JAKARTA — Ancaman kekosongan hukum dan perbedaan tafsir dalam masa transisi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025. Edaran ini menjadi pedoman strategis bagi seluruh jaksa di Indonesia agar penanganan perkara pidana tetap berjalan sah, tertib, dan berkeadilan di tengah perubahan besar sistem hukum nasional.
Kebijakan tersebut dinilai krusial karena masa peralihan regulasi berpotensi menimbulkan kekacauan penerapan hukum apabila tidak disikapi dengan langkah institusional yang seragam. Kejaksaan menegaskan, tanpa pedoman transisional yang jelas, proses penuntutan hingga eksekusi putusan berisiko digugat dan dipersoalkan secara hukum.
Melalui SE ini, jaksa diinstruksikan untuk berhati-hati menentukan ketentuan hukum yang diterapkan pada setiap perkara, khususnya perkara yang berjalan di lintas waktu sebelum dan sesudah berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Prinsip kepastian hukum, asas legalitas, serta penerapan aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka, terdakwa, maupun terpidana ditekankan sebagai rambu utama.
Kejaksaan juga mengingatkan bahwa perbedaan penafsiran antar satuan kerja dapat berujung pada disparitas penanganan perkara, yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana. Karena itu, surat edaran ini dimaksudkan sebagai alat kontrol internal agar seluruh jaksa memiliki sikap hukum yang sama dalam masa transisi.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa Kejaksaan menyadari tingginya risiko hukum dan politik hukum dalam penerapan KUHP dan KUHAP baru. Tanpa pengendalian yang ketat, transisi hukum dikhawatirkan justru membuka celah sengketa hukum, gugatan praperadilan, hingga potensi pelanggaran hak asasi manusia.
Dengan diterbitkannya SE Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025, Kejaksaan berharap proses penegakan hukum tidak terhenti, tidak menyimpang, dan tetap berada dalam koridor konstitusional, sekaligus menjamin perlindungan hak setiap warga negara di hadapan hukum.
|Redaksi fikiranrajat.id























Discussion about this post