Berdasarkan investigasi dan bedah yuridis yang dihimpun tim redaksi BersamaRajat.id, klaim bahwa “Inpres bisa menabrak aturan tata ruang” adalah kekeliruan fatal yang menyesatkan publik. Berikut adalah empat poin krusial yang meruntuhkan legitimasi proyek beton di atas lahan hijau seluas 41,7 hektare tersebut:
1. Inpres Bukan Undang-Undang, Asas Hierarki Hukum Tidak Bisa Ditawar!
Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Instruksi Presiden (Inpres) bukanlah sebuah peraturan perundang-undangan yang bersifat mengatur masyarakat secara umum (regeling). Inpres hanyalah aturan kebijakan internal (beleidsregel) dari Presiden kepada bawahannya demi mempercepat program kerja.
Sesuai asas hukum universal, Lex Superior Derogat Legi Inferiori (aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang rendah), sekelas Inpres sama sekali tidak memiliki daya urung atau legalitas untuk membatalkan atau menabrak aturan hukum yang lebih tinggi, yaitu UU Penataan Ruang (UU No. 26/2007) dan Perda Kota Jambi No. 5/2024 tentang RTRW.
Konsekuensi Hukum: Jika ada perintah pembangunan fasilitas publik, maka Pemkot Jambi wajib mencari lahan yang peruntukannya sesuai (Zona Permukiman/Fasilitas Umum), BUKAN dengan cara barbar menabrak Zona Lindung/RTH yang sudah dikunci oleh Perda.
2. Tameng “Perintah Atasan” Tidak Menghapus Sanksi Pidana Pejabat dan Kontraktor
Dalam hukum lingkungan, kepentingan ekologis yang menyangkut hajat hidup orang banyak—seperti fungsi Hutan Kota Bagan Pete sebagai pengendali banjir dan produsen oksigen—dilindungi oleh sanksi pidana yang sangat rigid.
- Pasal 73 UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang: Menegaskan secara hitam di atas putih bahwa setiap pejabat yang berwenang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.
Di hadapan hukum pidana, tameng “melaksanakan perintah Inpres” tidak serta-merta menghapus sifat melawan hukum (wederrechtelijk). Pejabat daerah yang nekat menerbitkan izin atau kontraktor yang nekat mengeksekusi alat berat di zona terlarang tetap dapat diseret sebagai pelaku pidana penataan ruang dan perusakan lingkungan.
3. Manipulasi Tafsir: Presiden Tidak Pernah Memerintahkan Merusak Alam
Jika dicermati secara substansi, setiap dokumen Inpres terkait pembangunan infrastruktur pasti mencantumkan klausul baku yang berbunyi: “…dengan tetap memperhatikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ini artinya, Presiden tidak pernah memberikan lisensi bagi pejabat daerah untuk menjadi “preman hukum” dengan merusak cagar alam atau hutan kota. Jika ada oknum di tingkat daerah yang memaksakan pembangunan fisik di dalam area 41,7 Ha Hutan Kota Bagan Pete dengan alasan “menjalankan Inpres”, maka itu adalah bentuk salah tafsir yang dipaksakan (maladministrasi) atau sekadar taktik berlindung untuk melegalkan proyek fisik demi kepentingan tertentu.
4. Solusi Konstitusional: Relokasi atau Stop Proyek!
Jika Pemerintah Kota Jambi benar-benar berniat mencerdaskan bangsa melalui pembangunan sekolah tanpa harus berakhir di jeruji besi, hukum telah menyediakan jalur yang benar:
- Relokasi Lahan (Solusi Cepat): Pindahkan proyek Sekolah Rakyat ke lahan milik Pemkot Jambi lainnya yang berada di zonasi kawasan terbangun.
- Revisi Perda RTRW (Proses Panjang): Jika bersikeras menggunakan lahan tersebut, Perda RTRW Nomor 5 Tahun 2024 harus diubah terlebih dahulu melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang ketat. Selama Perda RTRW belum diubah, Hutan Kota Bagan Pete adalah ZONA MERAH yang haram disentuh bangunan beton.
Catatan Redaksi BersamaRajat.id:
Menabrak benteng hijau demi proyek beton—sekalipun atas nama pendidikan—adalah tindakan unprosedural yang melukai rasa keadilan lingkungan. Dalih “Inpres” dalam pembangunan Sekolah Rakyat di Hutan Kota Bagan Pete adalah penyesatan hukum yang nyata.
Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, termasuk Gakkum KLHK, untuk tidak menutup mata. Periksa setiap kebijakan, aliran dana, dan perizinan di balik proyek ini. Jangan biarkan hukum tumpul di hadapan syahwat pembangunan fisik yang mengorbankan masa depan ekologi Kota Jambi!
Pewarta : Lukman
Editor : Redaksi Bersama rajat.id























Discussion about this post