SAROLANGUN – Praktik pengelolaan anggaran di SMAN 4 Sarolangun kini berada di titik nadir. Hasil investigasi mendalam tim Tipikornews mengungkap dugaan penyelewengan dana negara bernilai miliaran rupiah, pungutan liar berkedok uang komite, hingga sikap Kepala Sekolah yang dinilai mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik.
Proyek APBN Rp1,2 Miliar: Megah di Papan, Terbengkalai di Lapangan
Berdasarkan papan informasi proyek, SMAN 4 Sarolangun menerima Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi SMA senilai Rp1.218.574.000 yang bersumber dari APBN Tahun 2025. Proyek tersebut mencakup rehabilitasi 5 ruang kelas, laboratorium, dan ruang administrasi, dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender sejak 13 September 2025.
Namun, pantauan langsung tim investigasi pada 2 Januari 2026 menunjukkan kondisi yang jauh dari target. Lantai selasar masih berupa semen kasar yang tidak beraturan, aktivitas pekerja nihil, dan proyek terkesan ditinggalkan sebelum mencapai progres maksimal. Fakta ini menimbulkan dugaan kuat proyek mangkrak.
Sikap Kepala Sekolah Dipersoalkan, Diduga Langgar UU KIP
Saat dikonfirmasi terkait proyek mangkrak dan dugaan pungutan wajib Rp30.000 per siswa, Kepala Sekolah Sri Haryani justru menunjukkan sikap tidak kooperatif. Melalui pesan WhatsApp, ia melempar tanggung jawab kepada stafnya, Andi (Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan).
Padahal, awak media telah menegaskan bahwa konfirmasi penggunaan anggaran negara harus disampaikan langsung oleh pejabat yang berwenang. Dalih menjadikan staf sebagai “juru bicara” dinilai sebagai bentuk “buang badan”, sekaligus berpotensi melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang mewajibkan pejabat publik memberikan informasi akurat, terbuka, dan bertanggung jawab.
Potensi Pelanggaran dan Ancaman Sanksi Hukum
Berdasarkan temuan lapangan dan hasil konfirmasi, terdapat sejumlah potensi pelanggaran serius:
1. Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti terdapat kerugian negara akibat proyek mangkrak, pihak terkait dapat dijerat UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun.
2. Pungutan Liar (Pungli)
Pungutan wajib Rp30.000 per siswa bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang melarang pungutan bersifat wajib. Sanksinya dapat berupa hukuman disiplin PNS hingga jerat pidana sesuai ketentuan KUHP.
3. Pelanggaran UU KIP
Menghambat atau menolak memberikan informasi publik dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga 1 tahun dan/atau denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU KIP.
“Pendidikan adalah pilar bangsa. Namun di SMAN 4 Sarolangun, pilar itu justru tampak digerogoti ketertutupan dan dugaan pengelolaan anggaran yang serampangan. Sikap bungkam dan upaya menghindar dari Kepala Sekolah bukan hanya mencederai profesi pers, tetapi juga mengkhianati hak wali murid dan rasa keadilan masyarakat. Tipikornews tidak akan berhenti di sini. Kasus ini akan terus kami kawal hingga ke Inspektorat dan aparat penegak hukum. Uang negara adalah uang rakyat, dan pertanggungjawabannya tidak boleh diwakilkan lewat ‘juru bicara’ mana pun.”
Pewarta: Lukman
Editor: Redaksi FikiranRajat























Discussion about this post