• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » 10 Tahun Kerusakan Sempadan Sungai, Mengapa Negara Hanya Memberi Peringatan?

10 Tahun Kerusakan Sempadan Sungai, Mengapa Negara Hanya Memberi Peringatan?

INVESTIGASI FIKIRANRAJAT.ID

by admin
08.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Lingkungan, Nasional
0

SAROLANGUN – Dugaan kerusakan kawasan sempadan Sungai Batang Tembesi yang berbatasan dengan perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) memunculkan pertanyaan besar mengenai ketegasan penegakan hukum lingkungan di wilayah tersebut.

Dokumen Berita Acara Tinjauan Lapangan Pemantauan dan Pengawasan Sumber Daya Air yang diterbitkan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI) mengungkap bahwa aktivitas penanaman kelapa sawit di bantaran sungai tersebut telah berlangsung sejak tahun 2013.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa jarak tanaman kelapa sawit dengan aliran Sungai Batang Tembesi hanya sekitar 20 meter dari tepi sungai.

Padahal berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, garis sempadan sungai besar di luar kawasan perkotaan ditetapkan minimal 100 meter dari tepi kiri dan kanan sungai.

 

Abrasi Sungai Hingga 300 Meter

Dampak dari aktivitas perkebunan yang berada sangat dekat dengan sungai tersebut dilaporkan telah menyebabkan erosi dan longsor tebing Sungai Batang Tembesi sepanjang sekitar 300 meter.

Kerusakan bantaran sungai ini tidak hanya berdampak pada area sekitar perkebunan, tetapi juga berpotensi memicu gangguan pada sistem hidrologi yang lebih luas.

Sungai Batang Tembesi sendiri merupakan salah satu anak sungai utama dari Sungai Batanghari, sistem sungai terbesar di Provinsi Jambi yang menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat di berbagai wilayah.

Jika kawasan sempadan sungai terus mengalami kerusakan, maka risiko sedimentasi, pendangkalan sungai, serta potensi banjir di wilayah hilir dapat meningkat.

 

Pelanggaran Lebih Dari Satu Dekade

Hal yang menjadi sorotan adalah bahwa aktivitas penanaman sawit di kawasan sempadan sungai tersebut disebut telah berlangsung selama lebih dari 10 tahun.

Namun dalam dokumen hasil pengawasan yang dilakukan oleh BWSS VI, langkah yang direkomendasikan kepada perusahaan hanya berupa peringatan serta permintaan untuk mengembalikan fungsi kawasan sempadan sungai.

Perusahaan juga diminta melakukan penanaman vegetasi seperti bambu sebagai upaya mencegah longsor yang lebih luas.

Tidak disebutkan adanya sanksi administratif berat ataupun langkah penegakan hukum lainnya.

 

Kontras Dengan Ancaman Pidana Lingkungan

Jika merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan usaha sebenarnya dapat dikenakan sanksi yang jauh lebih berat.

Dalam Pasal 98 UU 32/2009, disebutkan bahwa perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Sementara Pasal 99 juga mengatur bahwa kelalaian yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.

Bahkan dalam Pasal 116, tanggung jawab pidana tidak hanya dapat dikenakan kepada perusahaan, tetapi juga kepada pihak yang memimpin atau mengendalikan kegiatan usaha tersebut.

 

Efektivitas Pengawasan Dipertanyakan

Melihat fakta bahwa aktivitas perkebunan di kawasan sempadan sungai tersebut berlangsung selama lebih dari satu dekade dan telah menyebabkan abrasi hingga ratusan meter, publik mulai mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan sempadan sungai.

Sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan sumber daya air, langkah yang diambil oleh BWSS VI yang hanya sebatas pemberian peringatan dinilai belum memberikan efek jera terhadap potensi pelanggaran pengelolaan kawasan sempadan sungai.

Situasi ini memunculkan pertanyaan apakah mekanisme pengawasan terhadap kawasan sungai telah berjalan secara optimal, terutama ketika kerusakan lingkungan telah terjadi dalam jangka waktu yang cukup panjang.

 

Tanggung Jawab Korporasi

Dalam konteks tata kelola perusahaan, pengelolaan kawasan perkebunan berada di bawah tanggung jawab manajemen operasional kebun serta struktur manajemen perusahaan.

Jika aktivitas penanaman sawit di kawasan sempadan sungai tersebut benar telah berlangsung sejak 2013 dan menimbulkan kerusakan bantaran sungai, maka publik menilai perlu adanya evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana sistem pengawasan internal perusahaan serta struktur holding BUMN menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengelolaan lingkungan.

 

Ujian Penegakan Hukum Lingkungan

Kasus kerusakan bantaran Sungai Batang Tembesi kini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum lingkungan di daerah.

Kawasan sempadan sungai merupakan zona perlindungan yang seharusnya dijaga untuk menjaga keseimbangan ekosistem sungai serta melindungi masyarakat dari potensi bencana lingkungan.

Jika pelanggaran terhadap kawasan tersebut tidak ditangani secara tegas, maka regulasi perlindungan lingkungan berisiko hanya menjadi aturan di atas kertas.

 

Publik Menunggu Ketegasan Negara

Dengan kerusakan bantaran sungai yang telah terjadi dan aktivitas perkebunan yang disebut berlangsung lebih dari satu dekade, publik kini menunggu langkah tegas dari instansi terkait untuk memastikan perlindungan kawasan sempadan Sungai Batang Tembesi.

Hingga berita ini disusun, redaksi FikiranRajat.id masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak PTPN Regional 4 serta Balai Wilayah Sungai Sumatera VI terkait penanganan terhadap kerusakan bantaran sungai tersebut.

Redaksi akan memuat penjelasan resmi dari pihak terkait dalam pemberitaan lanjutan.

Tags: 10 Tahun Kerusakan Sempadan Sungai. Mengapa Negara Hanya Memberi Peringatan?DANANTARAPTPN IV Berpotensi Terjerat UU Lingkungan Hidup
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Tapak Sumur di Tengah Hutan Lindung Geragai Terlihat Jelas, Dugaan Aktivitas Migas Menguat

Laporan Perambahan Hutan Dialihkan ke Inspektorat, Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Sarolangun?

Kasus Perambahan Hutan Dilimpahkan ke Inspektorat, Kejari Sarolangun Buka Suara

GEMSAR Jambi Soroti Dugaan Penguasaan Lahan Transmigrasi oleh PTPN IV di Sarolangun

Flyover Muaro Sebapo Disorot: Proyek Tol Rp 2,8 Triliun Mulai Dipertanyakan

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah