JAMBI | Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan jurnalis Fikiran Raj’at, kepada Tenaga Ahli dari Hasan Basri Agus (HBA) menuai sorotan.
Permintaan klarifikasi tersebut berkaitan dengan dugaan rangkap jabatan HBA sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sekaligus memiliki posisi di Lembaga Adat Melayu (LAM), yang disebut-sebut menerima dana hibah bersumber dari APBD.
Dalam pesan konfirmasi yang dikirimkan, jurnalist Fikiran Raj’at menyampaikan: “Selamat Siang Bapak ,Saya Jurnalis Fikiran Raj’at, ingin meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait temuan kami dimana Bapak HBA rangkap jabatan sebagai DPR RI dan juga LAM, sedangkan dalam peraturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 (sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2019).
Pasal 236 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, hakim, pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN/BUMD, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Kami juga mendapatkan temuan adanya dana hibah tahun ini untuk LAM sebesar Rp1,5 miliar sebagai bukti bahwa Lembaga Adat Melayu bukan organisasi yg bisa dijabat oleh anggota DPRI, Mohon penjelasan Bapak.”
Permintaan klarifikasi tersebut merujuk pada ketentuan dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui regulasi perundang-undangan yang mengatur larangan rangkap jabatan bagi anggota legislatif, khususnya jika berkaitan dengan lembaga atau badan yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan substantif atas pokok persoalan, jawaban yang diterima justru bernada defensif. Melalui seseorang bernama Sadin yang disebut sebagai perwakilan atau tenaga ahli, respons yang disampaikan berbunyi:
“Bulan Puaso ni ddo yg ELOK2 be beritanyo, jangan souzon, jgn mengarah k SARA, bangsa Melayu jgn ganggu pd bulan puaso dg berita yg berbau SARA.
Bulan Puaso jago lisan dan tulisan
Anda hidup di tanah Melayu
Anda anggap ada yg dilanggar?
Anda tanggungjawab ya.”
Jawaban tersebut dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan yang diajukan, yakni soal potensi konflik kepentingan dan dugaan pelanggaran norma hukum apabila benar terjadi rangkap jabatan pada lembaga yang menerima dana hibah negara.
Kritik pun mengemuka, Sikap defensif tanpa klarifikasi terbuka dinilai mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas publik. Sebagai pejabat publik, anggota DPR RI semestinya menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi, apalagi ketika menyangkut dugaan potensi pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur jabatan mereka sendiri.
Jika benar LAM menerima dana hibah sebesar Rp1,5 miliar dari APBD, maka publik berhak mengetahui secara jelas status kelembagaan, posisi jabatan yang diemban, serta apakah terdapat irisan kewenangan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Upaya konfirmasi yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan kerja pers sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Respons yang terkesan intimidatif justru memunculkan pertanyaan baru: mengapa klarifikasi yang diminta secara resmi tidak dijawab secara terbuka dan argumentatif?Publik Jambi kini menunggu penjelasan langsung dari Hasan Basri Agus.
Transparansi bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga tanggung jawab konstitusional sebagai wakil rakyat. Tanpa klarifikasi yang jernih, isu rangkap jabatan ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan dan etika jabatan publik.























Discussion about this post