SAROLANGUN – Dugaan kerusakan kawasan sempadan Sungai Batang Tembesi akibat aktivitas perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) kini menimbulkan pertanyaan yang lebih luas mengenai tanggung jawab pengelolaan perusahaan BUMN perkebunan tersebut.
Kasus ini mencuat setelah dokumen pengawasan sumber daya air dari Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) mengungkap adanya penanaman kelapa sawit di bantaran sungai dengan jarak sekitar 20 meter dari tepi sungai, jauh di bawah ketentuan garis sempadan sungai minimal 100 meter sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015.
Aktivitas tersebut dilaporkan telah menyebabkan abrasi tebing Sungai Batang Tembesi hingga sekitar 300 meter.
Struktur Holding BUMN Perkebunan
PTPN IV sendiri merupakan bagian dari holding perkebunan BUMN yang berada dalam pengelolaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebagai induk perusahaan.
Dalam perkembangan terbaru, sejumlah BUMN strategis termasuk sektor perkebunan berada dalam koordinasi entitas investasi negara Danantara yang memiliki mandat memperkuat tata kelola dan efisiensi perusahaan milik negara.
Dengan struktur tersebut, pengawasan terhadap operasional perusahaan perkebunan BUMN tidak hanya berada pada tingkat manajemen kebun atau regional, tetapi juga pada tingkat holding perusahaan dan entitas pengelola investasi negara.
Pertanyaan Tentang Pengawasan
Kasus dugaan penanaman sawit di kawasan sempadan sungai yang berlangsung sejak 2013 menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan oleh manajemen perusahaan maupun struktur holding BUMN.
Jika benar aktivitas tersebut berlangsung lebih dari satu dekade dan menimbulkan kerusakan lingkungan, maka publik menilai perlu ada evaluasi terhadap sistem pengawasan internal perusahaan.
Dalam tata kelola korporasi BUMN, pengawasan terhadap kepatuhan terhadap regulasi lingkungan merupakan bagian dari prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang seharusnya dijalankan secara konsisten.
Potensi Tanggung Jawab Korporasi
Dalam konteks hukum lingkungan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membuka kemungkinan pertanggungjawaban korporasi apabila kegiatan usaha menyebabkan kerusakan lingkungan.
Pasal 116 undang-undang tersebut menyebutkan bahwa jika tindak pidana lingkungan dilakukan oleh korporasi, maka tuntutan pidana dapat dikenakan kepada:
▪️badan usaha
▪️pihak yang memberi perintah
▪️atau pihak yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan tersebut.
Dengan demikian, tanggung jawab hukum tidak hanya dapat berhenti pada tingkat operasional lapangan, tetapi juga dapat menjangkau struktur manajemen yang memiliki kendali atas kegiatan usaha.
Publik Menunggu Sikap Holding
Kasus kerusakan bantaran Sungai Batang Tembesi kini tidak hanya menjadi isu lingkungan lokal, tetapi juga menjadi ujian bagi tata kelola perusahaan perkebunan milik negara.
Publik menunggu penjelasan dari pihak PTPN Regional 4, holding perkebunan, maupun pihak yang memiliki fungsi pengawasan terhadap BUMN terkait langkah yang akan diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Upaya pemulihan kawasan sempadan sungai dinilai penting agar kerusakan pada bantaran Sungai Batang Tembesi tidak semakin meluas dan berdampak pada ekosistem Daerah Aliran Sungai Batanghari.
Hingga berita ini disusun, redaksi FikiranRajat.id masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak PTPN Regional 4, holding perkebunan, serta pihak terkait lainnya mengenai penanganan kasus tersebut.[red]























Discussion about this post