JAMBI, Bersama Rajat.id — Tabir gelap perampokan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Provinsi Jambi kian robek lebar. Berdasarkan tumpukan dokumen resmi kendaraan, bukti fisik plat nomor, hingga rekaman kamera pengawas berkoordinat satelit yang berhasil dihimpun tim redaksi, nama perusahaan perkebunan kelapa sawit skala besar, PT. ERASAKTI WIRAFORESTAMA, kini berada telak di pusat pusaran dugaan kejahatan korporasi energi.
Skandal pemanfaatan Solar subsidi secara ilegal oleh armada industri komersial ini bukan lagi sekadar desas-desus. Fakta otentik di lapangan memperlihatkan adanya manipulasi administrasi dan fisik yang luar biasa. Hal ini mengindikasikan adanya ruang kejahatan digital multi-barcode MyPertamina yang terorganisir rapi dan dibiarkan melenggang mulus di bawah hidung instansi pengawas.
Tangkap Basah di Muaro Jambi: Satu Truk, Tiga Identitas Ganda!
Ketika sistem verifikasi digital MyPertamina diklaim berjalan ketat oleh korporasi negara, fakta riil di lapangan justru berbanding terbalik. Dokumen dan rekaman visual berbasis GPS yang diamankan oleh tim investigasi membongkar rincian satu unit armada truk tronton hijau yang kepergok sedang menyedot Solar subsidi di SPBU Jalan Depati Purbo, Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Berikut adalah anatomi kecurangan sistematis yang berhasil dikuliti:
Bagaimana mungkin satu unit armada truk tronton milik korporasi sawit raksasa bisa memegang tiga identitas berbeda sekaligus dalam satu kali operasional pengisian? Plat fisik yang menempel BH 8553 YY, dokumen STNK asli perusahaan BH 8936 YX, namun saat bertransaksi di depan dispenser Solar subsidi justru menggunakan kartu cetak barcode milik kendaraan lain berplat BH 8489 YX. Ini adalah penipuan sistematis yang merampas hak energi masyarakat kecil dan memicu kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah!
Aturan Ketat Pertamina yang Dikencingi Oknum SPBU
Padahal, aturan resmi untuk menerbitkan dan menggunakan barcode subsidi di wilayah Provinsi Jambi sangatlah kaku dan mengikat. Berdasarkan regulasi, setiap kendaraan wajib melewati verifikasi fisik ketat di antaranya:
KTP & STNK Asli yang masih berlaku (tampak depan dan belakang).
Foto Fisik Kendaraan secara utuh yang memperlihatkan plat nomor depan/belakang.
Foto Dokumen KIR / Uji Berkala yang sah bagi kendaraan angkutan barang/truk.
NPWP Perusahaan sebagai prasyarat utama pendaftaran kendaraan komersial.
Lolosnya truk milik PT. Erasakti Wiraforestama di SPBU Mendalo Darat dengan modus melompat-lompat nomor polisi ini menegaskan adanya mufakat jahat (kongkalikong) di tingkat operator. Sistem pengawasan digital MyPertamina terbukti mandul total ketika mental korup oknum petugas di lapangan sengaja membiarkan gurita multi-barcode digilir secara ilegal untuk kendaraan industri yang jelas-jelas dilarang undang-undang.
Sanksi Hukum Berat: Pidana 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar!
Tindakan nekat menenggak Solar subsidi demi memotong ongkos operasional industri ini telah menabrak hukum pidana berlapis. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, sanksinya sangat jelas tanpa kompromi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Karena dokumen kendaraan ini secara sah mengikat nama badan hukum, maka kasus ini merupakan Kejahatan Korporasi (Corporate Crime). Pihak manajemen pusat dan direksi PT Erasakti Wiraforestama wajib diperiksa secara hukum. Mereka tidak bisa melemparkan kesalahan ini kepada sopir, sebab ada sistem logistik perusahaan yang mendanai dan membiarkan armada mereka memakan jatah Solar subsidi milik rakyat miskin.
Analisis Pakar Hukum: “Seret Direksinya, Cabut Izin SPBU-nya!”
Merespons temuan dokumen konkrit ini, Pakar Hukum Pidana menegaskan bahwa penegak hukum tidak boleh lagi memakai kacamata kuda dan hanya menindak pelaku di tingkat bawah.
“Ini jelas kejahatan korporasi yang terstruktur. Ketika STNK kendaraan terdaftar resmi atas nama PT Erasakti Wiraforestama, maka penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi memiliki kewajiban hukum untuk memanggil dan memeriksa jajaran direksi perusahaan tersebut. Gunakan Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHP tentang penyertaan tindak pidana. Jangan hanya menjadikan sopir truk kecil sebagai tumbal, sementara aktor intelektual berdasi penikmat keuntungan Solar murah melenggang bebas!” tegas sang Pakar Hukum Pidana.
Lebih lanjut, ia mendesak tindakan tegas dari instansi pengawas energi. “BPH Migas dan Pertamina jangan hanya jadi macan kertas. Jika plat nomor fisik tidak sesuai dengan barcode yang di-scan tapi operator tetap mengisi bensin, SPBU tersebut wajib diskorsing atau dicabut izin usahanya karena terbukti menjadi kaki tangan mafia!” tambahnya dengan nada menekan.
Tuntutan Redaksi Bersama Rajat.id
Subsidi adalah hak mutlak rakyat miskin yang diatur dan dilindungi oleh undang-undang. Setiap tetes Solar subsidi yang dirampok oleh armada industri adalah penyebab langsung antrean panjang yang menyengsarakan masyarakat Jambi.
Dengan terpampangnya bukti otentik ini, Redaksi Bersama Rajat.id menuntut tindakan nyata sesegera mungkin:
Kepada Polda Jambi: Segera terbitkan surat perintah penyelidikan dan periksa manajemen PT. Erasakti Wiraforestama atas dugaan tindak pidana kejahatan ekonomi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hukum tidak boleh tumpul di hadapan modal besar!
Kepada Pertamina & BPH Migas: Lakukan audit forensik digital dan segera cabut izin operasional SPBU Jalan Depati Purbo, Mendalo Darat serta SPBU nakal lainnya yang terlibat kongkalikong ini.
Kepada Pemerintah Daerah: Evaluasi total izin operasional korporasi yang terbukti secara culas merampas hak energi rakyat kecil demi memperkaya diri sendiri.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM dan korporasi serakah. Kami akan terus berdiri bersama rakyat dan mengawal skandal ini hingga tuntas ke meja hijau!
Pewarta: Lukman




















Discussion about this post