Sarolangun – fikiranrajat.id
Penanganan laporan dugaan tindak pidana pembiaran perambahan hutan di Kabupaten Sarolangun memunculkan tanda tanya publik. Laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jambi justru dilimpahkan ke Inspektorat Daerah Kabupaten Sarolangun untuk dilakukan audit investigatif.
Hal tersebut tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Negeri Sarolangun Nomor R-32/L.5.16/Dek.1/03/2026 tertanggal 3 Maret 2026, yang ditujukan kepada pelapor Abdul Muthalib, S.H, jurnalis dan pemerhati hukum dari media fikiranrajat.id.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan dugaan pembiaran perambahan hutan dan penyalahgunaan wewenang diserahkan kepada Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk dilakukan audit tujuan tertentu atau audit investigatif.
Namun keputusan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius terkait arah penegakan hukum dalam kasus perambahan kawasan hutan.
Dugaan Tindak Pidana, Mengapa Hanya Audit Internal?
Secara hukum, perambahan kawasan hutan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 18 Tahun 2013 serta Undang‑Undang Nomor 41 Tahun 1999.
Dalam regulasi tersebut, aktivitas membuka, menguasai, atau memanfaatkan kawasan hutan secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda.
Karena itu, pelimpahan laporan ke Inspektorat yang hanya memiliki kewenangan administratif terhadap aparatur pemerintah, dinilai belum menyentuh aspek pidana dari dugaan perambahan hutan tersebut.
“Jika unsur pidananya jelas, maka proses yang semestinya dilakukan adalah penyelidikan dan penyidikan, bukan sekadar audit administratif,” ujar Abdul Muthalib.
Kejaksaan Juga Bagian dari Satgas PKH
Situasi ini menjadi semakin menarik karena kejaksaan sendiri merupakan bagian dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan, tim nasional yang dibentuk pemerintah untuk menertibkan penguasaan kawasan hutan secara ilegal, termasuk kebun sawit dalam kawasan hutan.
Satgas tersebut selama ini gencar melakukan penertiban terhadap perusahaan besar yang menguasai kawasan hutan tanpa izin.
Namun di sisi lain, laporan masyarakat terkait dugaan perambahan kawasan hutan oleh individu atau kelompok di daerah justru belum terlihat bergerak ke tahap penegakan hukum pidana.
Hal ini memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum dalam kasus perambahan hutan.
Potensi Maladministrasi Penanganan Laporan
Pengamat hukum menilai, apabila laporan yang mengandung dugaan tindak pidana dialihkan hanya ke pemeriksaan administratif, maka berpotensi menimbulkan dugaan maladministrasi penanganan laporan.
Dalam konteks ini, lembaga pengawas seperti Ombudsman Republik Indonesia maupun Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dapat dimintai penilaian terhadap proses tersebut.
Selain itu, penanganan perkara perambahan hutan juga dapat dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Polri maupun Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK.
Publik Menunggu Ketegasan Penegakan Hukum
Kasus ini kini menempatkan penegakan hukum terhadap perusakan hutan di Sarolangun dalam sorotan publik.
Apakah pelimpahan laporan ke Inspektorat hanya merupakan tahapan awal sebelum masuk ke proses pidana, atau justru menjadi jalan untuk menurunkan eskalasi kasus?
Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat perambahan kawasan hutan tidak hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi merugikan negara dalam skala besar.
Publik kini menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa dugaan perambahan hutan benar-benar diproses secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku.
Redaksi: fikiranrajat.id























Discussion about this post