BERSAMARAJAT.ID | JAMBI – Alih fungsi lahan konservasi secara sepihak kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Tanah Pilih Pusako Batuah. Kawasan Hutan Kota Bagan Pete di Kecamatan Alam Barajo, yang secara hukum dikunci rapat sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik dan benteng ekologi terbesar di Kota Jambi, kini mendadak diobok-obok oleh proyek pembangunan fisik Sekolah Rakyat Kota Jambi.
Langkah berani menabrak regulasi ini memicu kecaman keras. Bagaimana mungkin institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan bangsa, justru didirikan di atas fondasi yang melanggar hukum tata ruang? Redaksi Bersamarajat.id mengupas tuntas sengkarut ini berdasarkan sumber hukum tertulis yang sah, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.
MENGUTAK-ATIK PARU-PARU KOTA: 41,7 HEKTARE AREA LINDUNG TERANCAM SIRNA
Hutan Kota Bagan Pete bukan sekadar lahan kosong tak bertuan. Berdasarkan data resmi pemerintah, kawasan ini memiliki luasan mencapai 41,7 Hektare, menjadikannya kawasan hutan kota terluas di Kota Jambi—jauh melampaui Taman Hutan Kota M. Sabki yang hanya 11 Hektare dan Hutan Rengas seluas 25 Hektare.
Fungsi ekologisnya sangat krusial: sebagai produsen oksigen (O2) makro, daerah resapan air penahan banjir perkotaan, serta habitat keanekaragaman hayati. Memaksakan pembangunan beton Sekolah Rakyat di dalam zona inti ini sama saja dengan mencekik leher ekologi Kota Jambi demi ego proyek semata.
BUKTI SUMBER HUKUM: PEMBANGUNAN MENABRAK TIGA REGULASI BERLAPIS
Investigasi hukum Redaksi Bersamarajat.id terhadap dokumen-dokumen resmi negara menemukan bahwa proyek Sekolah Rakyat di lokasi tersebut telah melanggar aturan hukum positif secara telanjang:
- Pelanggaran Zonasi Makro (Sumber: Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang RTRW 2024–2044) Dalam dokumen tata ruang ini, khususnya Pasal 74, Hutan Kota Bagan Pete ditetapkan secara mutlak ke dalam Ketentuan Zonasi Kawasan Lindung dan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Secara hukum, aturan ini melarang keras adanya alih fungsi lahan (land-use conversion) menjadi kawasan terbangun masif, termasuk kompleks bangunan sekolahan.
- Pelanggaran Status Aset dan Pengamanan (Sumber: Peraturan Wali Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2025) Dokumen Rencana Strategis (Renstra) BLUD UPTD Hutan Kota pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi menegaskan bahwa Hutan Bagan Pete adalah aset daerah dengan status tata kelola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Di dalam regulasi ini, Pemerintah Kota Jambi justru diamanatkan untuk melakukan pembangunan pagar keliling kawasan guna mengamankan aset dari penyerobotan dan klaim sepihak. Menaruh proyek sekolah di sana jelas-jelas mengangkangi semangat Perwali ini.
- Merusak Target Jangka Panjang (Sumber: Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 10 Tahun 2024 tentang RPJPD 2025–2045) Cetak biru pembangunan 20 tahun ke depan yang mengusung visi “Kota Jambi Maju, Adil, dan Berkelanjutan” menuntut pertahanan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang tinggi dan penurunan Indeks Risiko Bencana (IRB). Pengrusakan RTH Bagan Pete secara otomatis merusak indikator makro pembangunan berkelanjutan yang tertuang dalam Perda RPJPD ini.
TEGAS DAN MENEKAN: ANCAMAN SANKSI PIDANA BAGI PARA PELANGGAR!
Hukum tata ruang bukanlah pajangan yang bisa ditawar-tawar dengan dalih “kepentingan umum” atau “fasilitas pendidikan.” Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) yang diadopsi ke dalam ketentuan pidana Perda Nomor 5 Tahun 2024, mengancam siapa pun yang terlibat dengan sanksi pidana berat:
- Sanksi bagi Pelaksana Proyek (Kontraktor/Pihak Ketiga): Setiap orang atau korporasi yang memanfaatkan ruang tidak sesuai izin tata ruang atau mengakibatkan perubahan fungsi ruang kawasan lindung, diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun serta denda materiil paling banyak Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah). Jika tindakan ini sampai memicu banjir atau kerusakan lingkungan sekitar, pidana penjara bisa melesat hingga 5 tahun.
- Sanksi bagi Oknum Pejabat Pemberi Izin: Bila proyek Sekolah Rakyat ini kedapatan mengantongi izin dari oknum pejabat daerah, maka berdasarkan Pasal 73 UU No. 26/2007, oknum pejabat yang nekat menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang bertentangan dengan rencana tata ruang diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,-, ditambah sanksi pemecatan secara tidak hormat.
- Sanksi Administratif (Hukum Fisik): Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satpol PP wajib segera mengambil tindakan tegas: Hentikan total kegiatan pembangunan, segel lokasi proyek, cabut izin yang menabrak aturan, dan lakukan pembongkaran paksa bangunan demi mengembalikan fungsi hutan perkotaan (restorasi lingkungan).
CATATAN REDAKSI: JANGAN JADIKAN SEKOLAH SEBAGAI TAMENG PELANGGARAN HUKUM!
Mencerdaskan kehidupan bangsa lewat bangunan sekolah adalah cita-cita luhur, namun mendirikan bangunan mulia dengan cara yang haram secara hukum dan merusak alam adalah sebuah kemunafikan nyata. Masih melimpah lahan pemukiman atau lahan telantar di sudut Kota Jambi yang legal dan aman untuk dibangun sekolah. Mengapa harus membabat area lindung 41,7 Hektare di Bagan Pete?
Bersamarajat.id mendesak Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum, Satpol PP, hingga jajaran Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi untuk segera turun tangan. Pasang garis pembatas, panggil kontraktornya, dan periksa oknum pejabat di balik keluarnya proyek ini! Jangan biarkan mafia tanah atau ego sektoral merampas paru-paru kota masyarakat Jambi.
Kami akan terus berdiri bersama rakyat, mengawal kasus ini hingga tuntas, dan memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu! Hukum harus tegak, sekalipun langit runtuh!
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama rajat.id























Discussion about this post