini mangkrak atau asal jadi?
Suara Rajat Menuntut: Stop Sembunyi di Balik Tameng Janji!
Pemerintah dan dinas terkait tidak boleh sekadar berlindung di balik tameng target penyelesaian akhir tahun 2026 atau narasi “reduksi banjir 60 persen”. Dampak sosial, kesehatan warga, dan keterbukaan informasi hukumnya adalah wajib, bukan opsional.
BERSAMA RAJAT.ID secara tegas menuntut:
- Dinas PUPR dan Pemkot Jambi untuk segera memaksa pihak pengembang/kontraktor melakukan penyiraman jalan secara berkala guna menekan debu, serta membersihkan sisa tanah agar tidak membahayakan pengguna jalan.
- Buka ke Publik! Segera ekspose data kontraktor pelaksana, rekam jejak (track record) perusahaan tersebut, serta rincian anggaran yang digunakan secara transparan.
Rakyat Jambi berhak tahu ke mana setiap rupiah uang mereka mengalir, dan rakyat Jambi tidak boleh dikorbankan demi syahwat pembangunan yang mengabaikan keselamatan serta aturan hukum. Kami akan terus mengawal perkembangan proyek Telago Kajang Lako ini hingga tuntas dan transparan!
Pewarta: Lukman























Discussion about this post