SAROLANGUN – FikiranRajat.id
Pengembalian lanjutan kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar pada kasus proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2019 kembali menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai sumber dana pengembalian tersebut.
Pengembalian uang itu dilakukan pada 26 Maret 2025 dan dipublikasikan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun. Dalam dokumentasi yang beredar luas, tampak H. Hurmin hadir bersama mantan Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun dalam prosesi penyerahan uang pengembalian.
Namun, kehadiran kepala daerah dalam proses tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar: uang Rp1,7 miliar itu bersumber dari mana?
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan atas 13 paket proyek Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sarolangun TA 2019, dengan total kerugian negara Rp9.856.369.600. Hingga 2025, baru sekitar Rp3,3 miliar yang dikembalikan secara bertahap, sementara lebih dari Rp6,3 miliar masih mengendap.

Redaksi FikiranRajat.id telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Bupati Sarolangun untuk menjelaskan beberapa hal krusial, di antaranya:
▪️Apakah Rp1,7 miliar yang dikembalikan tersebut bersumber dari pihak penyedia/rekanan proyek atau justru menggunakan dana APBD?
▪️Jika berasal dari rekanan, perusahaan mana saja yang melakukan pengembalian dan apakah telah dikenakan sanksi administratif atau blacklist?
▪️Apa langkah konkret pemerintah daerah untuk menuntaskan sisa kerugian negara ± Rp6,3 miliar yang hingga kini belum dipulihkan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak Bupati Sarolangun.
Risiko Tata Kelola dan Akuntabilitas
Sejumlah pemerhati hukum menilai, jika pengembalian kerugian negara dilakukan menggunakan APBD, maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara baru, karena uang rakyat dipakai untuk menutup kesalahan pihak lain.
Di sisi lain, apabila pengembalian dilakukan oleh rekanan proyek, publik berhak mengetahui mengapa perusahaan-perusahaan tersebut masih dapat beroperasi dan memperoleh proyek, padahal terlibat dalam temuan kerugian negara bernilai miliaran rupiah.
Rekomendasi BPK dan Konsekuensi Hukum
Merujuk Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap pihak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp500 juta.
Dalam konteks Sarolangun, fakta bahwa enam tahun berlalu dan pengembalian dilakukan secara mencicil tanpa kejelasan akhir, menimbulkan pertanyaan serius tentang kepatuhan terhadap rekomendasi audit negara.
Publik Menunggu Jawaban
Klarifikasi dari Bupati Sarolangun dinilai penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik. Tanpa penjelasan terbuka mengenai sumber dana pengembalian Rp1,7 miliar tersebut, kasus ini berpotensi terus memicu spekulasi dan ketidakpastian hukum.
“Publik tidak menolak pengembalian uang, tetapi menuntut kejelasan: uang siapa yang dikembalikan, dan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian negara.”
Redaksi FikiranRajat.id akan terus menunggu dan memuat hak jawab dari pihak terkait sesuai prinsip jurnalistik berimbang.























Discussion about this post