Muara Bungo – Rilis resmi Universitas Muara Bungo (UMB) bertanggal 5 November 2025 yang menyebut penyelesaian kasus perkelahian antar mahasiswa telah dilakukan secara profesional menuai kecaman. Pasalnya, hingga kini tidak ada langkah nyata dari kampus dalam pemulihan korban, klarifikasi terbuka, maupun penyelesaian secara hukum dan etik terhadap pelaku, sebagaimana diatur dalam ketentuan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Satgas PPKPT.
Dalam rilis yang dimuat di situs resmi kampus (umb-bungo.ac.id), pihak universitas yang diwakili Rektor Dr. Syafrialdi, S.Pi., M.Si. dan Ketua Satgas PPKPT Dr. Nirmala Sari, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya sudah bertindak profesional dan menolak segala “informasi sepihak” dari media.
Namun, pernyataan itu dinilai sebagai bentuk pembingkaian informasi (framing) yang menyesatkan publik.
Fakta Lapangan Tak Sesuai Klaim
Berdasarkan hasil penelusuran dan konfirmasi FikiranRajat.id, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya:
1. Korban pengeroyokan, Sabil Fatiul Ihsan, tidak pernah mendapatkan pemulihan psikologis, advokasi hukum dari kampus, maupun tindak lanjut perlindungan sebagaimana amanat Pasal 24 Permendikbudristek No. 55/2024.
2. Rapat klarifikasi pada 3 November 2025 justru berubah menjadi forum intimidasi, di mana pihak kampus melalui Dr. Nirmala Sari mempertanyakan legalitas surat kuasa korban dan melontarkan kalimat bernada tekanan terhadap pendamping hukum.
3. Pihak kampus belum pernah mengambil sikap administratif atau etik terhadap mahasiswa pelaku pengeroyokan, meski insiden terjadi di lingkungan kampus dan sempat melibatkan aparat kepolisian.
4. Hingga saat berita ini ditulis, korban maupun kuasa hukumnya belum menerima notifikasi resmi tindak lanjut kasus dari Satgas PPKPT UMB.
Dugaan Pelanggaran Etika dan Manipulasi Informasi
Klaim “penyelesaian profesional” dalam rilis UMB dinilai menyesatkan karena:
Satgas PPKPT tidak menjalankan fungsi mediasi dan perlindungan korban, tetapi justru mempertanyakan legalitas pendampingan hukum korban.
Pernyataan UMB yang menuding media melakukan “pemberitaan sepihak” dapat dikategorikan sebagai upaya menekan kemerdekaan pers, padahal media menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai Pasal 3 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rilis kampus tersebut juga memuat ancaman pasal pencemaran nama baik dan UU ITE, yang secara etik dapat ditafsirkan sebagai upaya pembungkaman publik dan jurnalis.
Potensi Pelanggaran Administratif
Pakar hukum pendidikan menilai, jika Satgas PPKPT tidak menjalankan tugas sebagaimana peraturan menteri, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan dapat dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Selain itu, pernyataan yang tidak sesuai fakta sebagaimana tertuang dalam rilis resmi universitas dapat dianggap sebagai informasi menyesatkan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Pernyataan Abdul Mutholib, S.H.
Menanggapi hal ini, Abdul Mutholib, S.H., selaku pendamping hukum korban sekaligus pemerhati hukum, menyebut bahwa rilis UMB tersebut adalah bentuk manipulasi opini publik untuk menutupi ketidakprofesionalan kampus.
“Pernyataan mereka yang menyebut kasus sudah ditangani profesional adalah kebohongan. Sampai hari ini tidak ada tindakan perlindungan terhadap korban, malah korban diposisikan seperti pesakitan,” tegas Abdul.
Ia menambahkan, pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Kemendikbudristek dan Dewan Pers atas dugaan pelanggaran etik akademik dan penyalahgunaan informasi publik oleh pihak kampus.
Catatan Redaksi FikiranRajat.id
FikiranRajat.id menilai bahwa keberanian kampus mempublikasikan pernyataan sepihak tanpa dasar fakta yang kuat justru memperlihatkan lemahnya manajemen krisis dan minimnya integritas akademik.
Kampus semestinya menjadi ruang kebenaran ilmiah, bukan arena manipulasi informasi untuk menutupi kelalaian.
Pewarta : Ricky
Editor : Refaksi fikiranrajat.id

























Discussion about this post