• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Hj. Euis Novitasari Alergi Wartawan dan Transparansi Publik! Yang Begini Mau Jadi Kadisdik? Mau Jadi Apa Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi?!

    Sukses Besar! Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Puluhan Kilo Sabu dan Ekstasi, Kombes Pol Dewa Made Palguna Unjuk Taring

    SKANDAL MULTI-BARCODE JAMBI: Bukti Dokumen PT Erasakti Wiraforestama Telanjang Bulat, Aparat Kapan Bertindak?

    Pertamina dan BPH Migas Tutup Mata? Armada Industri di Jambi Bebas Rampok Solar Subsidi Pakai Barcode Palsu!

    Tegaskan Kedaulatan Maroko Atas Sahara, Prancis Ambil Langkah Konkret Perluas Investasi dan Konsuler

    KASUS SENGKETA LAHAN KMD UJUNG PADANG MAJU KE TAHAP KRUSIAL; SATRESKRIM POLRES MUKOMUKO SIAP KOORDINASI DENGAN KEJAKSAAN NEGERI, DATA DAN BUKTI LENGKAP TERSUSUN RAPI

    Hutan Kota Bagan Pete Dibabat Demi Proyek Beton, Dalih “Inpres” Jadi Tameng Melawan Hukum!

    Menabrak Perda RTRW 2024, Proyek Sekolah Rakyat di Hutan Kota Bagan Pete Terancam Sanksi Pidana 3 Tahun Penjara!

    PENERTIBAN KAWASAN HUTAN DI MUKOMUKO DINILAI TUMPUL KE ATAS; LP KPK TEGUR SATGAS PKH: JANGAN TEBANG PILIH, KORPORASI DAN OKNUM PEJABAT JUGA WAJIB DITINDAK

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    Hj. Euis Novitasari Alergi Wartawan dan Transparansi Publik! Yang Begini Mau Jadi Kadisdik? Mau Jadi Apa Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi?!

    Sukses Besar! Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Puluhan Kilo Sabu dan Ekstasi, Kombes Pol Dewa Made Palguna Unjuk Taring

    SKANDAL MULTI-BARCODE JAMBI: Bukti Dokumen PT Erasakti Wiraforestama Telanjang Bulat, Aparat Kapan Bertindak?

    Pertamina dan BPH Migas Tutup Mata? Armada Industri di Jambi Bebas Rampok Solar Subsidi Pakai Barcode Palsu!

    Tegaskan Kedaulatan Maroko Atas Sahara, Prancis Ambil Langkah Konkret Perluas Investasi dan Konsuler

    KASUS SENGKETA LAHAN KMD UJUNG PADANG MAJU KE TAHAP KRUSIAL; SATRESKRIM POLRES MUKOMUKO SIAP KOORDINASI DENGAN KEJAKSAAN NEGERI, DATA DAN BUKTI LENGKAP TERSUSUN RAPI

    Hutan Kota Bagan Pete Dibabat Demi Proyek Beton, Dalih “Inpres” Jadi Tameng Melawan Hukum!

    Menabrak Perda RTRW 2024, Proyek Sekolah Rakyat di Hutan Kota Bagan Pete Terancam Sanksi Pidana 3 Tahun Penjara!

    PENERTIBAN KAWASAN HUTAN DI MUKOMUKO DINILAI TUMPUL KE ATAS; LP KPK TEGUR SATGAS PKH: JANGAN TEBANG PILIH, KORPORASI DAN OKNUM PEJABAT JUGA WAJIB DITINDAK

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Dibalik Proyek Megah Telago Kajang Lako: Warga ‘Makan’ Debu, Data Kontraktor Malah Sengaja Digelapkan?

Dibalik Proyek Megah Telago Kajang Lako: Warga ‘Makan’ Debu, Data Kontraktor Malah Sengaja Digelapkan?

by admin
20.05.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional, Politik
0
JAMBI, BERSAMA RAJAT.ID – Proyek pembangunan kolam retensi pengendalian banjir Telago Kajang Lako di Kawasan Griya Lingga Permai, Kelurahan Paal V, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang digembar-gemborkan sebagai kolaborasi “penyelamat” pusat dan daerah ini diklaim mampu mereduksi potensi banjir hingga 60 persen di kawasan Sistem Asam.

Namun, di balik narasi manis yang dijual ke publik, realita di lapangan justru berbanding terbalik. Proyek yang ditargetkan rampung pada Oktober/November 2026 ini mulai menyisakan sederet persoalan krusial—mulai dari dampak lingkungan yang menyengsara masyarakat, hingga indikasi ketidaktransparanan anggaran yang berbau “gelap”.

Masyarakat Paal V Jadi Korban: Debu Mengepul, Jalanan Licin Mematikan

Alih-alih merasakan manfaat, warga di sepanjang Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Paal V, saat ini harus mengelus dada. Aktivitas pengerjaan proyek telah memicu polusi debu yang sangat pekat, mengancam kesehatan pernapasan warga dan mengganggu aktivitas ekonomi pelaku usaha lokal.

