Kasus dugaan pelanggaran kawasan hutan yang berkaitan dengan PT Wirakarya Sakti (WKS) di Provinsi Jambi kini memasuki fase yang jauh lebih serius dari sekadar sengketa kehutanan.
Selama lebih dari satu dekade, negara telah menerima setoran ganti rugi tegakan hutan bernilai puluhan miliar rupiah. Dana tersebut bahkan berkembang menjadi sekitar Rp43,5 miliar setelah tersimpan bertahun-tahun.
Namun hingga hari ini, tidak pernah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menetapkan kesalahan hukum dalam perkara tersebut.
Artinya, uang telah dibayar — tetapi status hukumnya belum pernah diputus.
Situasi ini menciptakan kondisi yang dalam praktik hukum dikenal sebagai legal limbo: ruang kosong antara penegakan pidana dan penyelesaian administratif.
Di satu sisi, negara tidak dapat sepenuhnya mengakui dana tersebut sebagai penerimaan sah.
Di sisi lain, perkara pokok tidak pernah memperoleh kepastian hukum.
Perkembangan terbaru bahkan memunculkan polemik baru setelah muncul angka puluhan miliar rupiah dalam struktur APBD Provinsi Jambi Tahun 2026 yang dipersoalkan dalam pembahasan legislatif daerah.
Publik tentu tidak berhak menghakimi.
Namun publik berhak bertanya:
Mengapa perkara tidak pernah diuji di pengadilan?
Siapa yang memastikan kepastian status dana tersebut?
Dan sampai kapan uang negara berada dalam ketidakjelasan hukum?
Karena dalam negara hukum, kepastian bukan pilihan — melainkan kewajiban.
Jambi menunggu jawaban.
Indonesia menunggu kepastian.























Discussion about this post