• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Hj. Euis Novitasari Alergi Wartawan dan Transparansi Publik! Yang Begini Mau Jadi Kadisdik? Mau Jadi Apa Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi?!

    Sukses Besar! Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Puluhan Kilo Sabu dan Ekstasi, Kombes Pol Dewa Made Palguna Unjuk Taring

    SKANDAL MULTI-BARCODE JAMBI: Bukti Dokumen PT Erasakti Wiraforestama Telanjang Bulat, Aparat Kapan Bertindak?

    Pertamina dan BPH Migas Tutup Mata? Armada Industri di Jambi Bebas Rampok Solar Subsidi Pakai Barcode Palsu!

    Tegaskan Kedaulatan Maroko Atas Sahara, Prancis Ambil Langkah Konkret Perluas Investasi dan Konsuler

    KASUS SENGKETA LAHAN KMD UJUNG PADANG MAJU KE TAHAP KRUSIAL; SATRESKRIM POLRES MUKOMUKO SIAP KOORDINASI DENGAN KEJAKSAAN NEGERI, DATA DAN BUKTI LENGKAP TERSUSUN RAPI

    Hutan Kota Bagan Pete Dibabat Demi Proyek Beton, Dalih “Inpres” Jadi Tameng Melawan Hukum!

    Menabrak Perda RTRW 2024, Proyek Sekolah Rakyat di Hutan Kota Bagan Pete Terancam Sanksi Pidana 3 Tahun Penjara!

    PENERTIBAN KAWASAN HUTAN DI MUKOMUKO DINILAI TUMPUL KE ATAS; LP KPK TEGUR SATGAS PKH: JANGAN TEBANG PILIH, KORPORASI DAN OKNUM PEJABAT JUGA WAJIB DITINDAK

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Hj. Euis Novitasari Alergi Wartawan dan Transparansi Publik! Yang Begini Mau Jadi Kadisdik? Mau Jadi Apa Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi?!

    Sukses Besar! Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Puluhan Kilo Sabu dan Ekstasi, Kombes Pol Dewa Made Palguna Unjuk Taring

    SKANDAL MULTI-BARCODE JAMBI: Bukti Dokumen PT Erasakti Wiraforestama Telanjang Bulat, Aparat Kapan Bertindak?

    Pertamina dan BPH Migas Tutup Mata? Armada Industri di Jambi Bebas Rampok Solar Subsidi Pakai Barcode Palsu!

    Tegaskan Kedaulatan Maroko Atas Sahara, Prancis Ambil Langkah Konkret Perluas Investasi dan Konsuler

    KASUS SENGKETA LAHAN KMD UJUNG PADANG MAJU KE TAHAP KRUSIAL; SATRESKRIM POLRES MUKOMUKO SIAP KOORDINASI DENGAN KEJAKSAAN NEGERI, DATA DAN BUKTI LENGKAP TERSUSUN RAPI

    Hutan Kota Bagan Pete Dibabat Demi Proyek Beton, Dalih “Inpres” Jadi Tameng Melawan Hukum!

    Menabrak Perda RTRW 2024, Proyek Sekolah Rakyat di Hutan Kota Bagan Pete Terancam Sanksi Pidana 3 Tahun Penjara!

    PENERTIBAN KAWASAN HUTAN DI MUKOMUKO DINILAI TUMPUL KE ATAS; LP KPK TEGUR SATGAS PKH: JANGAN TEBANG PILIH, KORPORASI DAN OKNUM PEJABAT JUGA WAJIB DITINDAK

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Pertamina dan BPH Migas Tutup Mata? Armada Industri di Jambi Bebas Rampok Solar Subsidi Pakai Barcode Palsu!

