JAMBI — Penanganan penangkapan Mohd D F bin ZH oleh Satresnarkoba menuai sorotan. Keluarga menyebut baru menerima surat pemberitahuan penangkapan sekitar pukul 09.30 dini hari 7 februari 2026, sementara pembatasan kebebasan terhadap DF telah berlangsung sejak beberapa hari sebelumnya.
Dalam konfirmasi kepada media, Kasat Resnarkoba Polresta Jambi menyampaikan bahwa penangkapan dalam perkara narkotika dapat dilakukan selama 3×24 jam dan diperpanjang 3×24 jam sebagaimana ketentuan Undang-Undang Narkotika. Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut, pihak kepolisian menyebut istilah “diamankan” untuk menjelaskan status DF.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan, mengingat istilah “diamankan” tidak dikenal dalam KUHAP, yang hanya mengatur tindakan penangkapan dan penahanan. Lebih jauh, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa belum dilakukan penahanan karena belum dilakukan penitipan ke rumah tahanan.
Sementara itu, keluarga DF menegaskan bahwa sejak penangkapan hingga surat pemberitahuan diterima 7 februari 2026 dini hari, status hukum DF tidak pernah dijelaskan secara tertulis, termasuk apakah yang bersangkutan berada dalam status penangkapan atau penahanan. Keluarga juga mempertanyakan keterlambatan pemberitahuan, mengingat Pasal 18 KUHAP mewajibkan pemberitahuan segera kepada keluarga.
Foto dari Ponsel Polisi dan Penangkapan Terpisah
Fakta lain yang terungkap, saat penggeledahan, tim kepolisian memperlihatkan foto liquid berada diatas bed koper wara abu polos dan cairan (liquid) yang disebut sebagai target operasi. Menurut keterangan keluarga, foto tersebut berasal dari ponsel milik polisi, bukan dari ponsel DF Keluarga juga menyampaikan kepada tim penggeledah bahwa barang dalam foto tersebut bukan milik DF melainkan milik seorang pria bernama Aj yang dibuktikan oleh bukti chat IG adanya ajakan kerja sama menggerakkan barang tersebut dijambi.
Tak lama setelah keterangan tersebut, aparat bergerak melakukan penangkapan terhadap Aj di wilayah Muaro Jambi, (Perum citra raya city , Perkara Aj. kemudian diambil alih dan ditangani oleh Polda Jambi, dan hingga kini Aj diketahui ditahan terpisah.
Perbedaan perlakuan ini memunculkan pertanyaan publik. Jika Aj yang diduga sebagai pemilik barang ditahan secara resmi, atas dasar apa DF tetap dibatasi kebebasannya selama berhari-hari tanpa kejelasan status hukum?
Diminta Klarifikasi Terbuka
Sejumlah pihak menilai, perbedaan penanganan dalam satu rangkaian peristiwa hukum perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi pelanggaran prosedur dan hak asasi. Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih menunggu klarifikasi lanjutan dari pihak kepolisian terkait status hukum DF sejak penangkapan hingga pemberitahuan kepada keluarga.
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini disampaikan sebagai kontrol publik atas prosedur penegakan hukum, bukan untuk mengintervensi materi perkara. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Polresta Jambi maupun Polda Jambi.[red]























Discussion about this post