JAMBI, Bersama Rajat.id – Praktik lancung penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di Provinsi Jambi kian terang-terangan dan berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan. Alih-alih tepat sasaran, hak rakyat miskin yang dilindungi oleh undang-undang diduga kuat terus dirampok oleh gurita bisnis armada industri berwujud truk batubara, perkebunan besar, dan angkutan komersial berskala masif.
Modus operandi yang digunakan pun kian canggih namun transparan: menggunakan banyak barcode MyPertamina yang berbeda secara ilegal demi menguras kuota Solar subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Pertanyaan besar pun menyeruak ke permukaan: Ada apa dengan pengawasan BBM di Jambi? Mengapa mafia subsidi terkesan begitu digdaya? Apakah Pertamina dan BPH Migas sengaja tutup mata?
Menabrak Hukum, Merampas Hak Rakyat Miskin
Subsidi energi sejatinya adalah instrumen negara untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, nelayan tradisional, serta pelaku UMKM. Hak ini diatur secara rigid dan tegas dalam konstitusi serta regulasi turunannya. Tindakan mengalihkan BBM subsidi ke sektor industri non-hak bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan pelanggaran hukum berat dan kejahatan ekonomi yang nyata.
Namun, fakta di lapangan berbicara lain. Investigasi dan laporan masyarakat mengindikasikan adanya ruang gelap dalam sistem pengawasan. Armada industri dengan tonase besar diduga bebas melenggang masuk ke SPBU, mengantre panjang bersama kendaraan masyarakat, lalu keluar dengan tangki penuh Solar subsidi berbekal manipulasi barcode.
Modus Operasi: Kongkalikong Barcode dan Oknum Operator
Berdasarkan data dan fakta penindakan hukum yang sempat dibongkar pihak kepolisian, kejahatan ini tidak mungkin berdiri sendiri. Ada rantai konspirasi yang rapi antara pelangsir ilegal, pengusaha tambang/industri, dan oknum internal SPBU.
Berikut adalah anatomi kejahatan BBM subsidi yang terjadi di Jambi:
- Modus Operandi Mafia Barcode: Kasus-kasus yang berhasil diungkap menunjukkan adanya keterlibatan oknum operator SPBU yang bekerja sama dengan pelangsir. Mereka secara diam-diam mengumpulkan hingga puluhan barcode konsumen lain secara ilegal. Saat armada industri masuk, barcode-barcode ini digilir secara bergantian untuk mengelabui sistem digital MyPertamina.
- Lemahnya Verifikasi Fisik: Padahal, aturan Pertamina sangat ketat. Untuk mendapatkan barcode resmi di wilayah Provinsi Jambi, setiap kendaraan wajib mendaftarkan dokumen valid yang meliputi: KTP & STNK pemilik kendaraan, Foto Kendaraan (tampak plat nomor dan fisik utuh), Surat Rekomendasi instansi terkait (untuk nelayan/UMKM), Foto KIR/Uji Berkala (untuk truk/angkutan), serta NPWP perusahaan (untuk plat kuning).
Jika aturan ini dijalankan dengan jujur, tidak akan ada celah bagi satu kendaraan industri untuk menggunakan multi-barcode. Lolosnya armada-armada ini membuktikan adanya pembiaran dan lemahnya pengawasan di titik pengisian.
Sanksi Hukum Berat: Pidana 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar!
Para pelaku kejahatan ini, baik oknum operator, pemilik SPBU yang membiarkan, hingga pengusaha industri penikmat Solar subsidi, harus ingat bahwa tindakan mereka diancam dengan hukuman yang sangat fatal.
Sektor industri yang nekat menenggak Solar subsidi telah menabrak aturan hukum pidana yang berlapis. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, sanksinya sangat jelas dan tanpa kompromi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
Tidak hanya itu, korporasi atau perusahaan industri yang terlibat juga bisa dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan izin usaha hingga pemblokiran operasional.
Analisis Pakar Hukum: “Ini Kejahatan Sistematis, Seret Pengusahanya!”
Menanggapi fenomena menjamurnya “mafia multi-barcode” di Jambi, Pakar Hukum Pidana menegaskan bahwa penegakan hukum selama ini masih menyentuh kulit luar dan belum menyentuh akar masalah.
“Penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus manipulasi banyak barcode ini jelas merupakan systematic crime (kejahatan sistematis). Aparat penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada level operator SPBU atau sopir truk di lapangan. Mereka itu hanya pion,” tegas sang Pakar Hukum Pidana saat diwawancarai.
Lebih lanjut, ia mendesak agar penyidik menggunakan delik penyertaan. “Aktor intelektualnya—yaitu pengusaha tambang, perkebunan besar, atau pemilik armada industri yang menikmati keuntungan dari Solar murah tersebut—harus dijerat dengan Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHP sebagai orang yang menyuruh lakukan atau membantu kejahatan. Jika pengusahanya tidak diseret ke penjara dan SPBU-nya tidak dicabut izinnya oleh Pertamina dan BPH Migas, kejahatan ini tidak akan pernah selesai karena efek jeranya nol!” ujarnya dengan nada menekan.
Desakan Redaksi: Bersihkan Jambi dari Perampok Hak Rakyat!
Melihat kondisi yang kian carut-marut ini, Polda Jambi, BPH Migas, dan pihak Pertamina tidak boleh lagi berlindung di balik dalih “sistem digital sudah berjalan”. Digitalisasi MyPertamina terbukti mandul jika verifikasi fisik di lapangan dikandaskan oleh mental korup oknum petugas SPBU.
Masyarakat Jambi butuh pembuktian nyata. Hukum tidak boleh tumpul di hadapan modal besar. Saatnya aparat penegak hukum dan instansi pengawas bertindak berani dan menindak tegas dari hulu hingga ke hilir.
Negara tidak boleh kalah oleh mafia BBM. Saatnya bersihkan Jambi dari para perampok hak rakyat miskin!
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama rajat.id





















Discussion about this post