Pantauan langsung tim investigasi di lokasi proyek Kampus yang beralamat di jalan. Letjen Soeprapto No.33 Telanaipura,Kota Jambi, menyuguhkan pemandangan yang mengenaskan. Struktur bangunan beton gedung kuliah tersebut berdiri kaku tanpa ada tanda-tanda aktivitas pekerja satu pun. Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang robek di lapangan, masa pelaksanaan proyek tersebut tertulis 115 Hari Kalender sejak ditandatangani pada 22 Agustus 2025. Hitungan hukum menegaskan, proyek ini wajib selesai total dan diserahterimakan pada pertengahan Desember 2025. Namun hingga memasuki pertengahan Mei 2026, janji pembangunan itu terbukti omong kosong dan hak-hak pendidikan mahasiswa kedokteran dikorbankan.
BAHP Bongkar Trik Tender Tunggal Kontraktor Palembang
Redaksi berhasil menghimpun dokumen Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) digital untuk paket pekerjaan berkode lelang 10055032000 ini. Dokumen negara tersebut langsung membeberkan anomali luar biasa yang menjadi pintu masuk aroma kongkalikong. Tercatat ada 29 perusahaan peserta yang mendaftar lelang, namun saat memasuki tahapan krusial penawaran harga, 28 perusahaan mendadak “tiarap” berjamaah secara misterius.
Hanya ada satu perusahaan tunggal yang memasukkan dokumen penawaran harga, yaitu PT Hutama Buana Internusa. Tanpa adanya kompetisi harga yang sehat untuk menghemat uang negara, kontraktor “impor” yang berdomisili hukum di Jalan M. Ali Amin No. 04 RT. 02 Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan ini langsung melenggang mulus. Pokja Pemilihan ULP Universitas Jambi dengan sangat mudah memberikan stempel “LULUS” pada evaluasi administrasi, teknis, dan kualifikasi dengan nilai kontrak akhir Rp 3.999.920.000,00. Keputusan kelulusan kualifikasi ini kini menjadi ironi besar, mengingat kapasitas finansial dan teknis rekanan pilihan tersebut nyatanya zonk di lapangan.
Dokumen Pengawas Janggal: Ada Anggaran Hari Hantu
Indikasi bobroknya perencanaan dan pengawasan proyek ini semakin diperkuat dengan temuan dokumen Bill of Quantity (BoQ) Pengawasan milik CV. Zuro Consultant. Dokumen ini mempertontonkan ketidaksinkronan yang fatal: jangka waktu pengawasan dianggarkan selama 120 Hari Kalender, sementara kontrak fisik pekerjaan kontraktor hanya 115 Hari Kalender.
Selisih 5 hari kerja ini memicu pertanyaan besar: anggaran negara mengalir untuk membiayai pengawasan atas objek fisik apa, sementara masa kerja kontraktor sudah habis? Praktik pembayaraan “hari hantu” ini rawan menjadi temuan kerugian keuangan negara oleh auditor eksternal. Kecerobohan ini kian klop ketika melihat kualifikasi personil pengawas lapangan (inspektor) yang diterjunkan untuk mengawasi proyek miliaran ini hanya dipatok lulusan SMA/SMK dengan pengalaman 1 tahun. Rendahnya kompetensi pengawasan ini disinyalir menjadi karpet merah bagi kontraktor luar daerah untuk bekerja asal-asalan tanpa kontrol ketat.
Melompati Peringatan Satuan Pengawas Internal (SPI)
Ketegasan Bersamarajat.id dalam mengurai kasus ini sampai pada penemuan berkas audit internal UNJA, yakni Laporan Hasil Reviu Laporan Keuangan Universitas Jambi Semester I Tahun 2025 dan Laporan Tindak Lanjut Temuan 2025. Dokumen-dokumen ini membuktikan bahwa internal pengawas (SPI) sebenarnya sudah mendeteksi kelemahan akut dalam tata kelola manajemen aset, penyerapan belanja modal, serta pemantauan kewajiban tindak lanjut atas temuan audit di lingkungan kampus.
Namun, alih-alih dijadikan acuan mitigasi risiko lelang, rekomendasi dan instrumen pengawasan tersebut justru diduga kuat dilewati begitu saja oleh jajaran elite rektorat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pengondisian tender tunggal kepada rekanan asal Palembang yang tidak memiliki kapabilitas mobilisasi logistik cepat di Jambi tetap dipaksakan berjalan, seolah-olah mengabaikan alarm bahaya kerugian negara yang sudah berbunyi dari dalam tubuh universitas itu sendiri.
KPA Jangan Cuci Tangan: Aparat Penegak Hukum Didesak Turun Tangan
Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rektor UNJA memegang otoritas penuh terhadap hitam-putihnya pemanfaatan uang negara di lingkungan kampus. Pembiaran terhadap kontraktor pelaksana yang wanprestasi hingga berbulan-bulan tanpa adanya sanksi tegas mengindikasikan adanya indikasi pembiaran sistemik.
Hingga berita ini diturunkan, Redaksi Bersamarajat.id terus mendesak dan melayangkan surat konfirmasi resmi tertulis ke Gedung Rektorat UNJA. Publik berhak menuntut jawaban tegas: sejauh mana termin pembayaran yang telah dicairkan kepada kontraktor Palembang tersebut?
Apakah uang negara telah mengalir melebihi bobot fisik bangunan yang mangkrak itu? Dan yang paling mendasar, mengapa sampai saat ini belum ada tindakan tegas berupa pemutusan kontrak sepihak serta penjatuhan sanksi daftar hitam (blacklist) secara resmi terhadap PT Hutama Buana Internusa dan CV. Zuro Consultant? Kasus ini harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, tanpa pandang bulu! (Tim Investigasi/Red)























Discussion about this post