FIKIRANRAJAT.ID – JAMBI
Polemik proses seleksi jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Muaro Jambi semakin menguat. Kali ini, sorotan datang dari Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Jambi, Abdul Mutalib, S.H, yang menilai proses tersebut diduga cacat hukum dan berpotensi maladministrasi.
Menurutnya, indikasi ketidakterbukaan dalam proses seleksi tidak bisa dianggap hal sepele, karena menyangkut prinsip dasar good governance dalam pengelolaan BUMD.
“Jika seleksi tidak dilakukan secara terbuka dan tidak diumumkan ke publik, maka kuat dugaan proses tersebut cacat prosedur dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” tegas Abdul Mutalib.
Ombudsman: Wajib Terbuka dan Libatkan Publik
Pandangan tersebut diperkuat dengan prinsip yang selama ini ditegaskan oleh Ombudsman Republik Indonesia, bahwa setiap proses pengisian jabatan publik wajib dilakukan secara transparan.
Perwakilan Ombudsman RI menegaskan:
“Setiap jabatan publik wajib seleksi dilakukan secara publik. Semua tahapan harus dipublikasi. Bahkan diminta masukan dari publik.”
Lebih lanjut ditegaskan:
“Jika itu tidak dilakukan, kuat dugaan terjadi maladministrasi. Dan bagi peserta seleksi yang merasa dirugikan, silakan komplain kepada panitia seleksi, dan jika tidak ada respon dapat dilaporkan ke Ombudsman.”
Pernyataan tersebut sejalan dengan berbagai kasus di daerah lain, di mana Ombudsman kerap menemukan dugaan maladministrasi dalam proses seleksi pejabat BUMD yang tidak transparan.
Kasus Serupa Pernah Disorot Ombudsman
Di beberapa daerah, Ombudsman bahkan turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap proses seleksi direksi dan komisaris BUMD yang dinilai bermasalah.
Dalam sejumlah kasus, minimnya transparansi—seperti tidak adanya pengumuman terbuka dan terbatasnya akses publik terhadap informasi seleksi—dinilai berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.
Ombudsman juga menegaskan bahwa:
▪️seluruh tahapan seleksi harus dipublikasikan
▪️masyarakat berhak mengetahui proses seleksi
▪️transparansi menjadi kunci utama tata kelola BUMD
PPWI Jambi Soroti Kejanggalan
Abdul Mutalib menegaskan bahwa dalam kasus BUMD Muaro Jambi, sejumlah kejanggalan masih menjadi tanda tanya publik, antara lain:
▪️tidak adanya pengumuman seleksi secara terbuka
▪️tidak diketahui siapa peserta seleksi
▪️tidak jelas siapa panitia seleksi
▪️adanya rangkap jabatan komisaris
“Ini bukan jabatan biasa, ini jabatan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Maka prosesnya wajib terbuka,” tegasnya.
Potensi Konsekuensi Hukum
Menurutnya, jika benar proses seleksi tidak sesuai dengan aturan, maka pengangkatan direksi dan komisaris tersebut dapat dipersoalkan secara hukum.
Bahkan, masyarakat atau peserta seleksi yang merasa dirugikan memiliki hak untuk:
▪️mengajukan keberatan ke panitia seleksi
▪️melaporkan ke Ombudsman
▪️atau menempuh jalur hukum administrasi
Desakan Transparansi
PPWI Jambi mendesak Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi untuk segera membuka seluruh proses seleksi secara transparan kepada publik.
Mulai dari:
▪️daftar peserta seleksi
▪️nama panitia seleksi
▪️tahapan seleksi
▪️hingga dasar penetapan hasil
“Kalau memang sesuai aturan, buka saja ke publik. Transparansi itu kunci kepercayaan,” pungkas Abdul Mutalib
–redaksi fikiranrajat.id–























Discussion about this post