SAROLANGUN — Polemik lahan transmigrasi di Desa Ranggo, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun kini mendapat sorotan dari kalangan mahasiswa.
Gerakan Mahasiswa Sarolangun (GEMSAR) Jambi menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan penguasaan lahan transmigrasi Lahan Usaha II (LU2) yang disebut mencapai sekitar 450 hektare di wilayah Sungai Dingin 1 dan 2.
Ketua GEMSAR Jambi, Lahul Harisandi, menilai persoalan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut hak masyarakat transmigrasi yang telah menunggu kepastian lahan selama bertahun-tahun.
Menurutnya, lahan LU2 merupakan bagian dari paket hak transmigrasi yang diberikan negara kepada setiap keluarga transmigran.
“Lahan LU2 adalah hak transmigran. Negara memberikan tiga hektare lahan untuk menopang kehidupan ekonomi mereka,” ujarnya dalam pernyataan sikap yang diterima media, Minggu (8/3).
Soroti Dugaan Pelanggaran UU Ketransmigrasian
GEMSAR juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian yang mengatur bahwa lahan transmigrasi memiliki pembatasan dalam pemindahan hak.
Menurut mereka, lahan transmigrasi tidak dapat dipindahtangankan secara bebas dalam jangka waktu tertentu setelah penempatan transmigran.
Karena itu, jika benar terjadi transaksi atau penguasaan lahan transmigrasi oleh badan hukum, hal tersebut perlu ditelusuri secara hukum.
Pertanyakan Sikap Pemerintah Daerah
Selain itu, GEMSAR juga mempertanyakan langkah pemerintah daerah dalam menyikapi polemik yang kini mencuat ke publik.
Mereka menilai pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah untuk menjelaskan status lahan transmigrasi di wilayah tersebut.
“Publik perlu mengetahui bagaimana status lahan transmigrasi tersebut dan bagaimana proses administrasinya,” kata Lahul.
Empat Tuntutan Mahasiswa
Dalam pernyataan sikapnya, GEMSAR menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan instansi terkait, antara lain:
1. Meminta Bupati Sarolangun memanggil manajemen PTPN IV Regional 4 untuk menjelaskan status lahan di Desa Ranggo.
2. Mendesak Kantor Pertanahan (BPN) Sarolangun menelusuri dan mengevaluasi legalitas peralihan hak atas tanah transmigrasi jika memang terjadi.
3. Meminta penghentian aktivitas pada lahan yang masih menjadi sengketa hingga status hukumnya jelas.
4. Mendorong aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran hukum jika ditemukan indikasi penyimpangan dalam penguasaan lahan tersebut.
Siap Turun Aksi
GEMSAR juga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga memperoleh kejelasan bagi masyarakat transmigrasi.
Organisasi mahasiswa tersebut bahkan membuka kemungkinan melakukan aksi jika pemerintah daerah tidak mengambil langkah konkret dalam waktu dekat.
Ruang Klarifikasi Terbuka
Redaksi FikiranRajat.id masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, instansi pertanahan, serta manajemen PTPN IV Regional 4 terkait polemik lahan transmigrasi tersebut.























Discussion about this post