• Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
  • Berita
    • All
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional

    PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

    SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

    Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

    GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

    Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

    Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

    Aroma Busuk di Balik Jeruji: Dugaan Gratifikasi Bungkam Aksi Massa, Borok Lapas Jambi Sengaja Ditutupi?

    MENGUKIR KOMITMEN BARU: M. TOHA RESMI PIMPIN SMSI MUKOMUKO MELALUI MEKANISME PAW

    Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah
Bersama Ra’jat
No Result
View All Result
  • Berita
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah

Home » Pasal Benturan Kepentingan Dipakai dalam OTT Bupati, Sinyal Baru Penindakan Korupsi Proyek Daerah

Pasal Benturan Kepentingan Dipakai dalam OTT Bupati, Sinyal Baru Penindakan Korupsi Proyek Daerah

by admin
06.03.2026
in Berita, Daerah, Hukrim, Nasional, Politik
0

JAKARTA – Penindakan korupsi di Indonesia memasuki babak baru. Untuk pertama kalinya, Komisi Pemberantasan Korupsi menggunakan pasal benturan kepentingan dalam pengadaan proyek dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan.

Langkah ini dinilai sebagai perkembangan penting dalam strategi pemberantasan korupsi, karena selama ini sebagian besar OTT KPK lebih sering menggunakan pasal suap atau gratifikasi.

Dengan penggunaan pasal benturan kepentingan, KPK membuka ruang penindakan terhadap praktik nepotisme proyek pemerintah, yang selama ini kerap sulit disentuh hukum.

Kasus OTT Bupati Pekalongan

Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi pengaturan proyek outsourcing dan pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Perusahaan tertentu diduga mendapatkan kontrak pekerjaan di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD). Nilai proyek yang beredar disebut mencapai sekitar Rp46 miliar sejak beberapa tahun terakhir.

Penyidik menduga perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan lingkaran keluarga kepala daerah, sehingga menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek pemerintah daerah.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik karena KPK menggunakan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Analisis Hukum Pasal 12 Huruf i UU Tipikor

Pasal yang digunakan dalam kasus ini berasal dari UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Bunyi pasal tersebut pada pokoknya menyatakan:

Pejabat negara atau pegawai negeri dilarang ikut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan yang pada saat yang sama berada dalam kewenangan pengawasan atau pengurusannya.

Ancaman pidana yang diatur dalam pasal ini tergolong berat:

Penjara minimal 4 tahun

Maksimal 20 tahun atau seumur hidup

Denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar

Artinya, secara hukum pasal ini tidak diposisikan sebagai pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana korupsi serius.

 

Unsur Penting Pasal Benturan Kepentingan

Secara hukum, terdapat beberapa unsur utama yang harus dibuktikan penyidik untuk menerapkan pasal ini.

Pertama, pelaku harus merupakan penyelenggara negara atau pejabat publik. Dalam konteks pemerintahan daerah, kepala daerah jelas termasuk dalam kategori tersebut.

Kedua, terdapat kegiatan pengadaan barang, jasa, atau proyek pemerintah yang berada dalam lingkup kewenangan pejabat tersebut.

Ketiga, pejabat tersebut memiliki kewenangan mengurus atau mengawasi proyek tersebut, baik secara langsung maupun melalui struktur birokrasi.

Keempat, pejabat itu turut serta secara langsung atau tidak langsung dalam proyek tersebut.

Unsur terakhir inilah yang sering menjadi kunci pembuktian. Turut serta tidak harus berupa kepemilikan langsung perusahaan. Keterlibatan bisa terjadi melalui:

▪️perusahaan milik keluarga,

▪️perusahaan orang dekat,

▪️atau perusahaan yang menjadi perpanjangan tangan pejabat.

 

Delik Formal: Tidak Perlu Bukti Suap

Salah satu karakter penting Pasal 12 huruf i adalah sifatnya sebagai delik formal.

Artinya, penyidik tidak harus membuktikan adanya suap atau kerugian negara terlebih dahulu.

Selama terbukti ada pejabat yang ikut terlibat dalam proyek yang berada di bawah kewenangannya, maka unsur pidana dapat dianggap terpenuhi.

Hal ini berbeda dengan banyak kasus korupsi yang biasanya menitikberatkan pada:

▪️transaksi suap,

▪️pemberian uang,

▪️atau mark-up proyek.

Dalam pasal benturan kepentingan, konflik kepentingan itu sendiri sudah dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

 

Potensi Menjerat Nepotisme Proyek

Para pengamat hukum menilai penggunaan pasal ini dapat membuka jalan penindakan terhadap praktik yang selama ini sering terjadi di banyak daerah, yakni penguasaan proyek pemerintah oleh jaringan keluarga atau tim politik kepala daerah.

Dalam praktik politik lokal, tidak jarang perusahaan yang mendapatkan proyek pemerintah memiliki hubungan dengan:

▪️keluarga kepala daerah,

▪️tim sukses pilkada,

▪️atau kelompok bisnis yang dekat dengan kekuasaan.

Jika terbukti adanya intervensi atau keterlibatan pejabat dalam proyek tersebut, maka kondisi tersebut berpotensi memenuhi unsur benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i.

 

Sinyal Perubahan Strategi Penindakan

Penggunaan pasal ini dalam OTT Pekalongan dianggap sebagai sinyal bahwa penegakan hukum korupsi mulai bergeser dari sekadar memburu transaksi suap menjadi menelusuri konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek pemerintah.

Langkah tersebut berpotensi memperluas ruang penindakan terhadap praktik korupsi yang selama ini tersembunyi di balik hubungan bisnis dan kekuasaan.

Jika pasal ini digunakan secara konsisten, maka bukan tidak mungkin pola penguasaan proyek pemerintah oleh jaringan keluarga atau kelompok politik akan semakin mudah diungkap oleh aparat penegak hukum.

Kasus yang menjerat Bupati Pekalongan pun menjadi preseden penting dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia, sekaligus membuka diskursus baru tentang batas antara kekuasaan politik dan kepentingan bisnis dalam pengelolaan proyek negara.[red]

Tags: Bupati PekalonganFadia ArafiqKPK RIOTT BupatiPasal Benturan Kepentingan Dipakai dalam OTT BupatiSinyal Baru Penindakan Korupsi Proyek Daerah
ShareTweetSendScan

Artikel lainnya

Berita

PROSES PENGAUDITAN SELESAI, INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP NAIKKAN BERKAS DUGAAN PELANGGARAN PENGELOLAAN ASET DESA KE BUPATI

08.05.2026
Berita

SKANDAL MORAL DOSEN DK: Kedok Akademisi Terbongkar, Dugaan Perzinaan dan Penipuan Menyeruak ke Publik!

07.05.2026
Berita

Dibalik Megahnya Seragam: Borok Korupsi Rp61 Miliar di Bea Cukai Terbongkar, Siapa Menyusul Djaka?

07.05.2026
Berita

GEMAKOJA Geruduk Kantor Gubernur: “Pendidikan Jambi Mati Suri, Pejabat Asyik Korupsi!”

07.05.2026
Berita

Main Mata atau Masuk Angin? Teka-teki Diamnya Penyidik Polda Jambi Soal Laporan Mafia Solar

07.05.2026
Berita

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

07.05.2026
Next Post

Developer Akui Serahkan Rp30 Juta ke Desa, Tanah Wakaf Dijadikan Makam Perumahan

Sawit di Sempadan Sungai Sejak 2013, Abrasi 300 Meter Terjadi – Mengapa Hanya Peringatan?

EPISODE 1 Sawit PTPN IV di Bantaran Sungai Batang Tembesi, Abrasi 300 Meter Terjadi

EPISODE 2 Pelanggaran Terjadi Sejak 2013, Mengapa Baru Diperingatkan?

EPISODE 3 Abrasi Sungai Batang Tembesi Mengancam DAS Batanghari

Discussion about this post

Maret 2026
SSRKJSM
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031 
« Feb   Apr »
  • Bang Cobra: Oknum ASN Pendukung Romantis Jangan Balas Dendam atas Kekalahan di PSU Gorontalo Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hamzah Sidik Soroti Aleg BK DPRD Gorontalo Utara yang Sebar Isu Mangkir 6 Bulan: “Kalau Tak Bisa Dibuktikan, Itu Hoaks”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Premanisme di Balik Meja Kepala Dinas Kesehatan Sarolangun: Jurnalis Metro7 Dianiaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Menggila di Disnakertrans Sarolangun: Ratusan Juta Raib, Bendahara Akui untuk “Kepentingan Pribadi”!  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Guncang Sarolangun “Plt Kasubbag Umum” Gasak Gaji Sejumlah PNS dengan Dalih “Jasa Pengurusan'”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • SOP Perlindungan Wartawan

No Result
View All Result
  • Berita
    • Daerah
    • Mancanegara
    • Nasional
  • Bisnis
  • Hiburan
  • Hukrim
  • Lingkungan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Sejarah