Pertamina dan BPH Migas Tutup Mata? Armada Industri di Jambi Bebas Rampok Solar Subsidi Pakai Barcode Palsu!

by admin
21.05.2026
in Berita, Bisnis, Daerah, Hukrim, Nasional, Politik
0

JAMBI, Bersama Rajat.id – Praktik lancung penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Provinsi Jambi kian terang-terangan dan berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Alih-alih tepat sasaran, hak rakyat miskin yang dilindungi oleh undang-undang diduga kuat terus dirampok oleh gurita bisnis armada industri berwujud truk batubara, perkebunan besar, dan angkutan komersial berskala masif.

Modus operandi yang digunakan pun kian canggih namun transparan: menggunakan banyak barcode MyPertamina yang berbeda secara ilegal demi menguras kuota Solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pertanyaan besar pun menyeruak ke permukaan: Ada apa dengan pengawasan BBM di Jambi? Mengapa mafia subsidi terkesan begitu digdaya? Apakah Pertamina dan BPH Migas sengaja tutup mata?

Menabrak Hukum, Merampas Hak Rakyat Miskin

 

Subsidi energi sejatinya adalah instrumen negara untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, nelayan tradisional, serta pelaku UMKM. Hak ini diatur secara rigid dan tegas dalam konstitusi serta regulasi turunannya. Tindakan mengalihkan BBM subsidi ke sektor industri non-hak bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan pelanggaran hukum berat dan kejahatan ekonomi yang nyata.

Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Investigasi dan laporan masyarakat mengindikasikan adanya ruang gelap dalam sistem pengawasan. Armada industri dengan tonase besar diduga bebas melenggang masuk ke SPBU, mengantre panjang bersama kendaraan masyarakat, lalu keluar dengan tangki penuh Solar subsidi berbekal manipulasi barcode.

Modus Operasi: Kongkalikong Barcode dan Oknum Operator

 

Berdasarkan data dan fakta penindakan hukum yang sempat dibongkar pihak kepolisian, kejahatan ini tidak mungkin berdiri sendiri. Ada rantai konspirasi yang rapi antara pelangsir ilegal, pengusaha tambang/industri, dan oknum internal SPBU.

Berikut adalah anatomi kejahatan BBM subsidi yang terjadi di Jambi:

  • Modus Operandi Mafia Barcode: Kasus-kasus yang berhasil diungkap menunjukkan adanya keterlibatan oknum operator SPBU yang bekerja sama dengan pelangsir. Mereka secara diam-diam mengumpulkan hingga puluhan barcode konsumen lain secara ilegal. Saat armada industri masuk, barcode-barcode ini digilir secara bergantian untuk mengelabui sistem digital MyPertamina.
  • Lemahnya Verifikasi Fisik: Padahal, aturan Pertamina sangat ketat. Untuk mendapatkan barcode resmi di wilayah Provinsi Jambi, setiap kendaraan wajib mendaftarkan dokumen valid yang meliputi: KTP & STNK pemilik kendaraan, Foto Kendaraan (tampak plat nomor dan fisik utuh), Surat Rekomendasi instansi terkait (untuk nelayan/UMKM), Foto KIR/Uji Berkala (untuk truk/angkutan), serta NPWP perusahaan (untuk plat kuning).

    Jika aturan ini dijalankan dengan jujur, tidak akan ada celah bagi satu kendaraan industri untuk menggunakan multi-barcode. Lolosnya armada-armada ini membuktikan adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan di titik pengisian.

Sanksi Hukum Berat: Pidana 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar!

 

Para pelaku kejahatan ini, baik oknum operator, pemilik SPBU yang membiarkan, hingga pengusaha industri penikmat Solar subsidi, harus ingat bahwa tindakan mereka diancam dengan hukuman yang sangat fatal.

Sektor industri yang nekat menenggak Solar subsidi telah menabrak aturan hukum pidana yang berlapis. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, sanksinya sangat jelas dan tanpa kompromi:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Tidak hanya itu, korporasi atau perusahaan industri yang terlibat juga bisa dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha hingga pemblokiran operasional.

Analisis Pakar Hukum: “Ini Kejahatan Sistematis, Seret Pengusahanya!”

 

Menanggapi fenomena menjamurnya “mafia multi-barcode” di Jambi, Pakar Hukum Pidana menegaskan bahwa penegakan hukum selama ini masih menyentuh kulit luar dan belum menyentuh akar masalah.

“Penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus manipulasi banyak barcode ini jelas merupakan systematic crime (kejahatan sistematis). Aparat penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada level operator SPBU atau sopir truk di lapangan. Mereka itu hanya pion,” tegas sang Pakar Hukum Pidana saat diwawancarai.

Lebih lanjut, ia mendesak agar penyidik menggunakan delik penyertaan. “Aktor intelektualnya—yaitu pengusaha tambang, perkebunan besar, atau pemilik armada industri yang menikmati keuntungan dari Solar murah tersebut—harus dijerat dengan Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHP sebagai orang yang menyuruh lakukan atau membantu kejahatan. Jika pengusahanya tidak diseret ke penjara dan SPBU-nya tidak dicabut izinnya oleh Pertamina dan BPH Migas, kejahatan ini tidak akan pernah selesai karena efek jeranya nol!” ujarnya dengan nada menekan.

Desakan Redaksi: Bersihkan Jambi dari Perampok Hak Rakyat!

 

Melihat kondisi yang kian carut-marut ini, Polda Jambi, BPH Migas, dan pihak Pertamina tidak boleh lagi berlindung di balik dalih “sistem digital sudah berjalan”. Digitalisasi MyPertamina terbukti mandul jika verifikasi fisik di lapangan dikandaskan oleh mental korup oknum petugas SPBU.

Masyarakat Jambi butuh pembuktian nyata. Hukum tidak boleh tumpul di hadapan modal besar. Saatnya aparat penegak hukum dan instansi pengawas bertindak berani dan menindak tegas dari hulu hingga ke hilir.

Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM. Saatnya bersihkan Jambi dari para perampok hak rakyat miskin!

 

Pewarta    : Lukman 

Editor       : Redaksi Bersama rajat.id

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Hj. Euis Novitasari Alergi Wartawan dan Transparansi Publik! Yang Begini Mau Jadi Kadisdik? Mau Jadi Apa Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi?!

21.05.2026
Berita

Sukses Besar! Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Puluhan Kilo Sabu dan Ekstasi, Kombes Pol Dewa Made Palguna Unjuk Taring

21.05.2026
Berita

SKANDAL MULTI-BARCODE JAMBI: Bukti Dokumen PT Erasakti Wiraforestama Telanjang Bulat, Aparat Kapan Bertindak?

21.05.2026
Berita

Tegaskan Kedaulatan Maroko Atas Sahara, Prancis Ambil Langkah Konkret Perluas Investasi dan Konsuler

21.05.2026
Berita

KASUS SENGKETA LAHAN KMD UJUNG PADANG MAJU KE TAHAP KRUSIAL; SATRESKRIM POLRES MUKOMUKO SIAP KOORDINASI DENGAN KEJAKSAAN NEGERI, DATA DAN BUKTI LENGKAP TERSUSUN RAPI

21.05.2026
Berita

Hutan Kota Bagan Pete Dibabat Demi Proyek Beton, Dalih “Inpres” Jadi Tameng Melawan Hukum!

21.05.2026
Next Post

SKANDAL MULTI-BARCODE JAMBI: Bukti Dokumen PT Erasakti Wiraforestama Telanjang Bulat, Aparat Kapan Bertindak?

Sukses Besar! Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Puluhan Kilo Sabu dan Ekstasi, Kombes Pol Dewa Made Palguna Unjuk Taring

Hj. Euis Novitasari Alergi Wartawan dan Transparansi Publik! Yang Begini Mau Jadi Kadisdik? Mau Jadi Apa Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi?!

Discussion about this post

Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah