• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

    Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

    Polsek Limun Bergerak Cepat! Mediasi Tuntas, Potensi Konflik Warga Pulau Pandan dan SAD Kutur Berhasil Didamaikan

    DANA KARHUTLA MEMBENTUR BIROKRASI: Plt BPKAD Sebut Kadis Kesehatan Luar Kota, Warga Sarolangun Jadi Korban!

    Langkah Cepat Pemerintah Kerajaan Maroko, Wujud Komitmen Terhadap Integritas dan Tata Kelola Konstitusional

    SANDIWARA PENGEMBALIAN UANG: Delik Korupsi PUPR Sarolangun Rp9,8 Miliar Dicicil, Hukum Tajam ke Mana?

    EDITORIAL : Komersialisasi Lahan Negara di Singkut: Wujud Nyata Pembiaran dan Keretakan Tata Kelola Aset

    Strategi Anggaran Maroko 2027: Wujud Visi Berkelanjutan King Mohammed VI demi Kesejahteraan Rakyat hingga Wilayah Sahara

    Pemerintahan Baru Maroko: Sebuah Dedikasi dan Visi Kepemimpinan Strategis untuk Kesejahteraan Bangsa

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » PENERTIBAN KAWASAN HUTAN DI MUKOMUKO DINILAI TUMPUL KE ATAS; LP KPK TEGUR SATGAS PKH: JANGAN TEBANG PILIH, KORPORASI DAN OKNUM PEJABAT JUGA WAJIB DITINDAK

PENERTIBAN KAWASAN HUTAN DI MUKOMUKO DINILAI TUMPUL KE ATAS; LP KPK TEGUR SATGAS PKH: JANGAN TEBANG PILIH, KORPORASI DAN OKNUM PEJABAT JUGA WAJIB DITINDAK

by admin
21.05.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Politik
0

MUKOMUKO, Bengkulu. 20 Mei 2026 – Sebuah sorotan tajam, kritik mendalam, dan peringatan keras kini dilontarkan secara terbuka, berani, dan penuh wibawa oleh Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komisi Kabupaten Mukomuko, menyikapi pelaksanaan penegakan hukum serta penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Berdasarkan pengamatan langsung, pemantauan rinci, dan penelusuran fakta yang dilakukan tim lembaga tersebut pada hari ini, Selasa (19 Mei 2026), ditemukan bukti nyata adanya ketimpangan perlakuan yang sangat mencolok, ketidakadilan proses hukum, serta pola kerja yang dinilai hanya tajam ke bawah namun tumpul dan enggan menyentuh pihak-pihak besar yang sesungguhnya diduga berkontribusi besar atas kerusakan dan perubahan fungsi kawasan hutan di daerah ini.

Berdasarkan data lengkap, fakta hukum, dan catatan lapangan yang telah terverifikasi kebenarannya hingga saat ini, tercatat baru ada dua badan usaha atau perusahaan yang telah dikenai sanksi tegas berupa pembekuan izin operasional. Tindakan itu diambil setelah kedua entitas tersebut terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif yang berat, serta dinilai tidak memenuhi kewajiban-kewajiban hukum, teknis, maupun lingkungan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. Kedua perusahaan yang telah ditindak dan dibekukan izinnya itu adalah PT BAT dan PT API. Di luar kedua nama besar itu, seolah belum ada langkah signifikan, tindakan tegas, maupun sanksi berat yang dijatuhkan kepada pihak lain, padahal fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh lebih besar dan kompleks.

Hal yang kemudian menjadi sorotan utama, titik berat permasalahan, sekaligus alasan mengapa lembaga pengawas ini angkat bicara adalah kecenderungan pola kerja, arah sasaran, dan fokus penindakan yang dilakukan oleh Satgas PKH selama ini. Dalam setiap pelaksanaan operasi, penertiban, maupun langkah penindakan hukum yang dijalankan, tim satgas tersebut dinilai jauh lebih cenderung, lebih agresif, dan lebih fokus menyasar kepada para pelaku di tingkat lapangan, masyarakat kecil, warga lokal, maupun segelintir pengusaha berskala menengah atau lokal. Perlakuan tegas, langkah cepat, serta ketegasan sikap yang ditunjukkan kepada kelompok-kelompok tersebut sangat jauh berbeda, sangat kontras, dan sama sekali tidak seimbang jika dibandingkan dengan apa yang dilakukan, diterapkan, dan diberikan kepada para korporasi besar, perusahaan berskala nasional, konglomerat, maupun para pelaku kekuasaan lainnya yang bergerak bebas tanpa gangguan berarti.

Di sinilah letak ketidakadilan yang sangat nyata itu terlihat jelas dan terbuka untuk diketahui publik, di mana terdapat dugaan kuat yang beralasan, berdasar, dan didukung data bahwa para korporasi besar yang bergerak aktif dan mendominasi usaha di sektor perkebunan kelapa sawit justru jauh lebih luas jangkauannya, jauh lebih masif penguasaannya, dan jauh lebih dominan peranannya dalam hal penguasaan lahan kawasan hutan. Diduga kuat, korporasi-korporasi inilah yang paling banyak melakukan perubahan wujud, pembukaan lahan, dan pengalihfungsian kawasan hutan secara besar-besaran, sistematis, dan terencana menjadi lahan perkebunan produktif milik mereka, namun anehnya hingga detik ini keberadaan, aktivitas, maupun pelanggaran mereka belum tersentuh sama sekali oleh langkah penegakan hukum yang setimpal dan berimbang.

Berdasarkan data rinci, peta persebaran, serta bukti-bukti yang telah terhimpun rapi di dalam dokumen pemantauan resmi tim LP KPK Mukomuko, tercatat setidaknya ada tiga nama besar perusahaan perkebunan yang menjadi sorotan utama dan fokus kajian mendalam karena disinyalir telah melakukan perambahan, penguasaan, dan pembukaan kawasan hutan secara luas dan masif sepanjang puluhan tahun belakangan ini. Ketiga perusahaan besar tersebut adalah PT Agromuko, PT DDP, serta PT Alno Agro Utama. Kawasan hutan yang diduga telah beralih fungsi, dikuasai, dan diubah peruntukannya oleh ketiga perusahaan ini pun sangat luas jangkauannya, mencakup berbagai tingkatan status hutan, mulai dari kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), hingga masuk ke wilayah Hutan Pelestarian Kawasan (HPK) yang seharusnya dijaga kelestariannya secara mutlak dan tidak boleh diganggu gugat.

“Ketiga perusahaan besar ini telah menjadi sorotan utama kami karena disinyalir kuat, terdata jelas, dan terlihat nyata telah melakukan perambahan, pembukaan, serta penguasaan kawasan hutan secara masif, berkelanjutan, dan sistematis selama puluhan tahun belakangan ini. Jangkauan lahan yang dikuasai dan diubah fungsinya sangat luas, melampaui batas izin, dan menjangkau kawasan-kawasan yang dilindungi undang-undang, mulai dari kawasan Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, hingga masuk ke wilayah Hutan Pelestarian Kawasan yang seharusnya terjaga kelestariannya,” ungkap Sekretaris LP KPK Mukomuko, Ringgo Dwi Septio, saat memberikan keterangan pers secara resmi, tegas, dan lugas.

Ia meneruskan penjelasannya dengan menyoroti ketimpangan perlakuan hukum yang sangat menyakitkan rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, jika pemerintah melalui Satgas PKH bersikap tegas, berani, dan keras mengusir masyarakat kecil, warga lokal, maupun pelaku lapangan dari kawasan-kawasan yang dianggap terlarang, kawasan hutan, maupun kawasan lindung, maka sudah menjadi tuntutan mutlak keadilan, kewajiban moral, dan kewajiban hukum bahwa perlakuan yang sama persis, tekanan yang setara, serta penindakan yang sama beratnya juga harus diterapkan kepada para korporasi besar, perusahaan-perusahaan raksasa, maupun pihak-pihak berkuasa lainnya yang terbukti melakukan pelanggaran yang sama, bahkan jauh lebih besar skalanya, jauh lebih luas dampaknya, dan jauh lebih merugikan negara. Tidak boleh ada ukuran ganda di depan hukum.

Lebih jauh lagi, dalam hasil pemantauan, penelusuran, dan investigasi mendalam yang telah dilakukan timnya, juga terendus adanya dugaan yang sangat kuat, beralasan, dan memiliki bukti awal mengenai keterlibatan sejumlah oknum pejabat daerah yang diduga ikut bermain, terlibat langsung, memberikan perlindungan, maupun mengatur alur perizinan dalam praktik-praktik penguasaan dan alihfungsi kawasan hutan secara ilegal tersebut. Hal inilah yang kemudian membuat LP KPK Mukomuko menuntut dan meminta secara tegas, keras, dan terbuka agar seluruh proses penegakan hukum, penindakan, maupun penertiban kawasan hutan yang dilakukan ke depannya berjalan murni, objektif, transparan, dan sama sekali tidak bersifat tebang pilih. Hukum harus tegak lurus ke bawah maupun ke atas tanpa pandang bulu.

“Sampai saat ini, kondisi ketimpangan dalam pelaksanaan penertiban yang dilakukan oleh Satgas PKH di Kabupaten Mukomuko masih sangat terlihat nyata, sangat gamblang, dan sangat terasa ketidakadilannya oleh masyarakat luas. Masih banyak sekali aktor-aktor besar, kekuatan ekonomi raksasa seperti korporasi yang bergerak di sektor perkebunan sawit, para oknum pejabat yang memiliki kekuasaan, serta pihak-pihak bermodal besar lainnya yang sejauh ini masih bergerak aman, belum tersentuh, dan belum sama sekali terkena tindakan hukum, padahal jejak pelanggaran mereka sangat jelas terlihat di peta maupun di lapangan,” imbuh Ringgo menegaskan kembali posisi tegas lembaganya yang tidak mau kompromi.

Selain menyoroti luasnya perambahan dan ketimpangan penindakan, pihak LP KPK Mukomuko juga menyoroti secara khusus, mendalam, dan terperinci dugaan adanya kelebihan luas lahan garapan yang jauh melewati batas ketentuan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang resmi dimiliki oleh salah satu perusahaan besar tersebut, yakni PT Agromuko. Tidak hanya itu, sorotan tajam dan bukti awal yang kuat juga ditujukan pada dugaan keras adanya perubahan fungsi kawasan hutan yang bersifat konservasi dan lindung, yang seharusnya menjadi paru-paru daerah dan tempat menjaga keanekaragaman hayati, namun diduga telah berubah wujud menjadi kebun-kebun produktif milik perusahaan tersebut.

“Kami tegaskan kepada publik, saat ini kami sudah mengantongi dokumen sah berupa peta digital maupun peta fisik yang lengkap, rinci, dan akurat, yang memuat batas-batas garapan, luas wilayah, status lahan, serta lokasi persis penguasaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Data, bukti, dan analisis yang telah kami himpun saat ini akurasinya sudah mencapai hampir 90 persen, sangat kuat, dan sulit dibantah kebenarannya. Kami juga saat ini sedang menyusun, merapikan, dan mempersiapkan laporan resmi yang lengkap, disertai bukti-bukti kuat, data sah, serta peta yang akurat, yang rencananya akan kami sampaikan langsung dan kami laporkan secara resmi kepada pihak Satgas PKH tingkat Pusat guna mendapatkan perhatian, peninjauan ulang, serta penindakan yang lebih tegas, lebih berani, dan lebih adil,” pungkasnya menutup keterangan dengan penuh keyakinan dan tanggung jawab.

Pernyataan keras, bukti nyata, serta teguran yang disampaikan oleh LP KPK Mukomuko ini kini menjadi sorotan publik yang sangat besar, sekaligus menjadi ujian berat bagi integritas, keberanian, dan kredibilitas Tim Satgas PKH di daerah ini. Masyarakat luas kini menanti satu hal yang pasti: apakah penegakan hukum di negeri ini benar-benar sama rata, atau masih tetap tajam ke bawah namun tumpul ke atas sebagaimana yang terjadi selama ini.

(TIM HD/Redaksi)

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Mancanegara

Merajut Persahabatan Antarbangsa: Wilson Lalengke Dukung Penuh “Moroccan Cultural Week” di Jakarta

29.10.2026
Nasional

Dari Diva Kebudayaan Hingga Senator Handal: Maya Rumantir dan Peluang Mengabdi di Jajaran Eksekutif

28.10.2026
Hukrim

Modus Jebakan ‘Keringanan Pembayaran’, Pihak Finance di Jambi Diduga Tahan Kendaraan Warga Secara Sepihak! LPKNI Resmi Polisikan ke Polresta Jambi

28.10.2026
Hukrim

KSPPS BTM TAQWA SINGKUT DIGUNCANG ISU KREDIT FIKTIF & SITA PAKSA CACAT HUKUM, MANA NYALI PLT KADIS KOPERASI BUSTRA DESMAN?

28.10.2026
Hukrim

DERMAGA MAUT TANPA STATUS HUKUM: DR. HERMON DEKRISTO DIDESAK TURUN TANGAN, PERIKSA KEJARI TANJAB BARAT YANG DIDUGA MASUK ANGIN!

28.10.2026
Hukrim

Kasus Korupsi Jalan Muaro Jambi Dihentikan Sepihak? Publik Desak Aswas Kejati Jambi Evaluasi Kinerja Penyidik

27.10.2026
Next Post

Menabrak Perda RTRW 2024, Proyek Sekolah Rakyat di Hutan Kota Bagan Pete Terancam Sanksi Pidana 3 Tahun Penjara!

Hutan Kota Bagan Pete Dibabat Demi Proyek Beton, Dalih "Inpres" Jadi Tameng Melawan Hukum!

KASUS SENGKETA LAHAN KMD UJUNG PADANG MAJU KE TAHAP KRUSIAL; SATRESKRIM POLRES MUKOMUKO SIAP KOORDINASI DENGAN KEJAKSAAN NEGERI, DATA DAN BUKTI LENGKAP TERSUSUN RAPI

Tegaskan Kedaulatan Maroko Atas Sahara, Prancis Ambil Langkah Konkret Perluas Investasi dan Konsuler

Pertamina dan BPH Migas Tutup Mata? Armada Industri di Jambi Bebas Rampok Solar Subsidi Pakai Barcode Palsu!

Discussion about this post

Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr   Jun »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SKANDAL BESAR BUNGO: Foto ‘Liquid’ Misterius Ketua NasDem Jumiwan Aguza Bergulir, Chat Akun Instagram ‘castellio_azzahra.sst’ Bocorkan Dugaan Pemakai hingga Bisnis Prostitusi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah