• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Hj. Euis Novitasari Alergi Wartawan dan Transparansi Publik! Yang Begini Mau Jadi Kadisdik? Mau Jadi Apa Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi?!

    Sukses Besar! Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Puluhan Kilo Sabu dan Ekstasi, Kombes Pol Dewa Made Palguna Unjuk Taring

    SKANDAL MULTI-BARCODE JAMBI: Bukti Dokumen PT Erasakti Wiraforestama Telanjang Bulat, Aparat Kapan Bertindak?

    Pertamina dan BPH Migas Tutup Mata? Armada Industri di Jambi Bebas Rampok Solar Subsidi Pakai Barcode Palsu!

    Tegaskan Kedaulatan Maroko Atas Sahara, Prancis Ambil Langkah Konkret Perluas Investasi dan Konsuler

    KASUS SENGKETA LAHAN KMD UJUNG PADANG MAJU KE TAHAP KRUSIAL; SATRESKRIM POLRES MUKOMUKO SIAP KOORDINASI DENGAN KEJAKSAAN NEGERI, DATA DAN BUKTI LENGKAP TERSUSUN RAPI

    Hutan Kota Bagan Pete Dibabat Demi Proyek Beton, Dalih “Inpres” Jadi Tameng Melawan Hukum!

    Menabrak Perda RTRW 2024, Proyek Sekolah Rakyat di Hutan Kota Bagan Pete Terancam Sanksi Pidana 3 Tahun Penjara!

    PENERTIBAN KAWASAN HUTAN DI MUKOMUKO DINILAI TUMPUL KE ATAS; LP KPK TEGUR SATGAS PKH: JANGAN TEBANG PILIH, KORPORASI DAN OKNUM PEJABAT JUGA WAJIB DITINDAK

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Hj. Euis Novitasari Alergi Wartawan dan Transparansi Publik! Yang Begini Mau Jadi Kadisdik? Mau Jadi Apa Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi?!

    Sukses Besar! Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Puluhan Kilo Sabu dan Ekstasi, Kombes Pol Dewa Made Palguna Unjuk Taring

    SKANDAL MULTI-BARCODE JAMBI: Bukti Dokumen PT Erasakti Wiraforestama Telanjang Bulat, Aparat Kapan Bertindak?

    Pertamina dan BPH Migas Tutup Mata? Armada Industri di Jambi Bebas Rampok Solar Subsidi Pakai Barcode Palsu!

    Tegaskan Kedaulatan Maroko Atas Sahara, Prancis Ambil Langkah Konkret Perluas Investasi dan Konsuler

    KASUS SENGKETA LAHAN KMD UJUNG PADANG MAJU KE TAHAP KRUSIAL; SATRESKRIM POLRES MUKOMUKO SIAP KOORDINASI DENGAN KEJAKSAAN NEGERI, DATA DAN BUKTI LENGKAP TERSUSUN RAPI

    Hutan Kota Bagan Pete Dibabat Demi Proyek Beton, Dalih “Inpres” Jadi Tameng Melawan Hukum!

    Menabrak Perda RTRW 2024, Proyek Sekolah Rakyat di Hutan Kota Bagan Pete Terancam Sanksi Pidana 3 Tahun Penjara!

    PENERTIBAN KAWASAN HUTAN DI MUKOMUKO DINILAI TUMPUL KE ATAS; LP KPK TEGUR SATGAS PKH: JANGAN TEBANG PILIH, KORPORASI DAN OKNUM PEJABAT JUGA WAJIB DITINDAK

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Hutan Kota Bagan Pete Dibabat Demi Proyek Beton, Dalih “Inpres” Jadi Tameng Melawan Hukum!

