Tanjung Jabung Timur – FikiranRajat.id
Dugaan keberadaan sumur minyak di dalam kawasan Hutan Lindung Geragai semakin menguat setelah penelusuran visual menunjukkan pembukaan lahan luas berbentuk tapak sumur (well pad) di tengah kawasan hutan.
Dari citra satelit dan visual udara yang dianalisis redaksi, terlihat jelas area terbuka berbentuk persegi dengan pola pengerjaan tanah, yang diduga sebagai lokasi kegiatan pengeboran migas. Di area tersebut juga tampak lubang-lubang bor serta jalur akses jalan tanah yang menembus kawasan hutan menuju titik sumur.
Lokasi ini berada di wilayah sekitar Desa Pandan Lagan dan Desa Pandan Sejahtera, Kecamatan Mendahara–Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Keberadaan tapak sumur di tengah hutan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai status hukum kegiatan migas di kawasan tersebut, mengingat kawasan hutan lindung pada prinsipnya memiliki pembatasan ketat terhadap aktivitas eksploitasi sumber daya alam.
Redaksi sebelumnya telah mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada PetroChina untuk meminta klarifikasi terkait dugaan aktivitas pengeboran di lokasi tersebut.
Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Humas PetroChina, Eko, menyampaikan bahwa surat konfirmasi redaksi telah diteruskan kepada bagian yang membidangi persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai status sumur maupun aktivitas migas di lokasi tersebut.
Sementara itu, keterangan dari Kepala Desa Pandan Sejahtera sebelumnya menyebut bahwa pernah ada aktivitas sumur minyak di kawasan tersebut sekitar tahun 2017, tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pemerintah desa.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai mekanisme pengawasan kawasan hutan, terutama jika benar terdapat kegiatan pengeboran migas di dalam wilayah yang secara hukum dikategorikan sebagai kawasan lindung.
Dalam regulasi kehutanan, penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan—termasuk migas—harus melalui izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang dikeluarkan pemerintah pusat. Tanpa izin tersebut, kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Redaksi FikiranRajat.id masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak PetroChina serta instansi terkait mengenai status hukum lokasi sumur tersebut.
Penelusuran akan terus dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas migas benar terjadi di dalam kawasan hutan lindung Geragai dan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.
(Bersambung – Episode 3)























Discussion about this post