JAMBI – FikiranRajat.id
Perkembangan terbaru muncul dalam polemik dugaan selisih nilai pembelian lahan tahun 2008 di Kabupaten Sarolangun. Setelah sebelumnya menyatakan masih mengumpulkan bukti, pihak PTPN IV Regional 4 kini memberikan klarifikasi melalui media lain.
Dalam pemberitaan sarolangunpost.com (11/02/2026), pejabat perusahaan, A. Jalil Siregar, menyatakan bahwa:
“Pembelian lahan sesuai kesepakatan dengan pemilik lahan.”
Pernyataan tersebut menjadi respons resmi terbaru dari pihak perusahaan setelah beberapa hari sebelumnya Corporate Communication menyampaikan kepada redaksi FikiranRajat.id bahwa manajemen masih melakukan pengumpulan bukti sebelum memberikan jawaban rinci.
Klarifikasi “Sesuai Kesepakatan”
Pernyataan bahwa pembelian dilakukan sesuai kesepakatan dengan pemilik lahan menegaskan bahwa transaksi disebut berlangsung secara sukarela antara para pihak pada saat itu.
Namun demikian, dalam konteks transaksi yang dilakukan oleh entitas milik negara, publik tidak hanya menyoroti aspek kesepakatan, tetapi juga mekanisme penetapan harga dan dasar valuasi yang digunakan.
Karena dalam transaksi korporasi, terutama BUMN, terdapat prinsip kehati-hatian dan kewajaran harga yang menjadi bagian dari tata kelola perusahaan.
Angka yang Jadi Sorotan Tetap Sama
Data yang sebelumnya dihimpun redaksi menunjukkan:
▪️Luas lahan: ±1.068,19 hektare
▪️Harga pembelian: Rp4.000.000 per hektare
▪️Total pembayaran: ±Rp4,27 miliar
▪️Estimasi nilai berdasarkan NJOP saat itu: ±Rp50 miliar
▪️Selisih estimatif: ±Rp46,4 miliar
Perbandingan ini yang memunculkan pertanyaan publik dan menjadi dasar pemberitaan sebelumnya.
⚖ Kesepakatan vs Kewajaran Nilai
Secara hukum, kesepakatan para pihak memang merupakan dasar sahnya suatu transaksi. Namun dalam transaksi aset skala besar oleh perusahaan negara, terdapat dimensi tambahan, yaitu:
▪️Apakah harga mencerminkan nilai pasar wajar saat itu?
▪️Apakah terdapat appraisal independen?
▪️Bagaimana mekanisme persetujuan internal perusahaan?
Pertanyaan-pertanyaan ini bersifat administratif dan tata kelola, bukan tuduhan.
Jika seluruh proses telah sesuai standar korporasi dan regulasi yang berlaku pada 2008, maka penjelasan berbasis dokumen akan menjadi jawaban paling efektif untuk menghentikan spekulasi.
Perbedaan Jalur Klarifikasi
Sebelumnya, Corporate Communication perusahaan menyampaikan kepada redaksi bahwa manajemen masih mengumpulkan bukti sebelum menjawab pertanyaan secara rinci.
Kini, melalui media lain, perusahaan telah menyampaikan posisi bahwa transaksi dilakukan berdasarkan kesepakatan dengan pemilik lahan.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa klarifikasi mulai diberikan, meskipun aspek teknis mengenai dasar penetapan harga belum dijelaskan secara detail.
Publik Menunggu Penjelasan Lebih Komprehensif
FikiranRajat.id tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi PTPN Regional 4 untuk menjelaskan secara rinci:
▪️Dasar penetapan harga Rp4 juta per hektare
▪️Apakah ada appraisal atau kajian nilai pasar
▪️Mekanisme persetujuan internal saat transaksi dilakukan
Transparansi berbasis data akan memperjelas duduk perkara dan menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola aset negara.
Sampai saat ini, publik masih menunggu penjelasan substantif tersebut.[red]























Discussion about this post