Hutan Kota Bagan Pete Dibabat Demi Proyek Beton, Dalih “Inpres” Jadi Tameng Melawan Hukum!

by admin
21.05.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Pendidikan, Politik
0
JAMBI, BersamaRajat.id – Alibi pembenaran di balik proyek pembangunan fisik di atas lahan konservasi Hutan Kota Bagan Pete, Kota Jambi, mulai dikuliti secara hukum. Pihak pelaksana dan oknum pejabat daerah santer disebut-sebut berlindung di balik tameng Instruksi Presiden (Inpres) untuk memuluskan proyek Sekolah Rakyat di kawasan paru-paru kota tersebut. Namun, analisis hukum tata negara dan lingkungan hidup menegaskan: Sanksi pidana tetap berlaku mutlak, dan dalih Inpres berpotensi kuat menjadi pelanggaran hukum serius!

Berdasarkan investigasi dan bedah yuridis yang dihimpun tim redaksi BersamaRajat.id, klaim bahwa “Inpres bisa menabrak aturan tata ruang” adalah kekeliruan fatal yang menyesatkan publik. Berikut adalah empat poin krusial yang meruntuhkan legitimasi proyek beton di atas lahan hijau seluas 41,7 hektare tersebut:

1. Inpres Bukan Undang-Undang, Asas Hierarki Hukum Tidak Bisa Ditawar!

Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Instruksi Presiden (Inpres) bukanlah sebuah peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur masyarakat secara umum (regeling). Inpres hanyalah aturan kebijakan internal (beleidsregel) dari Presiden kepada bawahannya demi mempercepat program kerja.

Sesuai asas hukum universal, Lex Superior Derogat Legi Inferiori (aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang rendah), sekelas Inpres sama sekali tidak memiliki daya urung atau legalitas untuk membatalkan atau menabrak aturan hukum yang lebih tinggi, yaitu UU Penataan Ruang (UU No. 26/2007) dan Perda Kota Jambi No. 5/2024 tentang RTRW.

Konsekuensi Hukum: Jika ada perintah pembangunan fasilitas publik, maka Pemkot Jambi wajib mencari lahan yang peruntukannya sesuai (Zona Permukiman/Fasilitas Umum), BUKAN dengan cara barbar menabrak Zona Lindung/RTH yang sudah dikunci oleh Perda.

2. Tameng “Perintah Atasan” Tidak Menghapus Sanksi Pidana Pejabat dan Kontraktor

Dalam hukum lingkungan, kepentingan ekologis yang menyangkut hajat hidup orang banyak—seperti fungsi Hutan Kota Bagan Pete sebagai pengendali banjir dan produsen oksigen—dilindungi oleh sanksi pidana yang sangat rigid.

  • Pasal 73 UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang: Menegaskan secara hitam di atas putih bahwa setiap pejabat yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Di hadapan hukum pidana, tameng “melaksanakan perintah Inpres” tidak serta-merta menghapus sifat melawan hukum (wederrechtelijk). Pejabat daerah yang nekat menerbitkan izin atau kontraktor yang nekat mengeksekusi alat berat di zona terlarang tetap dapat diseret sebagai pelaku pidana penataan ruang dan perusakan lingkungan.

3. Manipulasi Tafsir: Presiden Tidak Pernah Memerintahkan Merusak Alam

Jika dicermati secara substansi, setiap dokumen Inpres terkait pembangunan infrastruktur pasti mencantumkan klausul baku yang berbunyi: “…dengan tetap memperhatikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Ini artinya, Presiden tidak pernah memberikan lisensi bagi pejabat daerah untuk menjadi “preman hukum” dengan merusak cagar alam atau hutan kota. Jika ada oknum di tingkat daerah yang memaksakan pembangunan fisik di dalam area 41,7 Ha Hutan Kota Bagan Pete dengan alasan “menjalankan Inpres”, maka itu adalah bentuk salah tafsir yang dipaksakan (maladministrasi) atau sekadar taktik berlindung untuk melegalkan proyek fisik demi kepentingan tertentu.

4. Solusi Konstitusional: Relokasi atau Stop Proyek!

Jika Pemerintah Kota Jambi benar-benar berniat mencerdaskan bangsa melalui pembangunan sekolah tanpa harus berakhir di jeruji besi, hukum telah menyediakan jalur yang benar:

  • Relokasi Lahan (Solusi Cepat): Pindahkan proyek Sekolah Rakyat ke lahan milik Pemkot Jambi lainnya yang berada di zonasi kawasan terbangun.
  • Revisi Perda RTRW (Proses Panjang): Jika bersikeras menggunakan lahan tersebut, Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2024 harus diubah terlebih dahulu melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang ketat. Selama Perda RTRW belum diubah, Hutan Kota Bagan Pete adalah ZONA MERAH yang haram disentuh bangunan beton.

 

Catatan Redaksi BersamaRajat.id:

Menabrak benteng hijau demi proyek beton—sekalipun atas nama pendidikan—adalah tindakan unprosedural yang melukai rasa keadilan lingkungan. Dalih “Inpres” dalam pembangunan Sekolah Rakyat di Hutan Kota Bagan Pete adalah penyesatan hukum yang nyata.

Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, termasuk Gakkum KLHK, untuk tidak menutup mata. Periksa setiap kebijakan, aliran dana, dan perizinan di balik proyek ini. Jangan biarkan hukum tumpul di hadapan syahwat pembangunan fisik yang mengorbankan masa depan ekologi Kota Jambi!

 

Pewarta   : Lukman 

Editor       : Redaksi Bersama rajat.id

Tags: Gubernur jambikementrian ATR/BPNKementrian Lingkungan hidupKementrian Pendidikan dan kebudayaanKementrian PuprPresiden PrabowoWalikota jambi
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Hj. Euis Novitasari Alergi Wartawan dan Transparansi Publik! Yang Begini Mau Jadi Kadisdik? Mau Jadi Apa Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi?!

21.05.2026
Berita

Sukses Besar! Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Puluhan Kilo Sabu dan Ekstasi, Kombes Pol Dewa Made Palguna Unjuk Taring

21.05.2026
Berita

SKANDAL MULTI-BARCODE JAMBI: Bukti Dokumen PT Erasakti Wiraforestama Telanjang Bulat, Aparat Kapan Bertindak?

21.05.2026
Berita

Pertamina dan BPH Migas Tutup Mata? Armada Industri di Jambi Bebas Rampok Solar Subsidi Pakai Barcode Palsu!

21.05.2026
Berita

Tegaskan Kedaulatan Maroko Atas Sahara, Prancis Ambil Langkah Konkret Perluas Investasi dan Konsuler

21.05.2026
Berita

KASUS SENGKETA LAHAN KMD UJUNG PADANG MAJU KE TAHAP KRUSIAL; SATRESKRIM POLRES MUKOMUKO SIAP KOORDINASI DENGAN KEJAKSAAN NEGERI, DATA DAN BUKTI LENGKAP TERSUSUN RAPI

21.05.2026
Next Post

KASUS SENGKETA LAHAN KMD UJUNG PADANG MAJU KE TAHAP KRUSIAL; SATRESKRIM POLRES MUKOMUKO SIAP KOORDINASI DENGAN KEJAKSAAN NEGERI, DATA DAN BUKTI LENGKAP TERSUSUN RAPI

Tegaskan Kedaulatan Maroko Atas Sahara, Prancis Ambil Langkah Konkret Perluas Investasi dan Konsuler

Pertamina dan BPH Migas Tutup Mata? Armada Industri di Jambi Bebas Rampok Solar Subsidi Pakai Barcode Palsu!

SKANDAL MULTI-BARCODE JAMBI: Bukti Dokumen PT Erasakti Wiraforestama Telanjang Bulat, Aparat Kapan Bertindak?

Sukses Besar! Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Puluhan Kilo Sabu dan Ekstasi, Kombes Pol Dewa Made Palguna Unjuk Taring

Discussion about this post

Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah