Jambi — Polemik status penahanan terdakwa kasus dugaan penggantian kemasan beras subsidi SPHP akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Kejaksaan Tinggi Jambi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi, Noli Wijaya, menjawab konfirmasi redaksi Fikiranrajat.id terkait status hukum terdakwa Rudi Setiawan yang sebelumnya menjadi sorotan publik karena diduga masih beraktivitas di luar meski perkara telah memasuki tahap persidangan.
Dalam keterangan tertulisnya, Noli Wijaya menjelaskan bahwa sejak tahap penyidikan di Polda Jambi, tersangka memang tidak dilakukan penahanan.
“Pada tahap penyidikan Polda Jambi tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.
Selanjutnya, saat memasuki Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada 25 Februari 2026, Kejaksaan Negeri Jambi juga meneruskan status tidak dilakukan penahanan.
Menurut Kejati Jambi, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga tersangka serta mempertimbangkan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Selain itu, tersangka dinilai:
▪️Tidak melarikan diri
▪️Tidak merusak barang bukti
▪️Bersikap kooperatif
▪️Selalu hadir saat dipanggil penyidik
Sehingga permohonan tidak dilakukan penahanan dikabulkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jambi.
Lebih lanjut dijelaskan, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi pada 6 Maret 2026.
Sejak tanggal tersebut, kewenangan untuk menentukan penahanan terhadap terdakwa sepenuhnya berada pada majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi.
“Tidak dilakukannya penahanan dalam tahap persidangan menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jambi,” terang Noli Wijaya.
Jadi Sorotan Publik
Penjelasan Kejati Jambi ini sekaligus menjawab pertanyaan publik terkait keberadaan terdakwa yang sebelumnya terlihat beraktivitas di luar.
Namun demikian, fakta bahwa sejak tahap penyidikan hingga persidangan terdakwa tidak pernah ditahan memunculkan perhatian baru mengenai kebijakan penegakan hukum dalam perkara distribusi beras subsidi pemerintah.
Publik kini menunggu bagaimana sikap majelis hakim dalam proses persidangan yang saat ini telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Redaksi Fikiranrajat.id akan terus melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan perkara ini.[red]























Discussion about this post