Penderitaan warga kian lengkap saat hujan turun. Ceceran tanah proyek yang terbawa roda kendaraan berat seketika mengubah Jalan Pangeran Hidayat menjadi kubangan lumpur yang kotor dan sangat licin. Kondisi ini jelas menjadi momok menakutkan bagi para pengendara roda dua yang melintas, karena mengancam keselamatan jiwa mereka akibat risiko kecelakaan yang tinggi.

Pihak pelaksana proyek terkesan tutup mata dan abai terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan dampak lingkungan (Environmental Management Plan).

Bau Anyir Ketidaktransparanan: Ada Apa dengan Data Kontraktor?

Hal yang paling krusial dan mengundang tanda tanya besar adalah mengenai akuntabilitas proyek publik ini. Sebagai proyek kolaborasi yang menggunakan uang rakyat (APBD/APBN), asas transparansi mutlak wajib diterapkan sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Namun ironis, hingga saat ini data mengenai kontraktor pelaksana, nilai kontrak pagu anggaran, hingga pengawas proyek terkesan sengaja “digelapkan” dan ditutupi dari konsumsi publik. Berdasarkan penelusuran media, papan informasi proyek yang seharusnya terpampang jelas di lokasi dinilai minim informasi atau bahkan tidak transparan mengenai siapa aktor utama di balik pengerjaan megaproyek ini.

Pertanyaan besar bagi Pemerintah Kota Jambi dan pihak terkait: > Mengapa identitas kontraktor terkesan disembunyikan? Apakah ada hal yang sengaja ditutupi dari mata publik? Siapa yang harus bertanggung jawab jika proyek ini mangkrak atau asal jadi?

Suara Rajat Menuntut: Stop Sembunyi di Balik Tameng Janji!

Pemerintah dan dinas terkait tidak boleh sekadar berlindung di balik tameng target penyelesaian akhir tahun 2026 atau narasi “reduksi banjir 60 persen”. Dampak sosial, kesehatan warga, dan keterbukaan informasi hukumnya adalah wajib, bukan opsional.

BERSAMA RAJAT.ID secara tegas menuntut:

  1. Dinas PUPR dan Pemkot Jambi untuk segera memaksa pihak pengembang/kontraktor melakukan penyiraman jalan secara berkala guna menekan debu, serta membersihkan sisa tanah agar tidak membahayakan pengguna jalan.
  2. Buka ke Publik! Segera ekspose data kontraktor pelaksana, rekam jejak (track record) perusahaan tersebut, serta rincian anggaran yang digunakan secara transparan.

Rakyat Jambi berhak tahu ke mana setiap rupiah uang mereka mengalir, dan rakyat Jambi tidak boleh dikorbankan demi syahwat pembangunan yang mengabaikan keselamatan serta aturan hukum. Kami akan terus mengawal perkembangan proyek Telago Kajang Lako ini hingga tuntas dan transparan!

 

Pewarta: Lukman

ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

Hj. Euis Novitasari Alergi Wartawan dan Transparansi Publik! Yang Begini Mau Jadi Kadisdik? Mau Jadi Apa Dunia Pendidikan di Provinsi Jambi?!

21.05.2026
Berita

Sukses Besar! Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Puluhan Kilo Sabu dan Ekstasi, Kombes Pol Dewa Made Palguna Unjuk Taring

21.05.2026
Berita

SKANDAL MULTI-BARCODE JAMBI: Bukti Dokumen PT Erasakti Wiraforestama Telanjang Bulat, Aparat Kapan Bertindak?

21.05.2026
Berita

Pertamina dan BPH Migas Tutup Mata? Armada Industri di Jambi Bebas Rampok Solar Subsidi Pakai Barcode Palsu!

21.05.2026
Berita

Tegaskan Kedaulatan Maroko Atas Sahara, Prancis Ambil Langkah Konkret Perluas Investasi dan Konsuler

21.05.2026
Berita

KASUS SENGKETA LAHAN KMD UJUNG PADANG MAJU KE TAHAP KRUSIAL; SATRESKRIM POLRES MUKOMUKO SIAP KOORDINASI DENGAN KEJAKSAAN NEGERI, DATA DAN BUKTI LENGKAP TERSUSUN RAPI

21.05.2026
Next Post

Bau Anyir di Proyek Kolam Retensi Telago Kajang Lako: Warga 'Makan' Debu, Status Aset Tanah Galian Diduga Jadi 'Bancakan'?

Guinea-Bissau Tegaskan Dukungan Teguh atas Sahara Maroko

Madagaskar Dukung Kedaulatan Maroko di Sahara: Momentum Konsensus Internasional Menuju Stabilitas Kawasan

PENERTIBAN KAWASAN HUTAN DI MUKOMUKO DINILAI TUMPUL KE ATAS; LP KPK TEGUR SATGAS PKH: JANGAN TEBANG PILIH, KORPORASI DAN OKNUM PEJABAT JUGA WAJIB DITINDAK

Menabrak Perda RTRW 2024, Proyek Sekolah Rakyat di Hutan Kota Bagan Pete Terancam Sanksi Pidana 3 Tahun Penjara!

Discussion about this post

Mei 2026
SSRKJSM
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah