SAROLANGUN – Dugaan persoalan pada proyek revitalisasi SMA Negeri 4 Sarolangun kembali menguat. Setelah pemberitaan episode pertama mencuat ke publik, redaksi FikiranRajat.id melanjutkan konfirmasi resmi kepada Kepala SMAN 4 Sarolangun, Sri Haryani. Namun alih-alih memberikan penjelasan substantif, pihak kepala sekolah justru hanya mengirimkan tautan pemberitaan media lain tanpa menjawab satu pun poin konfirmasi yang diajukan.
Padahal, proyek yang dipersoalkan bukan bernilai kecil. Berdasarkan papan informasi kegiatan, SMAN 4 Sarolangun menerima Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMA dengan nilai Rp1.218.574.000 bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025. Ruang lingkup pekerjaan meliputi rehabilitasi lima ruang kelas, laboratorium, dan ruang administrasi, dengan waktu pelaksanaan 120 hari sejak 13 September 2025.
Fakta Lapangan Bertolak Belakang
Hasil pantauan lapangan redaksi pada awal 2 Januari 2026 menunjukkan kondisi proyek yang jauh dari kata selesai. Sejumlah bagian bangunan masih berupa lantai semen kasar, material berserakan, dan tidak tampak aktivitas pekerja. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tidak dikerjakan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Atas dasar temuan itu, redaksi menyampaikan konfirmasi tertulis kepada Kepala Sekolah untuk meminta penjelasan terkait:
▪️Status progres fisik pekerjaan,
▪️Alasan keterlambatan atau mangkraknya proyek,
▪️Pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.
Namun hingga batas waktu konfirmasi, tidak ada jawaban langsung dari Kepala Sekolah.
Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Kepala SMAN 4 Sarolangun justru meminta agar wartawan datang langsung ke sekolah. Ketika redaksi menjelaskan posisi sedang berada di Kota Jambi dan meminta jawaban tertulis melalui WhatsApp atau surat resmi, yang dikirimkan hanyalah tautan berita media lain, tanpa klarifikasi atas substansi persoalan.
Sikap tersebut dinilai sebagai bentuk penghindaran dari kewajiban pejabat publik dalam memberikan informasi yang benar, jelas, dan akuntabel.
Sebagai pimpinan satuan pendidikan negeri, Kepala Sekolah melekat status badan publik yang wajib tunduk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Mengalihkan konfirmasi kepada pihak lain atau sekadar mengirim tautan berita, tanpa menjawab substansi penggunaan anggaran negara, bukanlah bentuk pemenuhan hak publik atas informasi.
“Diamnya pejabat publik dalam isu penggunaan uang negara bukan sekadar etika yang dilanggar, tetapi berpotensi melanggar hukum,” ujar sumber redaksi yang memahami regulasi keterbukaan informasi.
Sementara itu, redaksi juga telah mengonfirmasi pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan. Pihak PPK menyatakan bahwa proyek tersebut bukan kewenangan daerah, melainkan Provinsi Jambi. Namun ketika dikonfirmasi ke pihak provinsi, redaksi justru diarahkan kembali ke daerah. Lempar tanggung jawab antarinstansi ini semakin mempertebal kecurigaan publik terhadap pengelolaan proyek.
Redaksi FikiranRajat.id menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan data lapangan, dokumen resmi, dan upaya konfirmasi berulang. Pemberitaan ini bukan vonis hukum, melainkan bagian dari fungsi kontrol sosial pers.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi tertulis kepada Kepala SMAN 4 Sarolangun, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, maupun pihak terkait lainnya. Namun hingga berita episode kedua ini ditayangkan, tidak ada penjelasan resmi yang menjawab substansi persoalan.
Pewarta : Tim Investigasi
Editor : Redaksi FikiranRajat.id























Discussion about this post