FIKIRANRAJAT.ID – Muaro Jambi
Sorotan terhadap proses pembentukan jajaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Muaro Jambi terus bergulir. Setelah berbagai pertanyaan muncul mengenai transparansi seleksi direksi dan komisaris, kini publik mulai mempertanyakan siapa saja sebenarnya peserta seleksi dalam proses tersebut.
Seperti diketahui, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Muaro Jambi Unggul (Perseroda) pada 23 Januari 2026, pemerintah daerah menetapkan:
▪️Haryono, SE sebagai Direktur
▪️Budi Setiawan sebagai Komisaris
Penetapan tersebut sebelumnya memunculkan sejumlah pertanyaan publik karena tidak terlihat adanya pengumuman seleksi terbuka kepada masyarakat.
Budi Setiawan: Dipilih Melalui Seleksi
Saat dikonfirmasi FikiranRajat.id, Budi Setiawan yang saat ini menjabat Kepala Bapperida Muaro Jambi membenarkan dirinya ditetapkan sebagai komisaris BUMD melalui proses seleksi.
“Benar, saya ditetapkan melalui proses seleksi,” ujarnya.
Ia juga membenarkan bahwa jabatan komisaris tersebut dijalankan bersamaan dengan posisinya sebagai Kepala Bapperida Kabupaten Muaro Jambi.
Klaim Tidak Terlibat Pembentukan Pansel
Terkait proses seleksi yang menjadi sorotan publik, Budi Setiawan menyatakan dirinya tidak terlibat dalam pembentukan panitia seleksi (pansel).
Menurutnya, pembentukan pansel dilakukan oleh Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
“Saya tidak terlibat, pembentukan pansel oleh Bagian Ekonomi Setda,” jelasnya.
Ia juga menyebut bahwa seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” katanya.
Pertanyaan Soal Peserta Seleksi
Saat kembali ditanya mengenai siapa saja anggota pansel, kapan seleksi dilakukan, serta siapa saja peserta seleksi, Budi Setiawan menyarankan agar konfirmasi tersebut langsung ditanyakan kepada Bagian Ekonomi Setda Muaro Jambi.
“Bisa dikonfirmasi ke bagian ekonomi setda,” jawabnya.
Pernyataan tersebut membuka ruang pertanyaan baru di tengah publik mengenai siapa saja pihak yang mengikuti seleksi BUMD tersebut.
Publik Menunggu Transparansi
Hingga saat ini belum diketahui secara terbuka:
▪️kapan proses seleksi dilakukan
▪️siapa saja anggota panitia seleksi
▪️berapa jumlah peserta seleksi
▪️siapa saja kandidat yang mengikuti seleksi
Padahal berdasarkan regulasi seperti PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, pengisian jabatan direksi dan komisaris BUMD seharusnya dilakukan melalui proses yang terbuka, profesional, dan transparan.
Dengan berbagai pertanyaan yang masih muncul, publik kini menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah daerah terkait proses seleksi dalam pembentukan jajaran BUMD Muaro Jambi.























Discussion about this post